Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » MK Wajibkan Label Warna Kemasan, Ini Dampaknya bagi Konsumen

MK Wajibkan Label Warna Kemasan, Ini Dampaknya bagi Konsumen

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Label warna kemasan makanan dan minuman kini mendapat perhatian baru setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Putusan yang dibacakan pada Selasa, 29 September 2026, memaknai kewajiban pelaku usaha sehingga mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Bagi konsumen, keputusan ini berkaitan dengan kemudahan memahami informasi produk sebelum membeli atau mengonsumsinya.

Putusan tersebut juga menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman. Tanggung jawab itu mencakup penetapan standar pelabelan agar informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak dapat dikenali serta dipahami konsumen secara cepat dan efektif.

Bukan Sekadar Tulisan di Belakang Kemasan

Persoalan yang diperiksa MK berawal dari hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Dalam persidangan, para pemohon menyoroti informasi kandungan gula pada sejumlah produk yang dinilai sulit dipahami secara cepat karena menggunakan angka teknis dan ukuran huruf kecil. Permohonan tersebut kemudian berkembang pada kebutuhan terhadap informasi visual berupa label warna dan simbol.

MK memberikan penekanan penting terhadap kata “jelas”.

Menurut pertimbangan Mahkamah, informasi yang jelas tidak cukup hanya tersedia secara formal pada kemasan. Informasi tersebut juga harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen sehingga memberikan gambaran mengenai produk yang akan dikonsumsi.

Karena itu, label warna dan simbol ditempatkan sebagai bagian dari instrumen penyampaian informasi.

Dengan pendekatan tersebut, kemasan tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk atau media pemasaran. Kemasan juga menjadi sarana komunikasi antara pelaku usaha dan konsumen.

Gula, Garam, dan Lemak Masuk Perhatian MK

Putusan MK tidak hanya berbicara mengenai gula.

Amar putusan memperluas pemaknaan kewajiban informasi sehingga mencakup makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Pelaku usaha tetap diwajibkan memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

Artinya, informasi mengenai kandungan produk menjadi bagian dari perlindungan konsumen.

Namun, masyarakat perlu memahami satu hal penting: putusan tersebut tidak menetapkan bahwa seluruh kemasan harus langsung menggunakan kombinasi warna tertentu mulai hari ini.

MK menegaskan perlunya tanggung jawab pemerintah dalam menetapkan standar pelabelan. Karena itu, bentuk teknis, tata cara, dan standar penerapannya perlu dibaca bersama regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan putusan tersebut.

Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Bagi industri makanan dan minuman, Putusan 110/PUU-XXIV/2026 perlu menjadi perhatian serius.

Pelaku usaha bukan hanya perlu memastikan informasi kandungan produk tersedia. Mereka juga harus mengikuti standar pelabelan yang ditetapkan pemerintah agar informasi tersebut dapat dipahami konsumen secara efektif.

Dengan demikian, perubahan ke depan tidak semata-mata menyangkut desain kemasan.

Produsen perlu memastikan data kandungan produk akurat. Selain itu, informasi harus disajikan secara jelas dan sesuai standar yang berlaku.

Pelaku usaha juga perlu memantau aturan teknis pemerintah setelah putusan MK agar tidak salah menerapkan format, warna, simbol, atau informasi yang nantinya diwajibkan.

Hal ini penting terutama bagi industri pangan olahan dan minuman kemasan yang memiliki banyak variasi produk.

Konsumen Akan Mendapat Informasi yang Lebih Mudah Dipahami

Dari sisi konsumen, substansi putusan ini berkaitan langsung dengan hak memperoleh informasi.

Selama ini, informasi nutrisi pada kemasan dapat memerlukan waktu untuk ditemukan dan dipahami. Konsumen harus melihat tabel komposisi, ukuran sajian, serta angka kandungan zat gizi sebelum mendapatkan gambaran mengenai produk.

Standar pelabelan yang lebih mudah dikenali diharapkan membuat proses tersebut menjadi lebih efektif.

Namun, label warna dan simbol bukan pengganti seluruh informasi nutrisi.

Konsumen tetap perlu memperhatikan komposisi, takaran saji, kandungan gizi, serta keterangan lain pada kemasan. Label visual berfungsi membantu pemahaman, bukan menggantikan kebiasaan membaca informasi produk secara menyeluruh.

Pemerintah Mendapat Tanggung Jawab Penting

Putusan MK juga memberikan penekanan terhadap peran pemerintah.

Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pencantuman label warna dan simbol.

MK menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menetapkan standar pelabelan yang memungkinkan kandungan gula, garam, dan lemak dikenali serta dipahami secara cepat dan efektif.

Dengan demikian, implementasi putusan tidak hanya berada di tangan produsen.

Pemerintah memiliki pekerjaan penting untuk memastikan standar tersebut jelas, dapat diterapkan, dan dapat diawasi.

Mengapa Putusan Ini Penting?

Ada perubahan cara pandang yang cukup penting dalam putusan tersebut.

Informasi produk tidak lagi dipahami hanya sebagai sesuatu yang ada pada kemasan. Informasi juga harus dapat diakses dan dipahami oleh konsumen.

Perbedaan tersebut terlihat sederhana, tetapi dampaknya dapat luas.

Bagi produsen, kewajiban informasi menjadi bagian dari kepatuhan. Bagi pemerintah, standar dan pengawasan menjadi pekerjaan penting. Sementara bagi konsumen, informasi yang lebih mudah dikenali dapat membantu proses pengambilan keputusan ketika memilih makanan atau minuman.

Putusan ini juga menunjukkan bahwa desain informasi pada kemasan memiliki hubungan dengan perlindungan konsumen.

Kemasan Berubah, Cara Membaca Produk Juga Berubah

Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar perkara tentang warna pada kemasan.

Substansi yang lebih besar adalah bagaimana konsumen mendapatkan informasi yang benar, jelas, jujur, memadai, serta mudah dipahami.

Pelaku usaha perlu bersiap mengikuti standar yang ditetapkan. Pemerintah perlu memastikan aturan teknisnya jelas. Konsumen pun perlu menggunakan informasi tersebut secara bijak.

Dengan begitu, tujuan pelabelan bukan sekadar membuat kemasan terlihat berbeda.

Tujuan utamanya adalah membuat informasi penting lebih mudah ditemukan dan dipahami sebelum keputusan konsumsi dibuat.

Kemasan makanan mungkin tidak langsung berubah besok pagi. Namun, satu hal sudah berubah: informasi tentang gula, garam, dan lemak tidak cukup hanya dicetak—informasi itu harus bisa dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less