Rekam Orang Tanpa Izin, Bisa Dipidana? Ini Batasnya
- account_circle redaktur
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi seseorang merekam orang lain menggunakan ponsel di ruang publik dengan simbol perlindungan data pribadi dan kebebasan pers.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Rekam tanpa izin menjadi topik yang kembali ramai setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan merekam orang lain, terutama perempuan dan anak, tanpa persetujuan. Imbauan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah merekam orang tanpa izin, mengambil video di ruang publik, atau mengunggah rekaman ke media sosial otomatis melanggar hukum?
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Dalam praktiknya, hukum melihat tujuan, konteks, cara penggunaan rekaman, serta dampak yang ditimbulkan, bukan semata-mata tindakan menekan tombol kamera.
Hak Privasi Tidak Hilang Meski Berada di Ruang Publik
Masih banyak yang mengira setiap orang bebas merekam siapa saja selama berada di jalan, taman, pusat perbelanjaan, atau tempat umum lainnya.
Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Ruang publik memang memungkinkan seseorang terlihat oleh banyak orang. Namun, hak atas privasi tetap melekat pada setiap individu. Persoalan hukum biasanya muncul ketika rekaman digunakan di luar kepentingan yang sah, misalnya disebarluaskan tanpa dasar yang jelas, dipotong sehingga mengubah konteks, dijadikan bahan perundungan, atau dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan pihak yang direkam.
Karena itu, Komdigi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum merekam dan menyebarkan video orang lain di ruang digital.
Benarkah Pernyataan Komdigi?
Secara prinsip, ya, pernyataan Komdigi memiliki landasan hukum sekaligus landasan etika.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan perlindungan terhadap data pribadi seseorang. Dalam kondisi tertentu, foto, video, wajah, maupun informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang dapat termasuk data pribadi.
Namun, UU PDP tidak mengatur bahwa setiap tindakan merekam tanpa izin otomatis menjadi tindak pidana.
Penilaian hukumnya bergantung pada berbagai unsur, antara lain:
- tujuan pengambilan rekaman;
- cara penggunaan rekaman;
- ada atau tidaknya persetujuan;
- kepentingan yang mendasari penggunaan rekaman;
- potensi kerugian terhadap pihak yang direkam.
Selain itu, UU PDP juga mengenal sejumlah dasar pemrosesan data dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan publik, penegakan hukum, pelaksanaan tugas negara, penelitian, maupun kepentingan lain yang diatur peraturan perundang-undangan.
Artinya, setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta dan konteksnya, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya izin saat proses perekaman.
Bagaimana Posisi Kegiatan Jurnalistik?
Pertanyaan berikutnya, apakah wartawan juga harus selalu meminta izin sebelum merekam?
Jawabannya bergantung pada situasi peliputan.
Di Indonesia, kegiatan jurnalistik memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan fungsi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, wartawan dapat melakukan peliputan, pengambilan gambar, maupun perekaman sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
Namun, perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas.
Wartawan tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menghormati hak privasi, mengedepankan kepentingan publik, menjaga keberimbangan informasi, serta memberikan perlindungan khusus kepada anak, korban kekerasan seksual, dan kelompok rentan lainnya.
Dalam praktik hukum, UU Pers dipandang sebagai aturan khusus (lex specialis) bagi kegiatan jurnalistik. Karena itu, apabila perekaman dilakukan untuk kepentingan pemberitaan yang memenuhi standar jurnalistik dan kode etik, penilaiannya tidak dapat disamakan dengan perekaman yang dilakukan semata-mata untuk membuat konten viral atau mempermalukan seseorang.
Konten Viral Tidak Selalu Dilindungi Hukum
Perkembangan media sosial membuat hampir setiap orang dapat menjadi pembuat konten.
Sayangnya, tidak sedikit video direkam tanpa mempertimbangkan dampaknya. Ada yang sengaja menyorot wajah seseorang untuk dijadikan bahan hiburan, mempermalukan orang lain, bahkan memancing perundungan demi meningkatkan jumlah penonton.
Dalam situasi seperti itu, persoalan hukumnya bukan hanya mengenai proses merekam, tetapi juga mengenai penyebaran, tujuan penggunaan, serta akibat yang ditimbulkan terhadap orang yang direkam.
Karena itu, kebiasaan mengejar viral sebaiknya tidak mengabaikan hak orang lain atas privasi dan martabatnya.
Bijak Menggunakan Kamera di Era Digital
Kemajuan teknologi memberikan kemudahan bagi siapa pun untuk mendokumentasikan berbagai peristiwa. Namun, kemudahan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Sebelum merekam atau mengunggah video orang lain, masyarakat perlu mempertimbangkan beberapa hal sederhana.
Apakah rekaman itu benar-benar memiliki kepentingan publik? Apakah identitas seseorang perlu ditampilkan secara utuh? Apakah penyebaran video berpotensi merugikan pihak tertentu? Dan, apakah ada cara lain yang lebih menghormati hak privasi tanpa mengurangi nilai informasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus lebih beretika.
Privasi dan Kebebasan Pers Harus Berjalan Beriringan
Peringatan Komdigi tidak seharusnya dimaknai sebagai larangan mutlak untuk merekam setiap aktivitas di ruang publik. Sebaliknya, pesan tersebut mengingatkan bahwa penggunaan teknologi harus disertai tanggung jawab hukum dan etika.
Di sisi lain, kebebasan pers tetap memperoleh jaminan melalui UU Pers sepanjang dijalankan secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan benar-benar melayani kepentingan publik.
Dengan demikian, UU PDP dan UU Pers bukan dua aturan yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Perlindungan data pribadi menjaga hak warga negara, sementara kebebasan pers memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Di era digital, kamera memang semakin mudah digunakan. Namun, yang membedakan antara dokumentasi yang bermanfaat dan pelanggaran hukum bukanlah tombol rekam, melainkan cara, tujuan, dan tanggung jawab saat menggunakan hasil rekaman tersebut. Menghormati privasi tidak menghalangi kebebasan pers, justru memperkuat kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar