Bawaslu Tasikmalaya Terkendala Bukti dan Saksi
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bawaslu Kota Tasikmalaya mengelar pengawasan dan Partisifatif dengan melibatkan puluhan mahasiswa dan pelajar, Selasa(7/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bawaslu Tasikmalaya mengungkap kendala utama dalam menangani pelanggaran pemilu Tasikmalaya, yakni minimnya bukti dan saksi yang bersedia memberikan keterangan. Kondisi tersebut membuat sejumlah laporan maupun temuan dugaan pelanggaran tidak dapat diproses hingga tahap penindakan meskipun indikasi awal telah ditemukan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Sukron, menjelaskan bahwa kesiapan saksi dan kekuatan alat bukti menjadi faktor penentu dalam setiap proses penanganan dugaan pelanggaran.
“Temuan sebenarnya bisa diselesaikan. Hanya saja kesiapan saksi dan bukti yang menjadi persoalan,” ujar Enceng, Selasa (7/7/2026).
Saksi Enggan Memberikan Keterangan
Menurut Enceng, kendala terbesar bukan terletak pada banyaknya laporan yang masuk, melainkan pada minimnya saksi yang bersedia memberikan kesaksian secara resmi.
Akibatnya, Bawaslu kerap mengalami kesulitan untuk memperkuat konstruksi perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terkendala dari bukti dan saksi karena banyak saksi yang tidak berkenan memberikan keterangan,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan saksi sangat penting, terutama pada dugaan pelanggaran yang terjadi secara langsung di lapangan. Tanpa kesaksian yang mendukung, proses penelusuran fakta menjadi jauh lebih sulit.
Karena itu, tidak sedikit laporan masyarakat maupun hasil temuan pengawas yang akhirnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Barang Bukti Harus Menguatkan Dugaan Pelanggaran
Selain persoalan saksi, Enceng juga menyoroti kualitas barang bukti yang sering kali belum memenuhi kebutuhan pembuktian.
Menurutnya, pelapor umumnya hanya menyertakan foto uang atau amplop sebagai barang bukti tanpa melengkapi informasi yang menunjukkan proses pemberian, ajakan, maupun keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran.
“Barang bukti juga sering memiliki kelemahan karena mayoritas hanya berupa foto uang atau amplop,” jelasnya.
Ia menambahkan, khusus untuk dugaan politik uang, Bawaslu memerlukan bukti yang mampu memperlihatkan rangkaian peristiwa secara utuh.
“Kami membutuhkan bukti yang mengarah pada proses pemberian, adanya unsur ajakan, maupun transaksi. Itulah yang memperkuat proses penanganan,” tegas Enceng.
Menurutnya, semakin lengkap bukti yang disampaikan masyarakat, semakin besar peluang laporan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ada Batas Waktu Penanganan Laporan
Enceng juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan membatasi waktu penanganan setiap dugaan pelanggaran pemilu. Ia menjelaskan, Bawaslu hanya memiliki waktu tujuh hari untuk menangani suatu perkara sejak menerima dan meregistrasi laporan. Dalam kondisi tertentu, Bawaslu dapat memperpanjang masa penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran juga wajib memperhatikan tenggat waktu pelaporan.
Menurut Enceng, pelapor harus menyampaikan laporan paling lambat tujuh hari sejak mengetahui atau menemukan dugaan pelanggaran.
Jika pelapor melewati batas waktu tersebut, laporan tidak lagi memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga Bawaslu tidak dapat memprosesnya lebih lanjut.
Bawaslu Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Di akhir keterangannya, Enceng mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kualitas demokrasi dengan berani melaporkan dugaan pelanggaran serta menyertakan bukti dan kesaksian yang kuat.
Menurutnya, pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat agar Bawaslu dapat menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara objektif
“Tanpa saksi dan bukti yang kuat, kami tidak bisa berbuat banyak. Penegakan hukum membutuhkan peran serta bersama,” pungkasnya.
Bawaslu berharap meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang lengkap akan memperkuat upaya penegakan hukum pemilu sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di Kota Tasikmalaya.
Demokrasi tidak hanya dijaga melalui suara di bilik pemungutan, tetapi juga melalui keberanian menyampaikan kebenaran. Bukti yang kuat dan saksi yang berani menjadi fondasi utama tegaknya keadilan pemilu. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar