Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Pemerintah Didorong Susun UU Anti-Bullying untuk Tutup Celah Regulasi

Pemerintah Didorong Susun UU Anti-Bullying untuk Tutup Celah Regulasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
  • visibility 122
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dorongan penyusunan UU Anti-Bullying menguat karena regulasi yang ada dinilai belum terpadu dan lemah di lapangan.

albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus perundungan yang terus muncul—termasuk insiden yang sempat viral di Kota Malang—menegaskan bahwa Indonesia masih belum memiliki kerangka hukum yang padu untuk mencegah dan menangani kekerasan antaranak. Situasi itu memunculkan kembali kebutuhan mendesak atas UU Anti-Bullying, sebuah aturan khusus yang dapat menyatukan definisi, mekanisme pencegahan, hingga tanggung jawab lembaga pendidikan dan keluarga. Kekosongan regulasi terpadu ini berdampak langsung pada efektivitas penanganan di lapangan.

Profesor Hukum Pidana Anak Universitas Brawijaya, Nurini Aprilianda, menyebut kerangka hukum yang ada saat ini baru menampung unsur-unsur perundungan secara terpisah. UU Perlindungan Anak, Permendikbud Nomor 46/2023, KUHP terbaru, serta UU ITE bekerja sendiri-sendiri, tanpa satu payung hukum yang merangkum seluruh aspek. Kondisi ini membuat pendekatan penanganan kerap tidak konsisten antar daerah maupun antar institusi.

Ia menjelaskan bahwa UU Perlindungan Anak sebenarnya sudah memposisikan perundungan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Artinya, bullying dapat dipidana meski tidak menimbulkan luka fisik. Kekerasan psikis, ancaman sistematis, hingga tindakan yang menghambat tumbuh kembang anak telah masuk dalam cakupan hukum. Meski begitu, perlindungan korban tidak otomatis beriringan dengan instrumen pencegahan di sekolah dan lingkungan keluarga.

Menurut Nurini, satu regulasi terpadu seperti UU Anti-Bullying akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Aturan itu bisa menjembatani kebutuhan edukasi publik, standar penanganan, sanksi administratif, dan peran institusi pendidikan. Ia menilai pendekatan terfragmentasi yang berjalan saat ini tak cukup untuk menghadapi dinamika perundungan yang makin kompleks, termasuk di ruang digital.

Cyber Bullying dan Kebutuhan Kerangka Nasional

Pada level teknologi, UU ITE memang menjadi rujukan utama untuk menangani perundungan digital, seperti penghinaan, ancaman, doxing, hingga konten yang merendahkan martabat korban. Statusnya sebagai lex specialis memungkinkan penggunaan bukti elektronik secara lebih efektif. Namun efektivitas penegakan sangat bergantung pada kemampuan aparat menelusuri jejak digital sekaligus memastikan perlindungan psikologis bagi korban.

Baca juga: Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Bencana Lewat Penanaman Pohon Langka

Nurini menilai ketergantungan pada bukti digital saja tidak menjawab kebutuhan masyarakat atas sistem pencegahan sejak awal. Di sekolah, misalnya, belum ada standar wajib mengenai protokol anti-perundungan, unit layanan krisis, atau mekanisme pelaporan cepat yang ramah anak. Keluarga pun tidak selalu memahami dinamika perundungan digital, termasuk bagaimana anak dapat menjadi pelaku sekaligus korban dalam waktu bersamaan.

Karena itu, banyak akademisi dan praktisi hukum mendorong penyusunan UU Anti-Bullying sebagai kerangka nasional. Aturan ini diharapkan dapat menyatukan definisi yang seragam, kewajiban pemerintah daerah, standar pengawasan sekolah, hingga mekanisme pelibatan orang tua. Pendekatan komprehensif semacam ini dianggap penting karena perundungan berdampak langsung pada kesehatan mental anak, kualitas pembelajaran, dan dinamika sosial keluarga.

Nurini juga menekankan peran teknologi keamanan berbasis komunitas. Ia mencontohkan penggunaan tombol darurat, panic button, sistem aduan digital, dan CCTV yang terintegrasi. Upaya tersebut dinilai bisa membantu meminimalkan kasus sekaligus mempermudah penelusuran insiden. Meski begitu, teknologi tetap tidak bisa menggantikan peran edukasi publik, budaya sekolah yang aman, serta pengawasan orang tua.

Dampak Pendidikan dan Dinamika Sosial

Perundungan membawa efek domino di dunia pendidikan. Anak yang menjadi korban sering mengalami penurunan motivasi belajar, ketakutan berinteraksi, dan absensi berkepanjangan. Di beberapa kasus, hubungan antara sekolah dan keluarga turut tergerus karena kurangnya transparansi dan kejelasan penanganan. Tanpa kerangka hukum terpadu, konflik antara orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah mudah membesar.

Baca juga: Pelatih Sukabumi Perluas Pencak Silat Ke Singapura

Efektivitas pembelajaran pun terpengaruh. Lingkungan sekolah yang tidak aman menurunkan kualitas proses belajar-mengajar serta membuat pendidik kesulitan menjaga fokus di ruang kelas. Dalam jangka panjang, fenomena ini mempengaruhi indikator mutu pendidikan, termasuk capaian literasi, numerasi, serta kesehatan mental pelajar.

Di tingkat keluarga, dampaknya muncul dalam bentuk ketegangan hubungan orang tua–anak, terutama ketika kasus melibatkan perundungan digital yang tidak mudah dipantau. Anak yang menjadi pelaku juga sering tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya. Tanpa edukasi komprehensif, risiko siklus kekerasan berulang menjadi lebih besar.

Konteks itulah yang memperkuat urgensi penyusunan UU Anti-Bullying sebagai kebijakan nasional. Aturan terpadu bisa memayungi penanganan di berbagai sektor—pendidikan, sosial, teknologi, hingga hukum pidana anak—dengan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Regulasi terpadu seperti UU Anti-Bullying dibutuhkan untuk menutup celah hukum dan memperkuat perlindungan anak di sekolah dan ruang digital. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KIP Kuliah UNPER 2026

    Jangan Terlambat, KIP Kuliah UNPER Tasikmalaya Ditutup 31 Juli

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – KIP Kuliah UNPER 2026 kembali membuka peluang bagi lulusan SMA, SMK, dan MA yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi melalui Beasiswa KIP Kuliah. Namun, kesempatan ini memiliki batas waktu yang jelas. Pendaftaran jalur KIP Kuliah di Universitas Perjuangan Tasikmalaya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2026. Di tengah tingginya minat terhadap program kuliah […]

  • Pertumbuhan properti Indonesia

    Prospek Properti Indonesia 2024: Lima Kota dengan Pertumbuhan Tertinggi Menurut Knight Frank

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Knight Frank prediksi lima kota dengan pertumbuhan properti tertinggi di Indonesia pada 2024. Lima Kota Jadi Pusat Pertumbuhan Properti Indonesia 2024 albadarpost.com, LENSA – Pertumbuhan properti Indonesia pada tahun 2024 diprediksi akan menguat, dengan lima kota besar dinilai memiliki potensi paling menjanjikan. Berdasarkan hasil survei Knight Frank Indonesia, kota-kota yang diproyeksikan mencatat pertumbuhan tertinggi adalah […]

  • ilustrasi seseorang berdoa dalam keadaan terpaksa dan rendah diri

    Rahasia Doa Mustajab yang Sering Kita Lupakan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Doa orang terpaksa sering disebut sebagai doa mustajab. Doa dalam keadaan mudhtor, doa ketika merasa tidak berdaya, justru lebih cepat menembus langit. Namun ironisnya, kita sering baru khusyuk saat benar-benar terpojok. Kita rajin merancang masa depan, tetapi lalai merancang ketundukan. Kita sibuk mengatur strategi, namun enggan mengakui kelemahan. Padahal, sejak lama para […]

  • Petugas kesehatan Singapura menangani peningkatan kes campak dengan kebijakan pengasingan wajib dan pengesanan kontak

    Kenaikan Kasus Campak di Singapura: Karantina Diberlakukan

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 169
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kenaikan kasus campak di Singapura bukan sekadar deretan angka dalam laporan kesehatan. Di balik data tersebut, ada keluarga yang cemas, orang tua yang khawatir terhadap anak-anak mereka, serta tenaga medis yang bekerja tanpa lelah untuk mencegah penyebaran penyakit yang sangat menular ini. Dalam situasi itulah, pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dengan […]

  • Ilustrasi aturan larangan ancaman penagihan OJK dan sanksi bagi debt collector yang melanggar etika penagihan di Indonesia

    OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 194
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi debitur dari praktik penagihan yang melanggar etika. Aturan dalam POJK 22 Tahun 2023 ini memberi payung hukum lebih kuat untuk menghukum debt collector dan pelaku jasa keuangan yang melakukan tindakan ancaman, intimidasi, atau perilaku tidak profesional saat menagih kredit. Aturan ini bukan sekadar aturan […]

  • Indonesia U19 vs Vietnam U19

    Indonesia U19 vs Vietnam U19: Duel Sempurna Penentu Juara Grup

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 148
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Indonesia U19 vs Vietnam U19 diprediksi menjadi salah satu pertandingan paling menarik pada fase grup ASEAN U19 2026. Duel Timnas Indonesia U19 melawan Vietnam U19 ini mempertemukan dua tim yang sama-sama belum terkalahkan, belum kebobolan, dan sama-sama tampil meyakinkan dalam dua laga awal. Sejak Minggu pagi, tangkapan layar klasemen Grup A […]

expand_less