BPJS Ketenagakerjaan Banjar Diperkuat, Pekerja Rentan Jadi Sasaran
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH — BPJS Ketenagakerjaan Banjar diperkuat melalui kerja sama Pemerintah Kota Banjar dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diarahkan untuk memperluas perlindungan pekerja Banjar, terutama kelompok pekerja rentan yang menggantungkan penghasilan dari sektor informal.
Penguatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama. Pemkot Banjar juga meluncurkan inovasi “BANJAR NYAKETAN DESA KELURAHAN RAPEKAN MANTAP”, sebuah program yang diarahkan untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Kewilayahan September 2026 di Ruang Rapat Gunung Sangkur, Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Kamis, 10 September 2026. Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono dan Wakil Wali Kota Dr. H. Supriana, M.Pd. hadir dalam kegiatan tersebut.
Banjar Nyaketan Menyasar Pekerja Rentan
Nama program tersebut merupakan akronim dari Banjar Nyaah Ka Pekerja Rentan, Desa Kelurahan Seratus Pekerja Rentan Mandiri, Terlindungi, Aman dan Produktif.
Secara substansi, program itu menunjukkan perubahan pendekatan. Perlindungan tidak hanya dibicarakan pada level pemerintah kota, tetapi didorong masuk ke wilayah desa dan kelurahan.
Ini penting karena kelompok pekerja rentan sering berada di luar pola hubungan kerja formal. Mereka tetap bekerja setiap hari, tetapi menghadapi risiko ekonomi ketika kecelakaan, sakit akibat pekerjaan, atau kematian pencari nafkah terjadi.
Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar administrasi kepesertaan. Bagi keluarga pekerja, perlindungan tersebut dapat menjadi jaring pengaman ketika sumber penghasilan utama terganggu.
Pada kegiatan yang sama, Pemkot Banjar juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah ahli waris perangkat RT/RW serta Ketua DKM di Kota Banjar.
Perda 9 Tahun 2023 Jadi Dasar, Perubahannya Masih Harus Dicermati
Kebijakan perlindungan pekerja di Kota Banjar memiliki pijakan melalui Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Pelindungan Tenaga Kerja di Daerah Kota Banjar melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Namun, perkembangan 2026 membawa catatan penting.
Pemerintah Kota Banjar dan DPRD telah menyepakati Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 dalam rapat paripurna pada 13 Agustus 2026. Rancangan perubahan tersebut ditujukan untuk memperluas payung perlindungan dan jangkauan kepesertaan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja informal.
Artinya, redaksi perlu membedakan antara Perda Nomor 9 Tahun 2023 yang menjadi regulasi yang berlaku dengan Raperda perubahan yang masih merupakan proses perubahan regulasi.
Pembedaan ini bukan sekadar soal istilah. Dalam pemberitaan kebijakan publik, status hukum sebuah aturan menentukan apakah ketentuannya sudah dapat disebut berlaku atau masih berada dalam proses legislasi.
Siapa yang Berpotensi Masuk Perlindungan?
Raperda perubahan yang disepakati Pemkot Banjar dan DPRD memperluas kategori pekerja yang menjadi perhatian.
Kelompok yang disebut dalam pembahasan antara lain buruh tani, pengurus tempat ibadah, pekerja lepas, pengemudi ojek konvensional maupun daring, kuli bangunan, pedagang kaki lima, pedagang asongan, sopir angkutan kota, juru parkir, hingga tenaga pendidik bidang keagamaan.
Daftar tersebut memperlihatkan satu persoalan yang selama ini sering luput dari perhatian: pekerjaan informal bukan berarti tanpa risiko.
Pengemudi ojek bekerja di jalan dengan risiko kecelakaan. Kuli bangunan menghadapi risiko keselamatan kerja. Pedagang kecil bergantung langsung pada kemampuan fisik untuk mencari penghasilan.
Dengan kondisi tersebut, perluasan perlindungan pekerja rentan Banjar menjadi kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap ketahanan ekonomi keluarga.
Tantangannya Bukan Lagi Sekadar Membuat Program
Di sinilah pekerjaan pemerintah menjadi lebih berat.
Peluncuran program merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan pekerja yang menjadi sasaran benar-benar terdata, terdaftar, dan memperoleh manfaat sesuai ketentuan.
Data menjadi titik krusial.
Jika data pekerja rentan tidak akurat, program berpotensi tidak tepat sasaran. Sebaliknya, pendataan yang diperbarui secara berkala dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kelompok yang belum mendapatkan perlindungan.
Raperda perubahan juga menempatkan perhatian pada pemutakhiran data dan evaluasi berkala. DPRD mendorong agar implementasi kebijakan berjalan konsisten, terpadu, dan berkelanjutan.
Karena itu, publik perlu melihat perkembangan program bukan hanya dari jumlah kegiatan atau seremoni. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak pekerja rentan yang akhirnya benar-benar terlindungi.
Dari Desa, Perlindungan Harus Sampai ke Pekerja
Keterlibatan desa dan kelurahan dalam program Banjar Nyaketan menjadi menarik karena wilayah tersebut berada lebih dekat dengan masyarakat.
Camat, kepala desa, dan lurah memiliki posisi strategis dalam membantu pemerintah mengenali pekerja rentan di wilayahnya. Pada saat yang sama, koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan agar proses kepesertaan dan pelayanan berjalan sesuai mekanisme.
Pemkot Banjar dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah menandatangani kerja sama mengenai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dalam Rakorkewil September 2026.
Langkah itu patut diapresiasi. Namun, keberhasilan akhirnya tetap bergantung pada implementasi di lapangan.
Jangan sampai pekerja mengetahui program hanya dari baliho, pemberitaan, atau acara peluncuran. Mereka harus mengetahui siapa yang berhak, bagaimana cara mendaftar, apa manfaatnya, serta siapa yang menanggung atau membantu pembiayaannya apabila memang terdapat fasilitasi dari pemerintah.
Regulasi Nasional Tetap Menjadi Rujukan
Program daerah tersebut juga tidak berdiri sendiri. Sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional memiliki dasar antara lain UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Karena itu, kebijakan daerah perlu berjalan searah dengan kerangka hukum nasional sekaligus memperhatikan ketentuan teknis BPJS Ketenagakerjaan.
Pada akhirnya, regulasi daerah hanya akan memiliki arti jika benar-benar terasa bagi masyarakat.
AlbadarPost: Jangan Berhenti di Seremoni
Komitmen Pemkot Banjar untuk memperluas perlindungan pekerja merupakan langkah positif. Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan peluncuran Banjar Nyaketan menunjukkan adanya upaya membawa kebijakan lebih dekat ke masyarakat.
Tetapi pemerintah juga perlu membuka ruang evaluasi.
Publik berhak mengetahui perkembangan kepesertaan, ketepatan sasaran, mekanisme pendataan, serta keberlanjutan program. Transparansi tersebut penting agar kebijakan perlindungan pekerja tidak berhenti sebagai agenda tahunan.
Sebab, bagi pekerja rentan, persoalannya sederhana tetapi serius: ketika pekerjaan berhenti karena kecelakaan atau pencari nafkah meninggal dunia, keluarga tetap harus makan dan membayar kebutuhan hidup.
Perlindungan pekerja tidak boleh berhenti di meja rapat, tanda tangan kerja sama, atau seremoni peluncuran. Ukuran keberhasilan Banjar Nyaketan jauh lebih sederhana: ketika musibah datang, apakah pekerja dan keluarganya benar-benar punya jaring pengaman? Di situlah komitmen pemerintah diuji. (Red)
- Penulis: redaktur






