Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » PAD Kota Banjar Naik, Retribusi Melonjak Jadi Rp124,81 Miliar

PAD Kota Banjar Naik, Retribusi Melonjak Jadi Rp124,81 Miliar

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar tercatat meningkat pada 2025. Namun, di balik kenaikan tersebut, terdapat perubahan komposisi penerimaan yang perlu mendapat penjelasan: realisasi retribusi daerah melonjak dari sekitar Rp11,17 miliar pada 2024 menjadi Rp124,81 miliar pada 2025.

Angka itu tercantum dalam publikasi Kota Banjar Dalam Angka 2026 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar. Tabel realisasi pendapatan pemerintah daerah pada halaman 34–35 menyajikan data 2024 dan 2025, dengan catatan bahwa angka 2025 masih belum diaudit.

Publikasi tersebut mencantumkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar sebagai sumber data. Karena itu, perubahan besar pada sejumlah pos penerimaan perlu dibaca secara cermat, sembari menunggu penjelasan mengenai rincian dan dasar pencatatannya.

PAD Naik 24 Persen, Komposisi Penerimaan Berubah

Berdasarkan tabel tersebut, PAD Kota Banjar meningkat dari Rp137,66 miliar pada 2024 menjadi Rp170,68 miliar pada 2025. Kenaikan itu mencapai sekitar Rp33,02 miliar atau 24 persen.

Akan tetapi, kenaikan total PAD tidak menggambarkan perubahan komposisi penerimaan secara utuh. Setiap pos di dalamnya justru menunjukkan pergerakan yang berbeda.

Realisasi pajak daerah meningkat dari Rp25,38 miliar menjadi Rp39,13 miliar. Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun dari Rp4,17 miliar menjadi Rp3,74 miliar.

Perubahan paling mencolok terlihat pada retribusi daerah. Nilainya naik dari Rp11,17 miliar pada 2024 menjadi Rp124,81 miliar pada 2025.

Pada saat yang sama, pos lain-lain PAD yang sah turun tajam dari Rp96,94 miliar menjadi Rp3,00 miliar.

Perubahan pada dua pos terakhir tersebut layak mendapat perhatian karena berlangsung bersamaan dalam laporan realisasi pendapatan. Namun, angka-angka itu saja belum cukup untuk memastikan penyebabnya. Penjelasan mengenai rincian penerimaan, klasifikasi akun, dan mekanisme pencatatan tetap diperlukan agar publik dapat memahami perubahan tersebut secara proporsional.

Retribusi Rp124,81 Miliar, Apa Penjelasannya?

Lonjakan retribusi daerah menjadi salah satu pertanyaan penting dalam membaca kinerja pendapatan Kota Banjar pada 2025.

Secara nominal, penerimaan retribusi bertambah sekitar Rp113,64 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Besarnya perubahan tersebut membuat rincian sumber penerimaan relevan untuk diketahui masyarakat.

Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai jenis retribusi yang menyumbang kenaikan tersebut, perangkat daerah pengelolanya, serta dasar penghitungan realisasi yang dilaporkan.

Penjelasan juga diperlukan untuk memahami penurunan pos lain-lain PAD yang sah. Apakah perubahan itu berkaitan dengan perubahan sumber penerimaan, pengelompokan akun, atau faktor lain? Jawabannya perlu merujuk pada dokumen dan keterangan resmi, bukan dugaan.

Dalam konteks ini, BPKPD Kota Banjar menjadi pihak yang relevan untuk dimintai klarifikasi karena publikasi BPS mencantumkan instansi tersebut sebagai sumber data. Tanpa keterangan resmi dan dokumen pendukung, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa perubahan angka tersebut menunjukkan kesalahan pencatatan atau penyimpangan.

Data 2025 Belum Diaudit, Pembacaan Harus Hati-hati

Catatan bahwa angka 2025 belum diaudit menjadi unsur penting dalam membaca tabel realisasi pendapatan tersebut.

Status ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa angka yang disajikan keliru. Namun, pembaca perlu membedakan data yang masih berstatus belum diaudit dengan angka yang telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Keterangan mengenai status data juga penting agar masyarakat tidak langsung menyamakan angka yang tercantum dalam publikasi statistik dengan hasil akhir pemeriksaan keuangan daerah.

Karena itu, penjelasan mengenai perkembangan angka, rincian pos penerimaan, dan status laporan keuangan menjadi bagian dari informasi yang perlu diperoleh sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

Transparansi bukan hanya menyangkut penyampaian jumlah pendapatan, melainkan juga penjelasan tentang asal penerimaan dan dasar pencatatannya.

Transfer Masih Menjadi Penopang Pendapatan Daerah

Di luar PAD, pendapatan transfer Kota Banjar tercatat sebesar Rp618,94 miliar pada 2025, turun dari Rp638,46 miliar pada 2024.

Sementara itu, total pendapatan daerah meningkat dari Rp776,16 miliar menjadi Rp789,63 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa transfer masih menjadi komponen terbesar dalam pendapatan daerah. Pada 2025, nilainya setara dengan sekitar 78 persen dari total pendapatan yang tercantum dalam tabel.

Kondisi ini membuat peningkatan PAD tetap penting untuk dicermati. Namun, penilaian terhadap kemandirian fiskal tidak cukup hanya bertumpu pada kenaikan nominal PAD. Komposisi penerimaan, konsistensi sumber pendapatan, dan realisasi penerimaan dari tahun ke tahun juga perlu diperhatikan.

Di sisi lain, besarnya pendapatan daerah belum dengan sendirinya menjelaskan kualitas belanja ataupun manfaat yang dirasakan warga. Penilaian yang lebih menyeluruh memerlukan data belanja, capaian program, serta informasi mengenai pelayanan publik.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan Berbasis Data

Perubahan angka dalam laporan keuangan daerah tidak seharusnya langsung diperlakukan sebagai bukti masalah. Namun, perubahan yang besar dan belum dijelaskan juga tidak semestinya dilewati tanpa pertanyaan.

Dalam kasus PAD Kota Banjar, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperjelas: penyebab kenaikan retribusi daerah, alasan penurunan tajam pos lain-lain PAD yang sah, serta status dan rincian angka realisasi 2025 yang masih belum diaudit.

Keterangan resmi dari BPKPD, disertai dokumen pendukung yang dapat diakses publik, akan membantu menjawab pertanyaan tersebut. Klarifikasi itu juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan konteks perubahan angka secara utuh.

Pada akhirnya, kenaikan PAD bukan hanya soal berapa banyak uang masuk ke kas daerah. Hal yang tak kalah penting ialah apakah sumber penerimaannya dapat dijelaskan, pencatatannya dapat dipertanggungjawabkan, dan penggunaannya menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banjar. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less