Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Bawaslu Tasikmalaya Terkendala Bukti dan Saksi

Bawaslu Tasikmalaya Terkendala Bukti dan Saksi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bawaslu Tasikmalaya mengungkap kendala utama dalam menangani pelanggaran pemilu Tasikmalaya, yakni minimnya bukti dan saksi yang bersedia memberikan keterangan. Kondisi tersebut membuat sejumlah laporan maupun temuan dugaan pelanggaran tidak dapat diproses hingga tahap penindakan meskipun indikasi awal telah ditemukan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Sukron, menjelaskan bahwa kesiapan saksi dan kekuatan alat bukti menjadi faktor penentu dalam setiap proses penanganan dugaan pelanggaran.

“Temuan sebenarnya bisa diselesaikan. Hanya saja kesiapan saksi dan bukti yang menjadi persoalan,” ujar Enceng, Selasa (7/7/2026).

Saksi Enggan Memberikan Keterangan

Menurut Enceng, kendala terbesar bukan terletak pada banyaknya laporan yang masuk, melainkan pada minimnya saksi yang bersedia memberikan kesaksian secara resmi.

Akibatnya, Bawaslu kerap mengalami kesulitan untuk memperkuat konstruksi perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami terkendala dari bukti dan saksi karena banyak saksi yang tidak berkenan memberikan keterangan,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan saksi sangat penting, terutama pada dugaan pelanggaran yang terjadi secara langsung di lapangan. Tanpa kesaksian yang mendukung, proses penelusuran fakta menjadi jauh lebih sulit.

Karena itu, tidak sedikit laporan masyarakat maupun hasil temuan pengawas yang akhirnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Barang Bukti Harus Menguatkan Dugaan Pelanggaran

Selain persoalan saksi, Enceng juga menyoroti kualitas barang bukti yang sering kali belum memenuhi kebutuhan pembuktian.

Menurutnya, pelapor umumnya hanya menyertakan foto uang atau amplop sebagai barang bukti tanpa melengkapi informasi yang menunjukkan proses pemberian, ajakan, maupun keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran.

“Barang bukti juga sering memiliki kelemahan karena mayoritas hanya berupa foto uang atau amplop,” jelasnya.

Ia menambahkan, khusus untuk dugaan politik uang, Bawaslu memerlukan bukti yang mampu memperlihatkan rangkaian peristiwa secara utuh.

“Kami membutuhkan bukti yang mengarah pada proses pemberian, adanya unsur ajakan, maupun transaksi. Itulah yang memperkuat proses penanganan,” tegas Enceng.

Menurutnya, semakin lengkap bukti yang disampaikan masyarakat, semakin besar peluang laporan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ada Batas Waktu Penanganan Laporan

Enceng juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan membatasi waktu penanganan setiap dugaan pelanggaran pemilu. Ia menjelaskan, Bawaslu hanya memiliki waktu tujuh hari untuk menangani suatu perkara sejak menerima dan meregistrasi laporan. Dalam kondisi tertentu, Bawaslu dapat memperpanjang masa penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran juga wajib memperhatikan tenggat waktu pelaporan.

Menurut Enceng, pelapor harus menyampaikan laporan paling lambat tujuh hari sejak mengetahui atau menemukan dugaan pelanggaran.

Jika pelapor melewati batas waktu tersebut, laporan tidak lagi memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga Bawaslu tidak dapat memprosesnya lebih lanjut.

Bawaslu Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Di akhir keterangannya, Enceng mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kualitas demokrasi dengan berani melaporkan dugaan pelanggaran serta menyertakan bukti dan kesaksian yang kuat.

Menurutnya, pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat agar Bawaslu dapat menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara objektif

“Tanpa saksi dan bukti yang kuat, kami tidak bisa berbuat banyak. Penegakan hukum membutuhkan peran serta bersama,” pungkasnya.

Bawaslu berharap meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang lengkap akan memperkuat upaya penegakan hukum pemilu sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di Kota Tasikmalaya.

Demokrasi tidak hanya dijaga melalui suara di bilik pemungutan, tetapi juga melalui keberanian menyampaikan kebenaran. Bukti yang kuat dan saksi yang berani menjadi fondasi utama tegaknya keadilan pemilu. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas Indonesia

    Timnas Indonesia, 5 Fakta Terbaru yang Bikin Lawan Waspada

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Performa skuad Garuda menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa pertandingan terakhir. Oleh karena itu, antusiasme suporter meningkat, sementara lawan mulai memperhitungkan kekuatan baru yang dimiliki tim ini. Performa Terbaru Timnas Indonesia Makin Menjanjikan Dalam beberapa laga terakhir, tim Garuda tampil lebih solid. Lini pertahanan terlihat lebih […]

  • regulasi kuota haji Indonesia

    Kasus Yaqut: Ujian Serius Regulasi Haji Indonesia

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Kasus kuota haji Yaqut membuka momentum reformasi regulasi dan tata kelola haji Indonesia agar lebih adil dan transparan. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji bukan sekadar perkara hukum individu. Kasus ini membuka kembali diskursus lama tentang regulasi kuota haji Indonesia, tata kelola penyelenggaraan […]

  • Ilustrasi penampakan hilal menjelang penentuan awal puasa Ramadhan 2026 di Indonesia menurut NU, Muhammadiyah, Pemerintah, dan BRIN.

    Puasa 2026 Mulai 18 atau 19 Februari? Ini Prediksinya

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Umat Islam di Indonesia mulai menyoroti prediksi awal puasa Ramadhan 2026 yang diperkirakan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026. Perhatian ini muncul lebih awal karena adanya potensi perbedaan penetapan antara organisasi keagamaan dan pemerintah. Selain itu, hasil kajian astronomi dari lembaga riset turut memperkuat diskusi publik menjelang Ramadhan 1447 Hijriah. Menariknya, […]

  • Iran Amerika berunding

    Rahasia Iran “Paksa” Amerika Hingga Mau Berunding

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Iran vs Amerika kembali jadi sorotan dunia. Ketegangan meningkat, tekanan politik menguat, dan retorika keras terus bermunculan. Namun, di tengah konflik yang terlihat tajam, muncul fakta menarik: kedua negara justru membuka ruang dialog. Dalam konteks ini, konflik Iran Amerika, ketegangan Timur Tengah, dan strategi geopolitik global menjadi satu paket isu yang […]

  • Kisah Nabi Ibrahim

    Saat Nabi Ibrahim Harus Memilih Iman atau Perasaan, Ini Pelajaran Besarnya

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Nabi Ibrahim menjadi salah satu cerita paling menyentuh dalam sejarah Islam. Tidak hanya berbicara tentang iman, perjalanan hidup Nabi Ibrahim juga mengajarkan arti keikhlasan, pengorbanan, dan keteguhan hati saat menghadapi ujian yang sangat berat. Hingga sekarang, kisah ini terus dikenang karena mampu menyentuh sisi terdalam manusia tentang cinta, kehilangan, dan kepasrahan […]

  • korupsi kepala daerah

    OTT Serentak KPK Pertegas Perang Korupsi Kepala Daerah

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 168
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan intensitas penegakan hukum terhadap korupsi kepala daerah. Dalam satu hari operasi, KPK menangkap dua kepala daerah dari wilayah berbeda. Langkah ini mengirim pesan tegas soal akuntabilitas pejabat publik pada awal 2026. Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut menyasar Wali Kota Madiun dan Bupati Pati. Keduanya diamankan […]

expand_less