Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Mengapa Kas Rp5,38 Miliar Dipakai? BPKPD Banjar Menjawab

Mengapa Kas Rp5,38 Miliar Dipakai? BPKPD Banjar Menjawab

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH — Temuan BPK Banjar mengenai penggunaan kas daerah sebesar Rp5.388.939.511 memunculkan pertanyaan publik tentang tata kelola keuangan Pemerintah Kota Banjar. Dalam LHP BPK Kota Banjar, auditor mencatat adanya kas yang telah ditentukan penggunaannya tetapi digunakan tidak sesuai peruntukan dan belum dipulihkan hingga 31 Desember 2025. Menanggapi temuan tersebut, BPKPD Kota Banjar menyampaikan klarifikasi resmi kepada Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA), Rabu (29/7/2026)

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan sekadar mengapa dana itu digunakan, melainkan apakah langkah tersebut dapat dibenarkan menurut aturan pengelolaan keuangan daerah. Inilah titik yang membedakan antara hasil audit sebagai alat pengawasan dan penjelasan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Sebagai member Komunitas Media SWAKKA, AlbadarPost menyajikan isi surat klarifikasi tersebut secara berimbang dengan tetap menempatkan temuan auditor sebagai pijakan utama pemberitaan.

Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan BPK?

Dalam surat jawabannya yang ditandatangani Ian Rakhmawan Suherli, S.T., M.Si., M.E.,  BPKPD tidak membantah adanya temuan BPK mengenai kas yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp5.388.939.511. Nilai tersebut berasal dari beberapa komponen, antara lain dana DBH Sawit, bantuan keuangan pemerintah provinsi, dan sisa dana earmarked pada sejumlah perangkat daerah.

Menurut auditor, penggunaan kas tersebut mengakibatkan sejumlah kegiatan yang semestinya dibiayai dari dana tersebut berisiko tidak dapat dibayarkan. Karena itu, BPK memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah memperbaiki pengelolaan dan penganggaran kas daerah. Hal ini merupakan inti temuan audit yang menjadi perhatian publik.

Versi BPKPD: Persoalan Berawal dari Arus Kas

Dalam surat klarifikasinya, BPKPD menjelaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN telah dianggarkan dalam APBD dan merupakan belanja yang bersifat wajib serta mengikat.

Namun, pemerintah daerah menyebut rencana pembayaran TPP terkendala belum diterimanya kekurangan salur Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2024 sebesar Rp46,801 miliar, ditambah realisasi transfer DBH Tahun 2025 sebesar Rp5,341 miliar yang tidak sesuai rencana.

Menurut versi BPKPD, kondisi tersebut menyebabkan pemerintah melakukan penyesuaian manajemen kas agar pelayanan publik dan pembayaran hak pegawai tetap berjalan sambil menunggu hak transfer dari pemerintah pusat.

Penjelasan tersebut merupakan posisi resmi BPKPD dan menjadi bagian dari hak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi atas hasil pemeriksaan auditor.

Dasar Hukum yang Dijadikan Landasan

Untuk mendukung penjelasannya, BPKPD mengutip sejumlah regulasi, antara lain:

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
  • PMK Nomor 120 Tahun 2025;
  • Perpres Nomor 201 Tahun 2024;
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

BPKPD berpendapat bahwa regulasi tersebut memberikan dasar dalam pengelolaan kas daerah ketika terjadi ketidaksesuaian waktu antara penerimaan pendapatan dan kewajiban belanja yang harus segera dipenuhi.

Klarifikasi Belum Mengakhiri Pertanyaan Publik

Meski penjelasan resmi telah disampaikan, ruang pengawasan publik tidak berhenti sampai di sana.

Temuan audit dan surat klarifikasi memiliki fungsi yang berbeda. Temuan BPK menunjukkan adanya kondisi yang perlu diperbaiki dalam tata kelola keuangan daerah, sedangkan klarifikasi BPKPD menjelaskan alasan dan dasar hukum yang digunakan saat kebijakan tersebut diambil.

Karena itu, ukuran keberhasilan penyelesaian persoalan ini bukan hanya terletak pada penjelasan tertulis, melainkan pada tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Publik berhak mengetahui apakah perbaikan penganggaran, pengelolaan kas, dan pengembalian tata kelola sesuai rekomendasi benar-benar dilaksanakan.

Dalam suratnya, BPKPD juga menyatakan bahwa kegiatan yang terdampak akan dianggarkan kembali ketika hak transfer pemerintah pusat diterima. Selain itu, surat tersebut menyebut bahwa persoalan yang ditemukan merupakan “kesalahan administratif”, sehingga pemerintah daerah menegaskan hal itu bukan menjadi dasar untuk mengembalikan TPP ASN yang telah dibayarkan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari penjelasan resmi BPKPD.

Transparansi Harus Berlanjut pada Tindakan

Klarifikasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka. Namun, transparansi tidak berhenti pada penyampaian surat jawaban. Transparansi baru memperoleh makna ketika publik dapat melihat bahwa setiap rekomendasi auditor benar-benar ditindaklanjuti secara nyata, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Audit negara bukan sekadar mencatat kesalahan, melainkan menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin akuntabel.

Penjelasan dapat meredakan polemik, tetapi hanya tindak lanjut yang mampu memulihkan kepercayaan. Dalam pengelolaan uang rakyat, jawaban bukan garis akhir—pelaksanaan rekomendasi BPK adalah ujian sesungguhnya. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengendalian Inflasi Tasikmalaya

    Pengendalian Inflasi Tasikmalaya Raih Juara Nasional, Stabilitas Harga Terjaga

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Tasikmalaya meraih juara nasional Pengendalian Inflasi Daerah 2025, kebijakan daerah stabilkan harga pangan warga. albadarpost.com, PELITA – Kabupaten Tasikmalaya meraih penghargaan nasional sebagai Juara Satu Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota Berprestasi 2025. Penghargaan diberikan pada malam puncak Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Jakarta, Jumat, 28 November 2025. Pencapaian ini menutup tahun penuh tekanan ekonomi […]

  • Kanker Lambung

    Konsumsi Cabai Berlebihan Dapat Picu Kanker Lambung, Ini Penjelasan Ahli

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Konsumsi cabai berlebihan berisiko picu kanker lambung. Pahami dampaknya dan cara aman menikmatinya. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Cabai menjadi elemen penting dalam kuliner Indonesia. Namun, di balik sensasi pedas yang menggugah selera, penelitian terbaru menunjukkan konsumsi cabai berlebihan dapat memicu risiko kanker lambung. Para ahli mengingatkan, kenikmatan rasa pedas sebaiknya dinikmati dengan batas wajar agar tidak […]

  • delik aduan

    Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum. KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini […]

  • Selat Hormuz dibuka

    Selat Hormuz Dibuka Lagi, Dunia Langsung Bereaksi: Harga Minyak Rontok

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Selat Hormuz dibuka kembali dan dalam hitungan jam, dunia langsung bereaksi. Jalur minyak paling krusial di planet ini akhirnya kembali dilalui kapal komersial setelah sempat mencekam akibat konflik Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Pembukaan Selat Hormuz ini, yang juga disebut sebagai kembalinya jalur energi global, langsung menekan harga minyak dan meredakan […]

  • Ledakan Dadaha

    Fakta Baru Ledakan Dadaha, Polisi Ungkap Awal Perselisihan

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    albadarapost.com, BERITA DAERAH – Ledakan Dadaha di kawasan Kompleks Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kepolisian mengungkap bahwa rangkaian peristiwa yang berujung pada ledakan diduga berawal dari perselisihan antarpedagang. Temuan awal tersebut sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang sempat beredar di ruang publik, meski proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan. […]

  • Ilustrasi seseorang termenung memandangi senja dan jam dinding sebagai simbol makna waktu dalam Surat Al-Ashr

    Makna Surat Al-‘Ashr: Kita Sibuk, Tapi Kenapa Hidup Terasa Hilang?

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Makna Surat Al-Ashr terasa semakin tajam di zaman modern. Tafsir Surat Al-‘Ashr, makna waktu dalam Islam, dan pesan tentang kerugian manusia kini seperti berbicara langsung kepada kehidupan hari ini. Banyak orang bangun pagi dengan kesibukan penuh, pulang malam dengan tubuh lelah, tetapi tetap merasa ada sesuatu yang hilang dari hidupnya. Hari berjalan […]

expand_less