Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Salah Ucap Ijab Kabul, Apakah Nikah Langsung Batal?

Salah Ucap Ijab Kabul, Apakah Nikah Langsung Batal?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH – Salah mengucapkan ijab kabul saat akad nikah tidak otomatis membuat pernikahan batal. Namun, akibat hukumnya bergantung pada bentuk kesalahan, kejelasan maksud, kesinambungan akad, serta terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan.

Karena gugup, calon pengantin terkadang terbata-bata ketika mengucapkan kabul. Ada pula yang khawatir karena berhenti sejenak untuk mengambil napas. Apakah kesalahan seperti itu membuat akad tidak sah?

Untuk menjawabnya, umat Islam perlu memahami perbedaan antara kekeliruan pengucapan biasa dan kesalahan yang dapat memengaruhi keabsahan akad. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan lancar atau tidaknya seseorang mengucapkan kalimat kabul.

Apa itu ijab kabul dalam akad nikah?

Dalam fikih munakahat, ijab merupakan pernyataan menikahkan yang disampaikan oleh wali nikah atau pihak yang berwenang mewakilinya. Sementara itu, kabul adalah pernyataan penerimaan dari calon suami atau pihak yang menerima kuasa untuk melakukannya.

Keduanya menjadi bagian penting dari akad nikah. Karena itu, pernyataan yang disampaikan harus menunjukkan maksud perkawinan secara jelas dan dapat dipahami oleh pihak yang terlibat.

Allah SWT menggambarkan ikatan perkawinan sebagai mitsaqan ghalizha, yakni perjanjian yang kuat. Hal ini ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 21.

Ayat tersebut menekankan besarnya tanggung jawab dalam perkawinan, bukan menetapkan susunan kata teknis ijab kabul. Ketentuan pelaksanaan akad perlu dipahami bersama penjelasan fikih dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Syarat ijab kabul menurut ketentuan di Indonesia

Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi salah satu rujukan penting dalam pelaksanaan perkawinan umat Islam di Indonesia. Pasal 27 KHI menyebutkan bahwa ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas, beruntun, serta tidak berselang waktu.

Ketentuan tersebut dapat ditelusuri melalui naskah Kompilasi Hukum Islam. Sementara itu, aturan mengenai pencatatan pernikahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang berstatus berlaku. Naskah dan status regulasi dapat diperiksa melalui basis data peraturan BPK.

Dalam praktiknya, beberapa hal perlu diperhatikan.

Pertama, maksud akad harus jelas. Ucapan ijab dan kabul harus menunjukkan bahwa para pihak sedang melaksanakan akad nikah, bukan pernyataan lain yang menimbulkan keraguan.

Kedua, ijab dan kabul harus berkesinambungan. Kabul disampaikan sebagai jawaban atas ijab. Jeda yang memutus rangkaian akad dapat menimbulkan persoalan dan perlu dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Ketiga, pihak yang mengucapkan harus berwenang. Wali atau wakilnya serta pihak yang menyampaikan kabul harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keempat, rukun dan syarat perkawinan lainnya tetap harus terpenuhi. Kelancaran mengucapkan kalimat saja tidak cukup untuk memastikan keabsahan pernikahan.

Salah ucap ijab kabul, apakah akad langsung batal?

Jawabannya bergantung pada jenis kesalahan dan pengaruhnya terhadap akad. Tidak semua kekeliruan lisan memiliki akibat hukum yang sama.

Jika calon pengantin tergagap, mengulang kata, atau membetulkan pengucapan tanpa mengubah maksud akad, hal itu tidak otomatis membatalkan pernikahan. Namun, jika ucapan menjadi tidak jelas, maknanya berubah, atau pernyataan tersebut tidak menunjukkan penerimaan terhadap ijab, persoalannya perlu diperiksa lebih cermat.

Sebagai contoh, calon suami yang gugup lalu mengulang kalimat kabul belum tentu menghadapi persoalan keabsahan. Sebaliknya, kesalahan yang membuat maksud akad tidak dapat dipastikan tidak boleh dianggap sepele.

Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap salah ucap pasti membatalkan nikah. Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa semua kesalahan pasti tidak berpengaruh.

Jika terjadi keraguan saat prosesi berlangsung, mintalah petugas yang memimpin akad atau petugas pencatat nikah memberikan arahan. Apabila persoalan baru diketahui setelah akad selesai, konsultasikan kronologi sebenarnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) atau ahli fikih yang kompeten.

Apakah ijab kabul harus satu tarikan napas?

Anggapan bahwa ijab kabul wajib diucapkan dalam satu tarikan napas sering membuat calon pengantin semakin gugup. Padahal, Pasal 27 KHI menekankan kejelasan dan kesinambungan ijab kabul, bukan kewajiban mengucapkan seluruh kalimat tanpa bernapas.

Pembahasan mengenai persoalan ini juga tersedia dalam artikel Muhammadiyah tentang ijab kabul dan satu tarikan napas.

Dengan demikian, berhenti sejenak untuk mengambil napas tidak otomatis membuat akad tidak sah. Hal yang perlu diperhatikan ialah apakah jeda tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian akad atau justru memutus kesinambungannya.

Calon pengantin sebaiknya memahami lafal akad terlebih dahulu dan meminta petugas menjelaskan prosedurnya. Persiapan ini lebih bermanfaat daripada menakut-nakuti calon pengantin dengan anggapan bahwa satu kesalahan kecil pasti membatalkan pernikahan.

Dalil tentang kemudahan dan tidak mempersulit

Dalam Sahih al-Bukhari nomor 6125, Rasulullah SAW mengajarkan prinsip kemudahan dalam urusan agama. Dalam hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik, beliau bersabda:

يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا، وَسَكِّنُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا

“Permudahlah dan jangan mempersulit, berilah ketenangan dan jangan membuat orang menjauh.”

Hadis ini bukan dalil teknis yang secara langsung menentukan sah atau tidaknya ijab kabul. Namun, pesannya relevan untuk mengingatkan agar calon pengantin mendapat bimbingan yang jelas, bukan tekanan atau rasa takut berlebihan.

Prinsip memudahkan juga tidak berarti mengabaikan ketentuan akad. Kejelasan ijab kabul, kewenangan pihak yang bertindak, dan terpenuhinya rukun serta syarat perkawinan tetap harus diperhatikan.

Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan?

Apabila calon pengantin merasa salah mengucapkan kabul, jangan langsung menyimpulkan pernikahan batal. Mintalah penjelasan kepada petugas yang memimpin atau mencatat akad.

Jika diperlukan, petugas berwenang dapat memberikan arahan mengenai langkah yang sesuai dengan keadaan dan ketentuan yang berlaku. Apabila keraguan muncul setelah akad selesai, sampaikan kronologi secara lengkap kepada KUA atau ahli fikih yang kompeten.

Hindari pula menyebarkan klaim bahwa suatu pernikahan pasti batal hanya berdasarkan potongan video atau cerita orang lain. Penilaian terhadap akad tertentu memerlukan informasi yang utuh.

Pada akhirnya, ijab kabul bukan perlombaan untuk mengucapkan kalimat dengan sempurna. Akad nikah merupakan pernyataan serius yang mengikat dua pihak dalam tanggung jawab perkawinan.

Sebab, yang utama bukan siapa yang paling lancar mengucapkan kabul, melainkan apakah akad dilaksanakan sesuai ketentuan dan tanggung jawab perkawinan dijalankan dengan sungguh-sungguh. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less