Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Regulasi Caregiver, Kunci Perlindungan Pekerja Perawatan

Regulasi Caregiver, Kunci Perlindungan Pekerja Perawatan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengakuan caregiver dinilai penting untuk memperkuat layanan sosial dan perlindungan pekerja perawatan.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Pekerja perawatan atau caregiver di Indonesia masih berada di ruang abu-abu kebijakan. Perannya krusial, tetapi pengakuan negara belum sebanding dengan beban kerja yang ditanggung. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas layanan sosial dan kesehatan, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, serta warga dengan kebutuhan perawatan jangka panjang.

Caregiver adalah individu yang memberikan pendampingan dan bantuan aktivitas harian bagi orang yang membutuhkan dukungan karena kondisi kesehatan, usia, atau disabilitas. Mereka menjadi penyangga utama sistem layanan sosial, baik di rumah tangga maupun di lembaga perawatan. Namun hingga kini, posisi caregiver masih kerap dipersepsikan sebagai kerja informal, bahkan domestik, bukan profesi dengan standar kompetensi yang jelas.

Pandangan itu mengemuka dalam Talkshow Mengakui dan Meredistribusi: Feminisme, Kerja Perawatan, dan Keadilan Gender yang digelar di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Forum ini menyoroti urgensi kehadiran negara dalam membangun kerangka regulasi dan perlindungan bagi caregiver.

Pengakuan Caregiver dan Kekosongan Kebijakan

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perlindungan Lansia Persatuan Wredhatama Republik Indonesia (PWRI), Andhi Santika, menilai persoalan caregiver berakar pada rendahnya pemahaman publik dan negara terhadap kerja perawatan. Menurutnya, pengakuan tidak akan lahir tanpa proses mendengar dan memahami realitas di lapangan.

“Pengakuan itu tidak mungkin muncul kalau kita belum benar-benar mendengar dan memahami persoalannya. Dua kata itu—mengetahui dan mengerti—harus jadi dasar sebelum bicara kebijakan,” ujar Andhi.

Ia menegaskan bahwa caregiver bukan sekadar perpanjangan tenaga kesehatan. Caregiver adalah profesi dengan tuntutan kompetensi tinggi, bahkan setara nurse plus, karena bekerja lintas aspek medis, psikososial, administratif, hingga perlindungan hukum. Namun dalam praktiknya, negara masih memandang caregiver secara sempit dan menyamaratakan kebutuhan penerima layanan.

Baca juga: Cara Caregiver Merawat Pasien Stroke dan Demensia di Rumah

Andhi menjelaskan, penerima layanan perawatan berada dalam spektrum yang berbeda—mulai dari kelompok kaya-sehat hingga miskin-tidak sehat—yang masing-masing membutuhkan pendekatan perawatan berbeda. Ketika negara gagal membaca keragaman ini, standar layanan menjadi tidak relevan dan sulit diawasi.

Kritik juga diarahkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) caregiver yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan. Andhi menyebut standar tersebut belum menjawab kebutuhan lapangan dan terlalu berorientasi pada sertifikasi formal. “Ada 13 kompetensi inti caregiver yang seharusnya dilindungi undang-undang. SKKNI perlu direvisi, tetapi sudah dua tahun tidak disentuh,” katanya.

Regulasi Caregiver dan Dampaknya bagi Warga

Ketiadaan regulasi khusus berdampak langsung pada kualitas layanan dan perlindungan caregiver. Pelatihan caregiver, misalnya, membutuhkan biaya besar—bisa mencapai Rp15 juta per orang—yang sulit dijangkau lembaga kecil atau keluarga. Tanpa intervensi negara, kualitas pelatihan tidak merata dan hak caregiver terabaikan.

Andhi mendorong revisi Undang-Undang Lansia agar memuat pengaturan khusus tentang caregiver, termasuk subsidi pelatihan, penguatan standar layanan, dan jaminan hak kerja. Menurutnya, kehadiran negara melalui kolaborasi lintas kementerian—Kemenkes, Kemensos, dan Kemnaker—dapat menurunkan beban biaya sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.

Masalah lain yang disorot adalah rendahnya literasi kebijakan tentang kerentanan, bahkan di kalangan pembuat undang-undang. Andhi mengungkapkan masih ada legislator yang tidak mengetahui keberadaan Undang-Undang Lansia. Kondisi ini menunjukkan jarak serius antara kebijakan dan realitas sosial yang dihadapi caregiver.

Kerja Perawatan, Gender, dan Ketidakadilan Struktural

Dari perspektif gender, dosen Kajian Gender SPPB UI, Hariati Sinaga, menilai isu caregiver tidak bisa dilepaskan dari konstruksi sosial yang menempatkan kerja perawatan sebagai “bukan pekerjaan”. Ia menyebut kerja perawatan sebagai kerja reproduktif yang menopang seluruh aktivitas produktif masyarakat, tetapi kerap disembunyikan di ruang domestik.

Baca juga: Arus Nataru Padati Bandung, One Way Disiapkan

Hariati membagikan pengalaman pribadinya merawat orang tua sambil tetap bekerja dan mengurus keluarga. Pengalaman serupa, katanya, dialami banyak perempuan, tetapi jarang mendapat ruang pengakuan. Beban mental dan emosional caregiver tetap berjalan meski tubuh beristirahat, namun tidak pernah dihitung sebagai kerja.

Invisibilitas ini berdampak pada karier perempuan di dunia kerja formal. Keterampilan penting seperti manajemen emosi, multitugas, dan pengelolaan rumah tangga tidak diakui sebagai kompetensi. Akibatnya, perempuan menanggung beban ganda tanpa pengakuan struktural.

Hariati menilai kebijakan paling mendesak adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda lebih dari dua dekade. Regulasi ini dinilai menjadi pintu masuk perlindungan bagi banyak kelompok rentan, termasuk caregiver.

Pengakuan terhadap caregiver bukan sekadar isu profesi, melainkan persoalan kualitas layanan sosial dan keadilan kebijakan. Tanpa regulasi yang jelas, negara membiarkan kerja perawatan berlangsung dalam kerentanan struktural. Ketika caregiver diabaikan, dampaknya tidak berhenti pada pengasuh, tetapi menjalar ke penerima layanan dan kepercayaan publik terhadap sistem sosial.

Pengakuan caregiver dinilai mendesak agar layanan sosial lebih berkualitas dan pekerja perawatan terlindungi kebijakan negara. (Red/Arrian)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bare Minimum Monday

    Kenapa Senin Terasa Berat? Ini Jawaban dari Tren Bare Minimum Monday

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bare Minimum Monday kini viral di media sosial sebagai strategi kerja yang lebih realistis. Tren ini juga dikenal sebagai cara menghadapi Senin tanpa stres, sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi Monday blues setelah libur panjang. Banyak pekerja mulai menerapkan konsep ini karena ritme kerja sering berubah drastis usai masa istirahat. Alih-alih langsung bekerja […]

  • Ilustrasi kekerasan penagihan utang, penagih utang keroyok ibu hamil di Takalar hingga korban mengalami keguguran.

    Tragis! Ibu Hamil Dikeroyok Saat Ditagih Utang

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Praktik penagihan utang kembali menuai kecaman publik setelah aksi pengeroyokan menimpa seorang ibu hamil di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kekerasan yang terjadi saat proses penagihan itu tidak hanya meninggalkan trauma, tetapi juga berujung pada keguguran yang dialami korban. Peristiwa tragis tersebut langsung menyita perhatian warga. Selain karena melibatkan penagih utang, korban diketahui […]

  • Kebakaran pabrik mie lidi

    Api dari Oven Hanguskan Pabrik Mie Lidi di Leuwisari Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kebakaran pabrik mie lidi di Tasikmalaya menghanguskan seluruh ruang produksi pada Selasa malam, 12 Mei 2026. Insiden itu terjadi di Kampung Kalieung RT/RW 005/002, Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Api diduga muncul dari oven pengering mie lidi saat proses produksi masih berlangsung. Peristiwa kebakaran pabrik mie lidi tersebut langsung menyita […]

  • ayah perkosa anak

    Terungkap! Ayah di Garut Diduga Perkosa Anak Kandung

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus ayah perkosa anak menggemparkan publik setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Garut. Peristiwa ayah melakukan kekerasan terhadap anak kandung ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku berinisial S (43), warga Tarogong Kidul. Dugaan ayah perkosa anak […]

  • puasa pekerja migran Singapura

    Maghrib Masih Kerja: Kisah Astuti Puasa di Singapura

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Ketika azan maghrib berkumandang di banyak tempat, sebagian orang sudah duduk bersama keluarga di meja makan. Namun bagi sebagian pekerja migran Indonesia di Singapura, momen berbuka puasa sering datang di tengah pekerjaan yang belum selesai. Itulah yang dialami Astuti, pekerja migran asal Cilacap, Jawa Tengah. Selama lebih dari dua puluh tahun bekerja […]

  • penurunan stunting

    Evaluasi Penurunan Stunting Tasikmalaya dan Uji Integrasi Kebijakan Ekonomi

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Analisis evaluasi penurunan stunting Tasikmalaya dan integrasi koperasi sebagai strategi kebijakan publik. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Rapat Evaluasi Program Pencegahan dan Penurunan Stunting yang digelar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, bersamaan dengan Bimbingan Teknis Koperasi Merah Putih 2025, bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi cermin penting untuk menilai sejauh mana kebijakan daerah mampu mengintegrasikan intervensi kesehatan […]

expand_less