Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » PBB-P2 Pangandaran Masuk Era Digital, Ini Perubahannya

PBB-P2 Pangandaran Masuk Era Digital, Ini Perubahannya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHPBB-P2 Pangandaran mulai diarahkan menuju tata kelola digital. Program digitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini memasuki tahap sosialisasi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan lima desa yang ditetapkan sebagai pilot project.

Perubahan tersebut dirancang bertahap. Melalui SAPA PBB-P2, bukti pembayaran ditargetkan tercatat secara digital mulai 2027. Sementara itu, pada 2028 masyarakat direncanakan dapat mengakses e-SPPT melalui website Bapenda Kabupaten Pangandaran.

Artinya, program ini belum berarti seluruh layanan PBB-P2 di Pangandaran telah beralih sepenuhnya ke sistem digital. Pemerintah daerah masih berada pada tahap sosialisasi, persiapan, dan pengujian penerapan di sejumlah desa.

Bapenda Pangandaran Siapkan Transformasi PBB-P2

Sosialisasi berlangsung di Morgan Seafood, Kampung Turis, Kamis (17/9/2026). Pengurus APDESI dan lima kepala desa yang menjadi pilot project mengikuti pembahasan mengenai rencana transformasi tata kelola PBB-P2.

Dikutip dari Bapenda Kabupaten Pangandaran, transformasi tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diikuti Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, S.IP.

Fokusnya bukan semata-mata memindahkan administrasi dari kertas ke komputer. Program ini diarahkan untuk membangun tata kelola PBB-P2 yang lebih terdigitalisasi, mulai dari pencatatan pembayaran hingga rencana penyediaan dokumen pajak secara elektronik.

Karena itu, tahap sosialisasi memiliki posisi penting. Pemerintah perlu memastikan pemerintah desa memahami perubahan sistem sebelum masyarakat menjadi pengguna layanan tersebut.

2027, Bukti Pembayaran Ditargetkan Tercatat Digital

Salah satu perubahan yang direncanakan muncul lebih dahulu pada 2027.

Melalui SAPA PBB-P2, bukti pembayaran ditargetkan tercatat secara digital. Dengan pencatatan tersebut, transaksi diharapkan lebih mudah ditelusuri dan dikelola dalam sistem administrasi pajak.

Bagi masyarakat, perubahan ini berpotensi memberikan manfaat praktis. Riwayat pembayaran tidak hanya bergantung pada dokumen fisik, sehingga pencarian data dapat menjadi lebih sederhana ketika sistem telah berjalan sesuai rencana.

Namun, keberhasilan tahap tersebut tidak hanya bergantung pada aplikasi atau sistem digital.

Data wajib pajak harus akurat. Mekanisme input harus jelas. Petugas desa dan Bapenda perlu memahami prosedurnya. Selain itu, masyarakat juga membutuhkan informasi yang mudah dipahami.

Jika unsur-unsur tersebut belum siap, digitalisasi justru dapat menambah persoalan baru dalam pelayanan.

e-SPPT Pangandaran Direncanakan Hadir pada 2028

Tahap berikutnya berkaitan dengan e-SPPT.

Pada 2028, masyarakat direncanakan dapat mengakses e-SPPT melalui website Bapenda Kabupaten Pangandaran. Jika target tersebut terealisasi, akses terhadap dokumen pajak dapat menjadi lebih praktis dibandingkan mekanisme yang sepenuhnya mengandalkan dokumen fisik.

Namun, target 2028 perlu dipahami sebagai rencana, bukan layanan yang sudah tersedia secara penuh saat ini.

Kesiapan website, integrasi data, keamanan informasi, serta kemampuan masyarakat mengakses layanan digital akan menjadi faktor penting sebelum sistem tersebut diperluas.

Karena itu, masyarakat tidak hanya membutuhkan teknologi. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa data yang ditampilkan benar, mudah dipahami, dan dapat digunakan tanpa prosedur yang membingungkan.

Lima Desa Jadi Titik Awal

Transformasi PBB-P2 digital Pangandaran tidak langsung diarahkan ke seluruh wilayah. Lima desa menjadi pilot project dalam tahap awal.

Pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah menguji sistem dalam kondisi nyata sebelum melakukan perluasan.

Dari tahap tersebut, Bapenda dapat melihat berbagai kemungkinan kendala. Misalnya, ketidaksesuaian data, keterbatasan akses internet, kemampuan operator, hingga respons masyarakat terhadap mekanisme pelayanan baru.

Pemerintah desa juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Sebab, hubungan antara layanan pajak dan masyarakat berlangsung cukup dekat di tingkat desa.

APDESI kemudian menjadi salah satu ruang koordinasi agar pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama mengenai arah perubahan.

Dengan cara itu, digitalisasi tidak hanya menjadi proyek di tingkat perangkat daerah, tetapi dapat diterjemahkan menjadi pelayanan yang benar-benar dipahami masyarakat.

Digitalisasi PBB Bukan Sekadar Menghapus Kertas

Ada kecenderungan mengukur keberhasilan digitalisasi dari keberadaan aplikasi, website, atau dokumen elektronik.

Padahal, ukuran yang lebih penting berada pada pengalaman masyarakat.

Apakah warga lebih mudah mengetahui kewajiban PBB-P2? Apakah bukti pembayaran mudah ditemukan? Apakah data pajak lebih akurat? Apakah masyarakat dapat memperoleh bantuan ketika sistem mengalami kendala?

Pertanyaan tersebut akan menentukan apakah transformasi digital benar-benar memperbaiki pelayanan.

Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Pendampingan tetap dibutuhkan, terutama ketika sistem baru mulai diterapkan.

Dengan begitu, transformasi digital tidak menciptakan kesenjangan baru antara masyarakat yang terbiasa menggunakan teknologi dan mereka yang masih membutuhkan bantuan secara langsung.

D'Arrian Collections

Tantangan Besar Ada pada Data dan Pelayanan

Pengembangan PBB digital Pangandaran juga membawa pekerjaan rumah yang tidak sedikit.

Data objek dan subjek pajak harus terus diperbarui. Sistem harus dapat diandalkan. Petugas perlu memiliki kemampuan yang sesuai. Sementara itu, masyarakat membutuhkan kanal pengaduan yang jelas ketika menemukan kesalahan atau mengalami kendala.

Keamanan data juga perlu menjadi perhatian.

Semakin banyak informasi pajak dikelola secara digital, semakin penting pula tata kelola akses dan perlindungan datanya. Karena itu, transformasi digital seharusnya berjalan bersama peningkatan kualitas administrasi dan pelayanan.

Lima desa pilot project dapat menjadi ruang evaluasi untuk memastikan berbagai persoalan tersebut ditemukan lebih awal sebelum sistem diperluas.

PBB-P2 Pangandaran Menuju Layanan yang Lebih Praktis

Transformasi PBB-P2 Pangandaran kini berada pada tahap awal. Sosialisasi bersama APDESI dan lima desa pilot project menjadi bagian dari proses menuju tata kelola pajak yang lebih digital.

Targetnya cukup jelas.

Pada 2027, bukti pembayaran PBB-P2 ditargetkan tercatat secara digital melalui SAPA PBB-P2. Kemudian pada 2028, masyarakat direncanakan dapat mengakses e-SPPT melalui website Bapenda.

Namun, keberhasilan program tersebut tidak akan ditentukan oleh nama aplikasi atau kecanggihan sistem.

Yang paling penting adalah apakah perubahan itu benar-benar membuat pelayanan lebih sederhana, data lebih tertata, dan masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi mengenai kewajiban pajaknya.

Sebab, digitalisasi pajak bukan sekadar mengubah kertas menjadi layar. Digitalisasi baru berarti ketika teknologi membuat urusan warga menjadi lebih mudah, sementara pemerintah menjadi lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less