7 Pot Ganja Disamarkan di Tengah Tanaman Cabai di Rajapolah
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi penangkapan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH — Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman tanaman ganja di wilayah Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan tujuh pot tanaman ganja yang ditempatkan di antara tanaman cabai.
Dua warga berinisial NM (28) dan RA (26), yang disebut sebagai warga Rajapolah, turut diamankan petugas pada Kamis (8/10/2026).
Menurut keterangan Polres Tasikmalaya Kota, tanaman ganja tersebut memiliki tinggi sekitar 15–20 sentimeter. Keberadaannya disamarkan di antara tanaman cabai agar tidak mudah diketahui.
Tujuh Pot Tanaman Ganja Ditemukan
Pengungkapan kasus bermula dari penanganan Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di wilayah Rajapolah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tujuh pot tanaman yang disebut sebagai tanaman ganja. Tingginya berkisar 15 hingga 20 sentimeter.
Polisi menyebut tanaman tersebut ditempatkan di antara tanaman cabai sehingga keberadaannya tidak mudah terlihat.
Temuan itu kemudian menjadi bagian dari penanganan perkara yang melibatkan dua warga berinisial NM dan RA.
AlbadarPost menggunakan inisial sebagaimana informasi yang disampaikan kepolisian. Status hukum kedua orang tersebut juga tetap ditempatkan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.
Dua Warga Rajapolah Diamankan
NM (28) dan RA (26) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota dalam pengungkapan tersebut.
Informasi resmi kepolisian menyebut keduanya merupakan warga Rajapolah. Namun, keterangan mengenai peran masing-masing dalam perkara tetap mengacu pada hasil penyidikan.
Karena perkara masih berada dalam proses hukum, pemberitaan ini tidak menempatkan keduanya sebagai orang yang telah terbukti bersalah.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dijerat Ketentuan UU Narkotika
Menurut informasi Polres Tasikmalaya Kota, kedua warga tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana.
Polisi menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun.
Ketentuan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan kepolisian terkait perkara. Sementara penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Polres Tasikmalaya Kota menyatakan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah.
Pengungkapan di Rajapolah menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum yang ditangani.
Masyarakat juga diharapkan ikut menjaga lingkungan dengan melaporkan dugaan aktivitas narkotika melalui jalur resmi kepada aparat. Penanganan dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Perkara ganja Rajapolah tersebut selanjutnya mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuh pot tanaman ganja yang ditemukan di antara tanaman cabai menunjukkan bagaimana dugaan aktivitas terlarang dapat disamarkan di lingkungan sekitar. Namun, fakta perkara tetap harus diuji melalui proses hukum, bukan melalui kesimpulan sepihak. (Red)
- Penulis: redaktur






