Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Dewas RSUD Soekardjo Disorot, Perwal 25/2021 Jadi Titik Uji

Dewas RSUD Soekardjo Disorot, Perwal 25/2021 Jadi Titik Uji

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — Polemik Dewas RSUD Soekardjo memasuki babak baru. Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan proses seleksi dan pengangkatan Dewan Pengawas telah sesuai regulasi, sementara keberatan administratif meminta keputusan tersebut dijawab secara tertulis. Di tengah perbedaan posisi itu, DPRD Kota Tasikmalaya menyiapkan pemanggilan pihak terkait.

Perhatian publik pun bergeser. Persoalannya tidak lagi sebatas siapa yang mengisi kursi Dewan Pengawas, tetapi bagaimana proses seleksi berlangsung, apa dasar penilaiannya, dan apakah seluruh tahapan serta kriteria yang diatur Perwal 25 Tahun 2021 telah dijalankan.

Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan tiga anggota Dewas BLUD RSUD dr. Soekardjo untuk periode 2026–2031. Pengangkatan tersebut kemudian memunculkan sorotan dari masyarakat dan organisasi kepemudaan, terutama terkait komposisi serta kompetensi Dewan Pengawas.

Pemkot Nyatakan Pengangkatan Sesuai Aturan

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah menyatakan proses pemilihan dan pengangkatan Dewas telah berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Asep, tidak terdapat larangan secara eksplisit bagi ASN menjadi tenaga ahli Dewas sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa Asep Maman Permana mengikuti proses seleksi sebagai perseorangan, bukan dalam kapasitas jabatan strukturalnya.

Pemkot menyebut sekitar 10 hingga 11 orang mengikuti proses seleksi untuk posisi tenaga ahli. Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Pemerintah daerah juga menyatakan calon yang kemudian ditetapkan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam membaca polemik.

Namun, regulasi yang berlaku tidak hanya membahas boleh atau tidaknya seseorang menjadi tenaga ahli.

Perwal 25/2021 mengatur proses, kriteria, komposisi, serta tugas Dewas secara lebih rinci.

Pasal 6 Mengatur Rantai Proses Pengangkatan

Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021 mengatur pedoman pembentukan Dewan Pengawas BLUD pada UPTD Khusus RSUD Kota Tasikmalaya.

Pasal 6 menyebut pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.

Sebelum keputusan tersebut terbit, Wali Kota menugaskan Direktur untuk melaksanakan seleksi administrasi calon anggota Dewas.

Hasil seleksi administrasi kemudian disampaikan kepada Wali Kota melalui Tim Pengkaji Pengangkatan Dewan Pengawas. Tim tersebut beranggotakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

Yang menarik, tugas Tim Pengkaji tidak sekadar menerima berkas.

Pasal 6 ayat (5) menyebut Tim Pengkaji bertugas meneliti, mengkaji, dan memberikan rekomendasi atas hasil seleksi administrasi.

Dengan demikian, terdapat rantai proses yang dapat ditelusuri dari seleksi administrasi hingga keputusan pengangkatan.

Pertanyaan publiknya menjadi spesifik: apakah seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan dan memiliki dokumen pendukung yang dapat diperiksa?

Pertanyaan itu tidak berarti menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebaliknya, pemeriksaan dokumen dapat menjadi cara objektif untuk menjelaskan proses yang oleh Pemkot dinyatakan telah sesuai aturan.

Pasal 7 Memuat Banyak Kriteria Calon Dewas

Pembahasan mengenai Dewas juga tidak cukup berhenti pada isu apakah ASN boleh menjadi tenaga ahli.

Pasal 7 Perwal 25/2021 menetapkan sejumlah kriteria bagi orang perseorangan yang dapat diusulkan atau diangkat sebagai anggota Dewas.

Calon antara lain harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi tinggi untuk memajukan serta mengembangkan BLUD.

Calon juga harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki pengetahuan yang memadai mengenai tugas dan fungsi BLUD.

Selain itu, regulasi mensyaratkan calon menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas serta memiliki ijazah paling rendah S-1.

Karena itu, pertanyaan yang lebih substantif bukan hanya:

“Apakah ASN boleh menjadi tenaga ahli?”

Melainkan:

“Bagaimana seluruh kriteria calon dalam Pasal 7 dinilai dalam proses seleksi?”

Pertanyaan tersebut penting karena kompetensi Dewas berkaitan langsung dengan tugas pengawasan yang nantinya mereka jalankan.

Komposisi Dewas Juga Memiliki Parameter

Pasal 8 Perwal 25/2021 mengatur komposisi Dewan Pengawas paling banyak tiga orang.

Komposisinya terdiri atas satu pejabat perangkat daerah yang mempunyai tugas di bidang kesehatan, satu pejabat perangkat daerah yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan keuangan, serta satu tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

Kemudian, Pasal 8 ayat (4) menyebut tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas, kegiatan, dan layanan BLUD.

Ketentuan tersebut memberikan parameter yang lebih spesifik.

Jika posisi tenaga ahli menjadi bagian dari polemik, pertanyaan yang relevan bukan hanya mengenai latar belakang profesinya. Yang juga penting adalah dasar penilaian bahwa calon tersebut sesuai dengan kegiatan BLUD serta memahami tugas, kegiatan, dan layanan RSUD sebagai BLUD.

Dengan kata lain, aspek kompetensi memiliki tempat tersendiri dalam konstruksi regulasi.

Mengapa Kompetensi Dewas Penting?

Jawabannya dapat dilihat dalam Pasal 9.

Dewan Pengawas memiliki tugas memantau perkembangan kegiatan BLUD, menilai kinerja keuangan dan nonkeuangan, memonitor tindak lanjut hasil evaluasi serta audit eksternal, memberikan nasihat kepada pejabat pengelola, dan memberikan pendapat serta saran kepada kepala daerah.

Dalam penilaian kinerja keuangan, Perwal mencantumkan antara lain rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, serta kemampuan penerimaan jasa layanan dalam membiayai pengeluaran.

Sementara itu, kinerja nonkeuangan paling sedikit dinilai berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal, pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan.

Artinya, Dewas memiliki mandat yang bersentuhan dengan aspek keuangan, pelayanan, kinerja organisasi, dan tata kelola BLUD.

Karena itu, pertanyaan mengenai proses seleksi dan kompetensi bukan sekadar persoalan administratif.

Jejak Seleksi Administrasi Tersedia

Proses seleksi Dewas juga memiliki jejak administratif.

PPID Kota Tasikmalaya memuat pengumuman seleksi administrasi calon anggota Dewan Pengawas BLUD RSUD dr. Soekardjo pada September 2026. Terdapat pula informasi mengenai tahapan pendaftaran dan hasil seleksi administrasi.

Pemkot kemudian mengumumkan tiga anggota Dewas baru untuk periode 2026–2031.

Keberadaan dokumen tersebut membuka ruang bagi pemeriksaan berbasis data.

Jika DPRD melakukan pendalaman, dokumen seleksi administrasi, hasil pengkajian, rekomendasi Tim Pengkaji, hingga Keputusan Wali Kota menjadi bagian yang relevan untuk diperiksa.

Dengan begitu, pembahasan dapat bergerak dari opini menuju dokumen.

Keberatan Administratif Kini Meminta Jawaban Tertulis

Di sisi lain, advokat sekaligus warga Kota Tasikmalaya, Taufiq Rahman, telah mengajukan keberatan administratif kepada Wali Kota terkait keputusan pengangkatan Dewas.

Ia kemudian meminta Pemkot memberikan jawaban tertulis atas keberatan tersebut.

Menurut Taufiq, jawaban tertulis diperlukan agar dasar argumentasi pemerintah dapat diuji lebih lanjut apabila persoalan berlanjut ke jalur hukum. Ia juga menyebut kemungkinan pengujian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila proses administratif tidak menghasilkan penyelesaian.

Posisi tersebut belum menjadi putusan hukum.

Namun, keberatan administratif membuat polemik Dewas memasuki ruang yang lebih formal karena terdapat permintaan resmi agar pemerintah menjelaskan dasar keputusannya.

DPRD Siapkan Pemanggilan

Dikutip dari LintasPriangan, Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan akan menyiapkan pemanggilan pihak terkait polemik Dewas RSUD dr. Soekardjo.

Hingga informasi tersebut disampaikan, jadwal dan pihak yang akan dipanggil belum dipastikan. Karena itu, pemanggilan tersebut lebih tepat dipahami sebagai ruang klarifikasi dan pengawasan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pengangkatan Dewas telah melanggar hukum.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi juga sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi dengan Sekda, tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang PNS menjadi Dewas.

Namun, persoalan legalitas dan kepatutan merupakan dua hal yang berbeda.

Pembedaan tersebut menjadi penting dalam pembahasan publik. Sebab, memenuhi ketentuan tertentu tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses seleksi, kompetensi, komposisi, dan efektivitas pengawasan.

Empat Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban

Jika DPRD melakukan pendalaman, sedikitnya terdapat empat kelompok pertanyaan yang dapat diuji berdasarkan Perwal 25/2021.

Pertama, proses: apakah seluruh rantai seleksi dalam Pasal 6 telah dilaksanakan dan terdokumentasi?

Kedua, kriteria: bagaimana persyaratan dalam Pasal 7 dinilai terhadap masing-masing calon?

Ketiga, komposisi: bagaimana pemerintah memastikan susunan Dewas sesuai Pasal 8?

Keempat, kompetensi: apa dasar penilaian bahwa tenaga ahli yang dipilih sesuai dengan kegiatan BLUD dan memahami tugas, kegiatan, serta layanan rumah sakit?

Keempat pertanyaan tersebut tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Sebaliknya, pertanyaan itu menyediakan kerangka pemeriksaan yang dapat menghasilkan jawaban berbasis dokumen.

Publik Menunggu Dokumen dan Penjelasan

Kini terdapat tiga jalur yang berjalan bersamaan.

Pemkot mempertahankan posisi bahwa proses seleksi dan pengangkatan Dewas telah sesuai aturan. Pihak yang mengajukan keberatan meminta jawaban tertulis. Sementara DPRD menyiapkan ruang pemanggilan untuk meminta penjelasan.

Belum ada kesimpulan akhir bahwa pengangkatan Dewas melanggar hukum.

Karena itu, publik perlu menunggu penjelasan resmi, dokumen yang relevan, serta hasil proses klarifikasi sebelum menarik kesimpulan.

Namun, satu hal sudah jelas: Perwal 25/2021 menyediakan parameter yang cukup konkret untuk menguji proses tersebut.

Bagi RSUD dr. Soekardjo, persoalan ini juga bukan sekadar kontroversi jabatan. Rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan sekadar tiga nama di kursi Dewas. Yang diuji adalah apakah setiap nama itu memiliki proses yang dapat ditelusuri, kriteria yang dapat dijelaskan, kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mandat pengawasan yang benar-benar dapat dipercaya publik. Jika prosesnya memang sesuai aturan, dokumen dan penjelasan terbuka seharusnya menjadi jawaban paling kuat. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less