Mahar Belum Dibayar Setelah Akad, Sahkah Pernikahannya?
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
- visibility 91
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi penyerahan buku nikah dari petugas KUA kepada pengantin baru.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF — Mahar pernikahan sering dibicarakan menjelang akad. Ada yang menyerahkannya langsung di hadapan keluarga dan penghulu. Ada pula yang menyepakati sebagian atau seluruhnya dibayar setelah akad.
Persoalan muncul ketika akad sudah selesai, tetapi mahar belum juga diserahkan.
Apakah pernikahannya tetap sah?
Jawabannya perlu dibedakan antara status akad nikah dan kewajiban membayar mahar. Dalam konteks ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, mahar yang masih terutang tidak mengurangi sahnya perkawinan. Namun, kewajiban membayarnya tetap melekat kepada suami.
Jadi, akadnya bisa tetap sah, tetapi utang maharnya tidak otomatis gugur.
Mahar Adalah Hak Istri, Bukan Sekadar Simbol
Al-Qur’an menempatkan mahar sebagai pemberian kepada perempuan yang dinikahi. Dalam QS An-Nisa ayat 4, Allah berfirman:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَـٰتِهِنَّ نِحْلَةًۭ
Artinya, berikanlah mahar kepada perempuan yang dinikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa mahar bukan sekadar pelengkap seremoni akad.
Mahar merupakan hak perempuan.
Karena itu, ketika mahar belum diberikan, persoalannya bukan hanya soal apakah uang atau barang tersebut sudah berpindah tangan. Ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.
Bolehkah Mahar Dibayar Setelah Akad?
Dalam KHI, penyerahan mahar dapat ditangguhkan jika calon mempelai wanita menyetujuinya.
KHI Pasal 33 mengatur bahwa penyerahan mahar dilakukan secara tunai. Namun, apabila calon mempelai wanita menyetujui, pembayaran dapat ditangguhkan seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan kemudian menjadi utang calon mempelai pria.
Artinya, ada dua hal yang tidak boleh dicampuradukkan:
Mahar boleh ditangguhkan, tetapi kewajibannya tidak hilang.
Karena itu, pasangan sebaiknya menyepakati secara jelas sejak awal. Misalnya, berapa mahar yang dibayar saat akad, berapa yang ditunda, dalam bentuk apa, dan kapan akan ditunaikan.
Semakin jelas kesepakatannya, semakin kecil pula ruang bagi salah paham di kemudian hari.
Mahar Belum Lunas, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
KHI Pasal 34 memberikan jawaban yang cukup tegas.
Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun perkawinan. KHI juga menyatakan bahwa apabila mahar masih terutang, kondisi tersebut tidak mengurangi sahnya perkawinan.
Dengan demikian, dalam konteks KHI, mahar yang belum dibayar tidak otomatis membatalkan akad nikah.
Namun, kalimat tersebut tidak boleh dibaca sebagai kebebasan untuk mengabaikan mahar.
Sebab, pada saat yang sama, Pasal 33 menyatakan bahwa mahar yang belum ditunaikan menjadi utang calon mempelai pria.
Di sinilah perbedaannya menjadi penting:
sahnya perkawinan adalah satu persoalan; lunas atau belum lunasnya kewajiban mahar adalah persoalan lain.
Penundaan Mahar Jangan Berubah Menjadi Utang yang Dilupakan
Dalam kehidupan rumah tangga, banyak kebutuhan baru muncul setelah akad. Ada biaya tempat tinggal, kebutuhan sehari-hari, pekerjaan, cicilan, hingga kebutuhan anak.
Karena itu, mahar yang semula disepakati untuk dibayar kemudian bisa saja terlupakan.
Padahal, berlalunya waktu tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban tersebut.
Jika pembayaran memang ditangguhkan, pasangan sebaiknya menyimpan catatan kesepakatannya. Nominal, bentuk mahar, bagian yang sudah dibayar, serta bagian yang masih tertunda perlu dibuat sejelas mungkin.
Bukan karena rumah tangga harus dibangun dengan hitung-hitungan.
Justru sebaliknya, kejelasan dapat mencegah persoalan kecil berubah menjadi sengketa besar.
Bagaimana Jika Terjadi Perceraian?
Mahar juga memiliki konsekuensi ketika perkawinan berakhir dalam keadaan tertentu.
QS Al-Baqarah ayat 237 menjelaskan bahwa apabila suami menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan suami-istri, sementara mahar telah ditentukan, maka pada prinsipnya setengah dari mahar yang telah ditentukan diberikan, kecuali terdapat pembebasan dari pihak yang bersangkutan.
KHI juga mengatur bahwa suami yang menceraikan istrinya sebelum hubungan suami-istri wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad.
Karena itu, status mahar tidak berhenti pada saat akad selesai. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum setelahnya.
Untuk kasus konkret—terutama ketika sudah terjadi perselisihan mengenai jumlah, bentuk, atau pembayaran mahar—penyelesaiannya perlu melihat fakta dan dokumen yang ada serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mahar Tidak Harus Mahal, tetapi Harus Jelas
Mahar sering kali menjadi bagian yang menarik perhatian dalam persiapan pernikahan. Namun, besarnya nominal bukan satu-satunya persoalan.
Yang tidak kalah penting adalah kesepakatan, kerelaan, kejelasan, dan pemenuhan kewajiban.
KHI sendiri menyebut bahwa penentuan mahar didasarkan pada asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan ajaran Islam.
Karena itu, calon pasangan sebaiknya membicarakan mahar secara terbuka sebelum akad.
Bukan hanya nominalnya.
Jika pembayaran tidak dilakukan sekaligus, bicarakan pula mekanismenya. Jika sebagian ditunda, pastikan kedua pihak memahami jumlah yang belum dibayar.
Dengan begitu, akad tidak menyisakan kesepakatan yang samar.
Akad Selesai, Amanah Belum Tentu Selesai
Mahar pernikahan bukan sekadar angka yang disebutkan dalam prosesi akad. Dalam ajaran Islam, mahar merupakan hak perempuan. Dalam KHI, kewajiban tersebut juga memiliki ketentuan yang jelas.
Mahar boleh ditangguhkan atas persetujuan calon mempelai wanita. Namun, penangguhan bukan penghapusan kewajiban.
Ketika belum dibayar, mahar tetap menjadi utang yang harus ditunaikan.
Jadi, jika ada pertanyaan, “Mahar belum dibayar setelah akad, sahkah pernikahannya?”, jawabannya dalam konteks KHI adalah: mahar yang masih terutang tidak dengan sendirinya membuat perkawinan menjadi tidak sah. Tetapi kewajiban membayar mahar tetap ada.
Sebab, akad mungkin selesai dalam beberapa menit, tetapi amanah mahar bisa mengikuti perjalanan rumah tangga jauh lebih lama. (Red)
Catatan Redaksi
Artikel ini bersifat informatif dan membedakan antara ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia dan dalil Al-Qur’an. Untuk persoalan konkret yang telah menjadi sengketa, pembaca dapat berkonsultasi dengan KUA, Pengadilan Agama, atau ahli hukum yang kompeten.
- Penulis: redaktur







