PMI Indramayu Diduga Disekap di Tiongkok, Mengapa Ingin Pulang?
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi PMI asal Indramayu meminta bantuan untuk pulang dari Tiongkok setelah mengaku mengalami perlakuan buruk.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com | HUMANIORA — Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Nadia Permatasari (23), meminta bantuan pemerintah agar dapat kembali ke Indonesia setelah mengaku mengalami perlakuan buruk selama berada di Tiongkok.
Permintaan itu disampaikan Nadia melalui sebuah video yang beredar. Dalam video tersebut, ia meminta pemerintah Indonesia membantu proses kepulangannya ke Indramayu.
Dilansir dari detikJabar, Nadia mengaku sudah tidak kuat menghadapi kondisi yang dialaminya. Ia juga meminta pemerintah, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, mengambil langkah untuk membantunya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyekapan dan persoalan keberangkatan PMI yang menurut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu tidak melalui prosedur resmi.
Nadia Mengaku Ingin Segera Pulang
Nadia sebelumnya berangkat ke Tiongkok dengan harapan dapat bekerja sekaligus membantu keluarganya menghadapi persoalan ekonomi.
Namun, menurut pengakuannya, situasi yang dihadapi setelah berada di negara tersebut justru membuatnya ingin segera kembali ke Indonesia.
Dalam keterangannya yang dikutip detikJabar, Nadia menyebut dirinya tidak kuat menghadapi perlakuan suaminya dan mengalami kesulitan untuk pulang.
Ia juga mengatakan dirinya diminta mengganti biaya mahar apabila ingin kembali ke Indonesia.
“Tolong bantu saya bisa pulang ke rumah di Indramayu,” kata Nadia dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut menjadi dasar utama munculnya permintaan bantuan kepada pemerintah.
Namun, AlbadarPost tidak memposisikan seluruh tuduhan tersebut sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Informasi mengenai dugaan penyekapan maupun perlakuan buruk masih perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Disnaker Indramayu Sebut Keberangkatan Tidak Resmi
Persoalan lain muncul dari jalur keberangkatan Nadia.
Kepala bidang penempatan tenaga kerja Disnaker Indramayu, Asep Kurniawan, mengatakan tidak terdapat proses penempatan kerja resmi melalui jalur ketenagakerjaan untuk Nadia ke Tiongkok.
Menurut Asep, keberangkatan Nadia disebut tidak melalui prosedur penempatan PMI yang resmi.
“Untuk Nadia, saya pastikan prosesnya ilegal. Tidak ada job kerja di negara Tiongkok,” kata Asep, sebagaimana diberitakan detikJabar.
Pernyataan tersebut penting karena keberangkatan melalui jalur nonprosedural dapat meningkatkan risiko PMI menghadapi persoalan hukum, eksploitasi, hingga kesulitan memperoleh perlindungan ketika menghadapi masalah di negara tujuan.
Meski demikian, istilah “ilegal” dalam artikel ini merupakan keterangan dari pihak Disnaker Indramayu, bukan kesimpulan hukum AlbadarPost terhadap seluruh rangkaian kasus.
Keluarga Berharap Pemerintah Membantu
Di Indramayu, keluarga Nadia juga berharap pemerintah dapat membantu proses kepulangannya.
Ayah Nadia, Kamudi, disebut tinggal di wilayah Lohbener, Indramayu. Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah agar anaknya bisa kembali ke Indonesia dengan selamat.
Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai status pekerjaan di luar negeri. Ada seorang anggota keluarga yang mengaku sedang menghadapi kondisi sulit dan meminta pertolongan dari tanah air.
Karena itu, langkah berikutnya menjadi penting: memastikan keberadaan Nadia, memeriksa kondisi yang sebenarnya terjadi, serta menentukan mekanisme perlindungan dan pemulangan apabila memang diperlukan.
Mengapa Jalur Resmi PMI Sangat Penting?
Kasus PMI Indramayu ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri tidak cukup hanya bermodal tawaran pekerjaan atau janji penghasilan.
Calon PMI perlu memastikan beberapa hal sejak awal. Perusahaan penempatan, jenis pekerjaan, negara tujuan, dokumen, kontrak kerja, serta prosedur keberangkatan harus diperiksa melalui jalur resmi.
Langkah tersebut penting karena dokumen dan status penempatan menjadi bagian dari perlindungan ketika pekerja menghadapi persoalan di negara tujuan.
Jika terjadi masalah, keberadaan data penempatan yang jelas juga dapat membantu pemerintah melakukan penelusuran dan memberikan bantuan secara lebih terarah.
Dalam konteks kasus Nadia, persoalan tersebut kini berada pada tahap yang membutuhkan penanganan dan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Perlindungan PMI Tidak Berhenti Saat Berangkat
Kasus Nadia memperlihatkan satu persoalan penting dalam perlindungan pekerja migran: perlindungan tidak seharusnya berhenti ketika seseorang meninggalkan Indonesia.
Ketika seorang PMI menghadapi masalah di negara tujuan, akses terhadap bantuan, komunikasi dengan keluarga, serta koordinasi antarinstansi menjadi sangat penting.
Karena itu, permintaan Nadia untuk pulang perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan individu. Kasus tersebut juga mengingatkan calon pekerja migran agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan atau keberangkatan yang prosedurnya tidak jelas.
Pada saat yang sama, informasi mengenai dugaan penyekapan maupun perlakuan buruk terhadap Nadia tetap perlu ditangani secara hati-hati. Keterangan korban perlu didengar, tetapi proses verifikasi dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat dan instansi berwenang.
Bagi keluarga Nadia, pulang bukan lagi sekadar soal tiket pesawat. Pulang berarti memastikan seorang warga Indramayu yang mengaku berada dalam situasi sulit di negeri orang mendapatkan pertolongan dan, jika memenuhi prosedur penanganan, dapat kembali ke tanah air dengan selamat.
Di situlah perlindungan negara diuji: bukan hanya ketika PMI diberangkatkan, tetapi juga ketika seorang pekerja migran meminta bantuan dari tempat yang jauh dari rumah. (Red)
- Penulis: redaktur







