Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Rekam Orang Tanpa Izin, Bisa Dipidana? Ini Batasnya

Rekam Orang Tanpa Izin, Bisa Dipidana? Ini Batasnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIFRekam tanpa izin menjadi topik yang kembali ramai setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan merekam orang lain, terutama perempuan dan anak, tanpa persetujuan. Imbauan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah merekam orang tanpa izin, mengambil video di ruang publik, atau mengunggah rekaman ke media sosial otomatis melanggar hukum?

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Dalam praktiknya, hukum melihat tujuan, konteks, cara penggunaan rekaman, serta dampak yang ditimbulkan, bukan semata-mata tindakan menekan tombol kamera.

Hak Privasi Tidak Hilang Meski Berada di Ruang Publik

Masih banyak yang mengira setiap orang bebas merekam siapa saja selama berada di jalan, taman, pusat perbelanjaan, atau tempat umum lainnya.

Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Ruang publik memang memungkinkan seseorang terlihat oleh banyak orang. Namun, hak atas privasi tetap melekat pada setiap individu. Persoalan hukum biasanya muncul ketika rekaman digunakan di luar kepentingan yang sah, misalnya disebarluaskan tanpa dasar yang jelas, dipotong sehingga mengubah konteks, dijadikan bahan perundungan, atau dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan pihak yang direkam.

Karena itu, Komdigi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum merekam dan menyebarkan video orang lain di ruang digital.

Benarkah Pernyataan Komdigi?

Secara prinsip, ya, pernyataan Komdigi memiliki landasan hukum sekaligus landasan etika.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan perlindungan terhadap data pribadi seseorang. Dalam kondisi tertentu, foto, video, wajah, maupun informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang dapat termasuk data pribadi.

Namun, UU PDP tidak mengatur bahwa setiap tindakan merekam tanpa izin otomatis menjadi tindak pidana.

Penilaian hukumnya bergantung pada berbagai unsur, antara lain:

  • tujuan pengambilan rekaman;
  • cara penggunaan rekaman;
  • ada atau tidaknya persetujuan;
  • kepentingan yang mendasari penggunaan rekaman;
  • potensi kerugian terhadap pihak yang direkam.

Selain itu, UU PDP juga mengenal sejumlah dasar pemrosesan data dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan publik, penegakan hukum, pelaksanaan tugas negara, penelitian, maupun kepentingan lain yang diatur peraturan perundang-undangan.

Artinya, setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta dan konteksnya, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya izin saat proses perekaman.

Bagaimana Posisi Kegiatan Jurnalistik?

Pertanyaan berikutnya, apakah wartawan juga harus selalu meminta izin sebelum merekam?

Jawabannya bergantung pada situasi peliputan.

Di Indonesia, kegiatan jurnalistik memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan fungsi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, wartawan dapat melakukan peliputan, pengambilan gambar, maupun perekaman sebagai bagian dari kerja jurnalistik.

Namun, perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas.

Wartawan tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menghormati hak privasi, mengedepankan kepentingan publik, menjaga keberimbangan informasi, serta memberikan perlindungan khusus kepada anak, korban kekerasan seksual, dan kelompok rentan lainnya.

Dalam praktik hukum, UU Pers dipandang sebagai aturan khusus (lex specialis) bagi kegiatan jurnalistik. Karena itu, apabila perekaman dilakukan untuk kepentingan pemberitaan yang memenuhi standar jurnalistik dan kode etik, penilaiannya tidak dapat disamakan dengan perekaman yang dilakukan semata-mata untuk membuat konten viral atau mempermalukan seseorang.

Konten Viral Tidak Selalu Dilindungi Hukum

Perkembangan media sosial membuat hampir setiap orang dapat menjadi pembuat konten.

Sayangnya, tidak sedikit video direkam tanpa mempertimbangkan dampaknya. Ada yang sengaja menyorot wajah seseorang untuk dijadikan bahan hiburan, mempermalukan orang lain, bahkan memancing perundungan demi meningkatkan jumlah penonton.

Dalam situasi seperti itu, persoalan hukumnya bukan hanya mengenai proses merekam, tetapi juga mengenai penyebaran, tujuan penggunaan, serta akibat yang ditimbulkan terhadap orang yang direkam.

Karena itu, kebiasaan mengejar viral sebaiknya tidak mengabaikan hak orang lain atas privasi dan martabatnya.

Bijak Menggunakan Kamera di Era Digital

Kemajuan teknologi memberikan kemudahan bagi siapa pun untuk mendokumentasikan berbagai peristiwa. Namun, kemudahan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab.

Sebelum merekam atau mengunggah video orang lain, masyarakat perlu mempertimbangkan beberapa hal sederhana.

Apakah rekaman itu benar-benar memiliki kepentingan publik? Apakah identitas seseorang perlu ditampilkan secara utuh? Apakah penyebaran video berpotensi merugikan pihak tertentu? Dan, apakah ada cara lain yang lebih menghormati hak privasi tanpa mengurangi nilai informasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus lebih beretika.

Privasi dan Kebebasan Pers Harus Berjalan Beriringan

Peringatan Komdigi tidak seharusnya dimaknai sebagai larangan mutlak untuk merekam setiap aktivitas di ruang publik. Sebaliknya, pesan tersebut mengingatkan bahwa penggunaan teknologi harus disertai tanggung jawab hukum dan etika.

Di sisi lain, kebebasan pers tetap memperoleh jaminan melalui UU Pers sepanjang dijalankan secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan benar-benar melayani kepentingan publik.

Dengan demikian, UU PDP dan UU Pers bukan dua aturan yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Perlindungan data pribadi menjaga hak warga negara, sementara kebebasan pers memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Di era digital, kamera memang semakin mudah digunakan. Namun, yang membedakan antara dokumentasi yang bermanfaat dan pelanggaran hukum bukanlah tombol rekam, melainkan cara, tujuan, dan tanggung jawab saat menggunakan hasil rekaman tersebut. Menghormati privasi tidak menghalangi kebebasan pers, justru memperkuat kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lonjakan wisatawan

    Pengelola TWA Papandayan Perketat Pengamanan

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Lonjakan wisatawan Nataru di TWA Gunung Papandayan mendorong pengelola memperketat pengamanan kawasan. albadarpost.com, LIFESTYLE – Lonjakan wisatawan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mendorong pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, memperketat pengamanan kawasan. Ribuan pengunjung tercatat memadati destinasi unggulan pegunungan tersebut sejak beberapa hari menjelang pergantian tahun, memicu […]

  • Akses KUR Bekasi

    Akses KUR Bekasi Dikeluhkan Rumit, Pemkab Janji Permudah Proses Kredit

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Akses KUR Bekasi dipercepat untuk menekan ketergantungan UMKM pada pinjaman ilegal dan rentenir. albadarpost.com, HUMANIORA – Pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi kembali menyoroti akses KUR Bekasi yang dinilai belum mudah dan cepat. Mereka menyampaikan keluhan soal syarat jaminan, proses verifikasi yang panjang, hingga ketidakpastian persetujuan. Kondisi ini membuat sebagian pengusaha kecil meminjam modal dari rentenir […]

  • PPG Calon Guru 2026

    Seleksi PPG 2026 Dimulai, Simak Tahapannya

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – PPG Calon Guru 2026 segera memasuki proses seleksi. Berdasarkan informasi resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen, seleksi PPG 2026 berlangsung melalui tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, tes substansi, dan tes wawancara. Setiap tahap menjadi syarat untuk melanjutkan ke proses berikutnya sehingga calon peserta perlu memahami seluruh mekanisme sejak awal. Program Pendidikan Profesi […]

  • Meninggal Mendadak di Sawah

    Sedang Mengarit Padi, Buruh Tani Meninggal Mendadak

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA DAERAH – Meninggal mendadak di sawah menggemparkan warga Desa Sukamukti, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Senin (27/7/2026). Seorang buruh tani ditemukan meninggal di area persawahan saat tengah mengarit padi. Berdasarkan laporan resmi Pemerintah Kecamatan Pamarican, hasil pemeriksaan awal petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diketahui bernama Sukarjo (62), warga Dusun Sidamulya, […]

  • Piala Dunia 2030

    Piala Dunia 2030 Ubah Sejarah, Digelar di Tiga Benua

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Piala Dunia 2030 tidak hanya akan melahirkan juara dunia baru. Lebih dari itu, World Cup 2030 akan mengubah cara dunia memandang penyelenggaraan turnamen sepak bola terbesar di planet ini. Untuk pertama kalinya, Piala Dunia FIFA 2030 digelar di tiga benua dengan melibatkan enam negara, sebuah keputusan yang langsung memicu perhatian jutaan […]

  • korupsi dana desa

    Mengapa Dana Desa Rentan Diselewengkan?

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Korupsi dana desa berulang karena pengawasan lemah, desain kebijakan timpang, dan tata kelola yang tidak solid. Dana Besar di Level Terkecil albadarpost.com, PERSPEKTIF – Penetapan Kepala Desa Mancagar sebagai tersangka korupsi dana desa kembali membuka satu pertanyaan mendasar: mengapa kebijakan dana desa sejak diluncurkan pada 2015 masih sangat rentan terhadap penyimpangan? Kasus Kuningan bukan insiden […]

expand_less