Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » UMKM Punya Produk Makanan? Ini yang Perlu Disiapkan untuk PIRT

UMKM Punya Produk Makanan? Ini yang Perlu Disiapkan untuk PIRT

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Bagi pelaku UMKM makanan, produk yang enak dan diminati pelanggan memang menjadi modal penting untuk berkembang. Namun, PIRT UMKM juga perlu diperhatikan ketika usaha mulai memperluas pemasaran. Karena itu, pemilik usaha perlu memahami PIRT untuk UMKM, termasuk hubungan NIB dengan SPP-IRT, kesesuaian produk, persyaratan label, hingga kewajiban setelah izin terbit.

Banyak usaha pangan rumahan tumbuh secara sederhana. Produk dibuat dari rumah, kemudian ditawarkan kepada tetangga, teman, komunitas, atau pelanggan melalui media sosial.

Ketika pesanan bertambah, kebutuhan usaha ikut berubah.

Pemilik UMKM mulai memikirkan kemasan yang lebih profesional, pemasaran yang lebih luas, hingga legalitas produk. Pada tahap inilah PIRT sering menjadi salah satu pertanyaan penting.

Sudah punya NIB, apakah PIRT otomatis terbit?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

NIB Sudah Terbit, Apa Langkah UMKM Berikutnya?

NIB merupakan bagian penting dalam legalitas usaha. Namun, pemilik UMKM perlu memahami bahwa NIB tidak otomatis membuat produk memiliki SPP-IRT.

Dalam sistem resmi SPP-IRT, NIB menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan produk melalui aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan OSS. Dengan demikian, NIB menjadi salah satu tahap awal dalam proses pengajuan, bukan akhir dari legalitas produk.

Karena itu, setelah NIB terbit, pemilik usaha perlu melihat kembali data usahanya.

Pastikan kegiatan usaha dan KBLI sesuai. Setelah itu, siapkan informasi produk yang akan didaftarkan.

Bagi UMKM yang baru pertama kali mengurus legalitas, tahap ini mungkin terasa administratif. Namun, persiapan yang rapi sejak awal dapat membantu mengurangi kesalahan ketika data produk masuk ke proses pengajuan.

Tidak Semua Produk UMKM Bisa Menggunakan PIRT

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah semua makanan rumahan bisa mendapatkan PIRT?

Tidak otomatis.

Pelaku UMKM perlu memperhatikan jenis pangan dan proses produksinya. Sistem SPP-IRT menyediakan daftar KBLI serta jenis pangan yang dapat menjadi acuan dalam proses pendaftaran. Daftar tersebut mencakup berbagai produk yang umum dibuat UMKM, seperti keripik, kue, biskuit, dodol, makanan ringan, dan sejumlah pangan olahan lainnya.

Karena itu, jangan langsung mengajukan PIRT hanya karena produk dibuat dalam skala rumah tangga.

Kenali terlebih dahulu karakter produk.

Pemilik usaha perlu mengetahui bahan yang digunakan, proses pengolahan, bentuk produk, jenis kemasan, serta informasi yang akan dicantumkan pada label.

Langkah tersebut penting karena kesesuaian produk menjadi bagian dari proses legalitas.

Bagi pelaku UMKM, mengecek produk sebelum mendaftar jauh lebih aman daripada baru mengetahui ketidaksesuaian setelah pengajuan berjalan.

Label Produk Jangan Hanya Dipikirkan sebagai Desain

Kemasan sering menjadi wajah pertama sebuah produk UMKM.

Desain yang menarik memang membantu pemasaran. Namun, ketika produk masuk dalam proses legalitas, label juga memiliki fungsi informatif yang harus diperhatikan.

Dalam sistem SPP-IRT, pemohon perlu mengisi sejumlah informasi pada label, termasuk berat atau isi bersih, informasi halal, tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa, nama produsen, alamat produsen, serta informasi lain yang dipersyaratkan. Rancangan label juga perlu diunggah dalam proses pengajuan.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya memeriksa label sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar.

Pastikan nama produk konsisten. Begitu pula dengan nama produsen, alamat, berat bersih, kode produksi, dan informasi kedaluwarsa.

Langkah kecil ini dapat membantu UMKM menghindari pekerjaan tambahan ketika terdapat informasi yang harus diperbaiki.

Bagi usaha dengan modal terbatas, persoalan kemasan bukan perkara sepele. Kesalahan informasi dapat berarti biaya desain dan pencetakan ulang.

Cara Mengurus PIRT UMKM, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Setelah NIB tersedia, pelaku UMKM dapat melanjutkan proses pengajuan melalui OSS dan sistem SPP-IRT sesuai tahapan yang berlaku.

Sebelum memulai, siapkan sejumlah informasi dasar, antara lain:

  • NIB;
  • data usaha;
  • KBLI yang sesuai;
  • data produk;
  • komposisi;
  • informasi produsen;
  • alamat tempat produksi;
  • rancangan label;
  • informasi masa kedaluwarsa;
  • kode produksi.

Persiapan tersebut membuat cara daftar PIRT untuk UMKM menjadi lebih mudah dipahami.

Artinya, proses PIRT online bukan hanya tentang mengisi data pada sistem. Pemilik usaha juga perlu memastikan produk dan informasi pendukungnya sudah siap.

Bagi UMKM yang ingin melihat panduan teknis tambahan, cara mengurus PIRT online setelah NIB terbit di DenLegal dapat digunakan sebagai referensi.

PIRT Terbit, Bukan Berarti Kewajiban UMKM Selesai

Ada bagian lain yang tidak kalah penting.

Setelah SPP-IRT terbit, pelaku usaha masih memiliki komitmen yang harus dipenuhi. Sistem resmi SPP-IRT mencantumkan penyuluhan keamanan pangan, persyaratan produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga atau ketentuan higiene, sanitasi dan dokumentasi, serta ketentuan mengenai label dan iklan pangan olahan.

Jadi, pemilik UMKM tidak cukup hanya menyimpan dokumen legalitas.

Proses produksi juga perlu dijaga.

Kebersihan tempat produksi, keamanan pangan, dokumentasi, serta ketepatan informasi pada kemasan perlu menjadi bagian dari kebiasaan usaha sehari-hari.

Apalagi, ketika produk mulai dipasarkan ke lebih banyak toko, reseller, marketplace, atau jaringan distribusi.

Legalitas yang tertata dapat membantu UMKM membangun tata kelola usaha yang lebih baik. Namun, legalitas tetap harus berjalan bersama kualitas produk dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Checklist PIRT untuk Pelaku UMKM

Sebelum mengajukan PIRT UMKM, pemilik usaha dapat melakukan pemeriksaan sederhana:

1. Pastikan NIB tersedia.
Periksa kembali nama usaha dan data yang tercantum.

2. Cek KBLI.
Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan produk yang dibuat.

3. Periksa kategori produk.
Pastikan produk termasuk jenis pangan yang dapat menggunakan jalur SPP-IRT.

4. Siapkan data produk.
Komposisi, ukuran, informasi produsen, dan data pendukung lainnya harus tersedia.

5. Periksa rancangan label.
Pastikan informasi yang diperlukan sudah tercantum dengan benar.

6. Siapkan informasi produksi.
Kode produksi dan informasi kedaluwarsa perlu diperhatikan.

7. Pahami kewajiban setelah SPP-IRT terbit.
Legalitas bukan hanya tentang mendapatkan dokumen, tetapi juga memenuhi komitmen yang menyertainya.

Dengan checklist tersebut, pelaku UMKM dapat mempersiapkan proses secara bertahap.

Tidak perlu menunggu usaha menjadi besar untuk mulai menata legalitas.

PIRT Bukan Sekadar Nomor di Kemasan

Bagi sebagian pelaku UMKM, urusan legalitas baru terasa mendesak ketika usaha mulai berkembang.

Produk yang awalnya hanya dijual kepada orang terdekat bisa kemudian masuk ke toko, reseller, marketplace, atau jaringan pemasaran yang lebih luas. Ketika pasar bertambah, kebutuhan untuk menata usaha juga ikut meningkat.

Karena itu, PIRT untuk UMKM sebaiknya tidak dipandang sekadar sebagai urusan administrasi.

Bagi produk yang memenuhi persyaratan, SPP-IRT merupakan bagian dari proses legalitas yang perlu dipahami dan dipenuhi. Pada saat yang sama, pemilik usaha tetap perlu menjaga keamanan pangan, kualitas produk, kebersihan produksi, dan ketepatan informasi pada kemasan.

Sebab, usaha yang ingin naik kelas tidak cukup hanya dengan produk yang laku. Fondasinya juga harus ikut diperkuat.

Dapur kecil boleh menjadi tempat lahirnya sebuah produk. Tetapi ketika pelanggan semakin banyak, legalitas, kualitas, dan cara mengelola usaha harus tumbuh bersama. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less