Basnang Said Jadi Dirjen Pesantren Pertama, Apa yang Berubah?
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- visibility 70
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gerbang Pondok Pesantren Sukahideng, Kabupaten Tasikmalaya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HUMANIORA — Dirjen Pesantren akhirnya memiliki pejabat pertama. Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Dr. H. Basnang Said, M.Ag. sebagai Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama pada Selasa, 15 September 2026. Basnang sebelumnya menjabat Direktur Pesantren di Kementerian Agama.
Pelantikan tersebut bukan sekadar pergantian jabatan. Kehadiran Ditjen Pesantren menandai perubahan penting dalam cara negara menata ekosistem pesantren yang selama ini memiliki peran besar dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, justru setelah pelantikan inilah pekerjaan sebenarnya dimulai.
Sebab, pertanyaan yang lebih penting bukan lagi siapa Dirjen Pesantren pertama. Pertanyaannya adalah apa yang akan berubah bagi pesantren setelah negara memiliki direktorat jenderal khusus?
42 Ribu Lebih Pesantren Kini Menunggu Dampaknya
Besarnya ekosistem pesantren menjadi alasan utama penguatan kelembagaan tersebut.
Kementerian Agama mencatat terdapat 42.391 pesantren, dengan lebih dari 10 juta santri dan hampir 2 juta kiai. Jumlah itu menunjukkan bahwa pesantren bukan sekadar bagian kecil dari sistem pendidikan keagamaan, melainkan ekosistem sosial yang memiliki pengaruh luas di tengah masyarakat.
Selama ini, urusan pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kemenag menilai ruang untuk membuat program yang secara khusus menyentuh kebutuhan pesantren belum sepenuhnya leluasa.
Karena itu, pemerintah menyiapkan Ditjen Pesantren sebagai orkestrator ekosistem pesantren nasional yang lebih fokus dan terintegrasi.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pesantren mulai ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang lebih luas.
Pesantren tidak hanya berbicara tentang ruang kelas, kitab kuning, dan kegiatan belajar. Di banyak daerah, pesantren juga menjadi pusat dakwah, pembinaan masyarakat, hingga pengembangan ekonomi umat.
Pesantren Bukan Hanya Urusan Pendidikan
Ada alasan penting mengapa pembentukan Dirjen Pesantren memiliki arti strategis.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menempatkan pesantren dalam tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selama ini, perhatian publik sering lebih mudah tertuju pada fungsi pendidikan. Padahal, kehidupan pesantren jauh lebih luas.
Di sebuah daerah, pesantren dapat menjadi tempat belajar sekaligus pusat pembinaan keagamaan. Di tempat lain, pesantren berkembang menjadi penggerak ekonomi masyarakat, pusat kegiatan sosial, bahkan ruang pembentukan karakter generasi muda.
Karena itu, kebijakan pemerintah terhadap pesantren tidak cukup hanya berbicara tentang bantuan pendidikan.
Ada persoalan tata kelola. Ada kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ada kebutuhan sarana dan prasarana. Ada pula tantangan digitalisasi serta penguatan kemandirian ekonomi.
Kemenag merancang Ditjen Pesantren dengan lima direktorat, yakni Direktorat Pendidikan Diniyah Formal dan Kajian Kitab Kuning, Direktorat Pendidikan Ma’had Aly, Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, serta Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren.
Struktur itu menunjukkan bahwa negara ingin melihat pesantren sebagai sebuah ekosistem, bukan sekadar satu jenis lembaga pendidikan.
Basnang Said Menghadapi Ujian Setelah Pelantikan
Basnang Said bukan orang baru dalam urusan pesantren.
Sebelum menjadi Dirjen Pesantren pertama, ia telah menjabat Direktur Pesantren Kemenag. Dalam posisi tersebut, Basnang terlibat dalam sejumlah agenda pengembangan pendidikan dan kelembagaan pesantren.
Kini tanggung jawabnya menjadi jauh lebih besar.
Sebagai Dirjen pertama, Basnang bukan hanya menghadapi pekerjaan administratif. Ia harus menerjemahkan struktur baru menjadi kebijakan yang benar-benar terasa sampai ke pesantren.
Di sinilah ukuran keberhasilan mulai menjadi penting.
Apakah layanan pemerintah menjadi lebih mudah diakses?
Apakah program bantuan menjadi lebih tepat sasaran?
Apakah kualitas pendidikan pesantren meningkat?
Apakah kemandirian ekonomi pesantren semakin kuat?
Dan yang tidak kalah penting, apakah pesantren tetap dapat mempertahankan kekhasannya ketika masuk ke dalam sistem tata kelola negara yang semakin profesional?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya melalui pelantikan.
Jangan Sampai Ditjen Baru Hanya Menambah Birokrasi
Pembentukan Ditjen Pesantren tentu membawa harapan besar. Namun, struktur baru juga perlu diuji melalui hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Kemenag sendiri menyebut Ditjen Pesantren akan berperan dalam menyusun kebijakan nasional pengembangan pesantren, mengintegrasikan pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional tanpa menghilangkan kekhasannya, mengharmonisasi regulasi lintas kementerian, memperkuat pemberdayaan ekonomi, meningkatkan beasiswa dan kesejahteraan kiai, serta mendorong digitalisasi manajemen pesantren.
Daftar tersebut cukup panjang.
Karena itu, tantangannya juga tidak sederhana.
Pesantren di perkotaan belum tentu memiliki persoalan yang sama dengan pesantren di daerah terpencil. Pesantren besar juga memiliki kebutuhan berbeda dibandingkan pesantren kecil yang masih bertumpu pada swadaya masyarakat.
Kebijakan nasional akhirnya harus mampu menjangkau keragaman tersebut.
Jangan sampai digitalisasi hanya menghasilkan aplikasi baru, sementara pengelola pesantren masih kesulitan mengurus administrasi dasar.
Jangan pula penguatan akuntabilitas berubah menjadi tambahan beban administratif yang justru menyulitkan pesantren kecil.
Profesionalisasi memang penting. Namun, profesionalisasi harus membuat pelayanan lebih sederhana, bukan semakin rumit.
Menjaga Jati Diri Sambil Beradaptasi
Kemenag sebelumnya menegaskan bahwa penguatan Ditjen Pesantren tetap harus menjaga kekhasan pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Unsur pondok, masjid, kiai, kitab kuning, dan kegiatan belajar mengajar tetap menjadi bagian penting dari identitas pesantren.
Prinsip ini menjadi penting karena modernisasi tidak boleh berarti penyeragaman.
Pesantren memiliki sejarah panjang dan tumbuh dari masyarakat. Karena itu, negara perlu memperkuat ekosistemnya tanpa menghilangkan karakter yang membuat pesantren berbeda dari lembaga pendidikan lainnya.
Pada titik ini, pemerintah dan pesantren sebenarnya memiliki kepentingan yang sama.
Negara membutuhkan pesantren sebagai mitra pembangunan masyarakat. Sebaliknya, pesantren membutuhkan negara untuk menghadirkan regulasi, perlindungan, akses program, dan dukungan yang lebih terarah.
Hubungan tersebut harus dibangun dengan kemitraan, bukan dominasi.
Pelantikan Sudah Selesai, Sekarang Saatnya Membuktikan
Pelantikan Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren pertama memiliki nilai sejarah bagi Kementerian Agama sekaligus dunia pesantren.
Namun, sejarah tidak akan ditentukan oleh seremoni satu hari.
Sejarah akan ditentukan oleh apa yang dilakukan setelahnya.
Puluhan ribu pesantren akan menunggu apakah struktur baru ini mampu membuat kebijakan lebih dekat dengan kebutuhan mereka. Para kiai akan menunggu apakah penguatan kelembagaan benar-benar membuka ruang pemberdayaan. Santri akan menunggu apakah pendidikan mereka memperoleh dukungan yang semakin baik.
Karena itu, keberhasilan Ditjen Pesantren seharusnya tidak diukur dari banyaknya rapat, regulasi, atau program yang diluncurkan.
Ukuran paling sederhana adalah dampak.
Jika pesantren kecil lebih mudah mendapatkan layanan, pendidikan semakin bermutu, ekonomi pesantren tumbuh, tata kelola semakin sehat, dan kekhasan pesantren tetap terjaga, maka struktur baru tersebut benar-benar memiliki arti.
Sebaliknya, jika birokrasi bertambah tetapi persoalan lama tetap berada di tempat yang sama, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitasnya.
Basnang Said kini memegang jabatan yang belum pernah ada sebelumnya. Tantangannya bukan sekadar menjadi Dirjen Pesantren pertama, tetapi membuktikan bahwa kehadiran negara di tengah 42 ribu lebih pesantren bukan berhenti pada struktur dan nama jabatan—melainkan hadir dalam perubahan yang benar-benar dirasakan kiai, santri, dan masyarakat. (Red)
- Penulis: redaktur






