Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Bawaslu Tasikmalaya Terkendala Bukti dan Saksi

Bawaslu Tasikmalaya Terkendala Bukti dan Saksi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bawaslu Tasikmalaya mengungkap kendala utama dalam menangani pelanggaran pemilu Tasikmalaya, yakni minimnya bukti dan saksi yang bersedia memberikan keterangan. Kondisi tersebut membuat sejumlah laporan maupun temuan dugaan pelanggaran tidak dapat diproses hingga tahap penindakan meskipun indikasi awal telah ditemukan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Sukron, menjelaskan bahwa kesiapan saksi dan kekuatan alat bukti menjadi faktor penentu dalam setiap proses penanganan dugaan pelanggaran.

“Temuan sebenarnya bisa diselesaikan. Hanya saja kesiapan saksi dan bukti yang menjadi persoalan,” ujar Enceng, Selasa (7/7/2026).

Saksi Enggan Memberikan Keterangan

Menurut Enceng, kendala terbesar bukan terletak pada banyaknya laporan yang masuk, melainkan pada minimnya saksi yang bersedia memberikan kesaksian secara resmi.

Akibatnya, Bawaslu kerap mengalami kesulitan untuk memperkuat konstruksi perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami terkendala dari bukti dan saksi karena banyak saksi yang tidak berkenan memberikan keterangan,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan saksi sangat penting, terutama pada dugaan pelanggaran yang terjadi secara langsung di lapangan. Tanpa kesaksian yang mendukung, proses penelusuran fakta menjadi jauh lebih sulit.

Karena itu, tidak sedikit laporan masyarakat maupun hasil temuan pengawas yang akhirnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Barang Bukti Harus Menguatkan Dugaan Pelanggaran

Selain persoalan saksi, Enceng juga menyoroti kualitas barang bukti yang sering kali belum memenuhi kebutuhan pembuktian.

Menurutnya, pelapor umumnya hanya menyertakan foto uang atau amplop sebagai barang bukti tanpa melengkapi informasi yang menunjukkan proses pemberian, ajakan, maupun keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran.

“Barang bukti juga sering memiliki kelemahan karena mayoritas hanya berupa foto uang atau amplop,” jelasnya.

Ia menambahkan, khusus untuk dugaan politik uang, Bawaslu memerlukan bukti yang mampu memperlihatkan rangkaian peristiwa secara utuh.

“Kami membutuhkan bukti yang mengarah pada proses pemberian, adanya unsur ajakan, maupun transaksi. Itulah yang memperkuat proses penanganan,” tegas Enceng.

Menurutnya, semakin lengkap bukti yang disampaikan masyarakat, semakin besar peluang laporan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ada Batas Waktu Penanganan Laporan

Enceng juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan membatasi waktu penanganan setiap dugaan pelanggaran pemilu. Ia menjelaskan, Bawaslu hanya memiliki waktu tujuh hari untuk menangani suatu perkara sejak menerima dan meregistrasi laporan. Dalam kondisi tertentu, Bawaslu dapat memperpanjang masa penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran juga wajib memperhatikan tenggat waktu pelaporan.

Menurut Enceng, pelapor harus menyampaikan laporan paling lambat tujuh hari sejak mengetahui atau menemukan dugaan pelanggaran.

Jika pelapor melewati batas waktu tersebut, laporan tidak lagi memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga Bawaslu tidak dapat memprosesnya lebih lanjut.

Bawaslu Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Di akhir keterangannya, Enceng mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kualitas demokrasi dengan berani melaporkan dugaan pelanggaran serta menyertakan bukti dan kesaksian yang kuat.

Menurutnya, pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat agar Bawaslu dapat menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara objektif

“Tanpa saksi dan bukti yang kuat, kami tidak bisa berbuat banyak. Penegakan hukum membutuhkan peran serta bersama,” pungkasnya.

Bawaslu berharap meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang lengkap akan memperkuat upaya penegakan hukum pemilu sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di Kota Tasikmalaya.

Demokrasi tidak hanya dijaga melalui suara di bilik pemungutan, tetapi juga melalui keberanian menyampaikan kebenaran. Bukti yang kuat dan saksi yang berani menjadi fondasi utama tegaknya keadilan pemilu. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Piala Dunia 2030

    Piala Dunia 2030 Ubah Sejarah, Digelar di Tiga Benua

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Piala Dunia 2030 tidak hanya akan melahirkan juara dunia baru. Lebih dari itu, World Cup 2030 akan mengubah cara dunia memandang penyelenggaraan turnamen sepak bola terbesar di planet ini. Untuk pertama kalinya, Piala Dunia FIFA 2030 digelar di tiga benua dengan melibatkan enam negara, sebuah keputusan yang langsung memicu perhatian jutaan […]

  • Larangan Display Rokok

    Pemkot Tasikmalaya Sidak Display Rokok, Ritel Masih Dievaluasi

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket pada Selasa (30/6/2026) dengan memfokuskan pengawasan pada larangan display rokok, display produk tembakau, dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui kegiatan tersebut, pemerintah mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan larangan menampilkan produk tembakau dan rokok elektronik di area penjualan. Selain itu, sidak […]

  • Pasokan Tembaga Tersendat, Operasional Smelter Freeport Gresik Terancam Berhenti Akhir Oktober 2025

    Pasokan Tembaga Tersendat, Operasional Smelter Freeport Gresik Terancam Berhenti Akhir Oktober 2025

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Operasional Smelter Freeport Gresik terancam berhenti akhir Oktober 2025 akibat pasokan tembaga tersendat. albadarpost.com, LENSA – Kegiatan operasional Smelter Freeport Gresik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Jawa Timur, terancam berhenti total pada akhir Oktober 2025. Penghentian ini terjadi karena pasokan konsentrat tembaga dari tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura, Papua Tengah, […]

  • OJK program 3 juta rumah

    Kabar Baik untuk Pejuang Rumah: Aturan SLIK Diubah, KPR Kini Lebih Mudah

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Punya rumah sering terasa seperti mimpi yang sulit dijangkau. Banyak orang sudah menabung bertahun-tahun, tetapi gagal di tahap pengajuan KPR. Penyebabnya sering sama: riwayat kredit di SLIK. Namun kini, angin segar datang. OJK dukung akselerasi program 3 juta rumah dengan mulai menunjukkan perubahan nyata setelah aturan SLIK diperbarui. Sistem yang dulu […]

  • Memasak nasi pulen tanpa rice cooker menggunakan panci dengan metode tradisional di dapur rumah

    Ternyata Begini Cara Memasak Nasi Pulen Tanpa Rice Cooker

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 198
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Saat rice cooker tidak bisa digunakan, banyak orang langsung panik karena merasa tidak bisa memasak nasi. Padahal, membuat nasi pulen tanpa rice cooker justru lebih mudah daripada yang dibayangkan. Cara memasak nasi manual atau masak nasi pakai panci sudah dilakukan sejak lama dan tetap menghasilkan nasi lembut, wangi, serta matang merata. […]

  • Pesantren Ndolo Kusumo

    Pesantren Ndolo Kusumo Disetop Sementara, Publik Soroti Keamanan Santri

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren kembali mengguncang dunia pendidikan keagamaan di Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada Pesantren Ndolo Kusumo di Kediri, Jawa Timur, setelah Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru. Keputusan tersebut langsung memicu perhatian publik karena dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak […]

expand_less