Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Pria 90 Tahun Gagal Dapat Nafkah dari Mantan Istri, Bagaimana Islam Mengaturnya?

Pria 90 Tahun Gagal Dapat Nafkah dari Mantan Istri, Bagaimana Islam Mengaturnya?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang pria berusia 90 tahun gagal mendapatkan nafkah dari mantan istrinya yang berusia 89 tahun setelah pernikahan mereka berlangsung selama lebih dari 64 tahun.

Kasus pasangan lanjut usia di Singapura ini menarik perhatian karena permohonan nafkah diajukan setelah keduanya menjalani sebagian besar hidup dalam satu rumah tangga.

Dikutip dari CNA, pasangan tersebut menikah pada Januari 1960 dan memperoleh putusan sementara perceraian pada September 2024. Mereka memiliki tiga anak yang seluruhnya telah berusia lebih dari 60 tahun.

Dalam perkara tersebut, sang pria meminta nafkah dari mantan istrinya dengan alasan kondisi kesehatan, keterbatasan mobilitas, usia lanjut, dan keterbatasan kemampuannya untuk memperoleh penghasilan.

Namun, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Pria 90 Tahun Akan Mendapat Sekitar S$2,4 Juta

Dalam putusannya, pengadilan mempertimbangkan kondisi ekonomi kedua pihak, usia, kebutuhan hidup, sumber pendapatan, serta pembagian aset perkawinan.

Rumah yang menjadi bagian dari aset perkawinan mereka bernilai sekitar S$5,8 juta.

Setelah pembagian aset, sang pria diperkirakan memperoleh sekitar S$2,4 juta, sedangkan mantan istrinya memperoleh sekitar S$3,5 juta.

Pengadilan menilai aset yang akan diterima sang pria cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai pensiunan berusia 90 tahun.

Mantan istrinya juga telah lanjut usia dan hidup dengan mengandalkan dana pensiun.

Karena itu, pengadilan menilai tidak diperlukan pembayaran nafkah tambahan dari mantan istri kepada mantan suami tersebut.

Perlu ditegaskan, putusan tersebut merupakan putusan berdasarkan hukum Singapura, bukan keputusan berdasarkan fikih Islam.

Lalu, bagaimana persoalan nafkah semacam ini jika dilihat dari perspektif Islam?

Nafkah dalam Islam Memiliki Sebab Hukum

Dalam fikih Islam, nafkah tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang lebih tua atau siapa yang sedang membutuhkan uang.

Nafkah memiliki sebab hukum tertentu, terutama hubungan perkawinan dan hubungan kekerabatan dalam kondisi yang telah dijelaskan oleh syariat.

Allah SWT berfirman:

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”

(QS. Al-Baqarah: 233)

Ayat tersebut berada dalam konteks pembahasan keluarga dan penyusuan. Karena itu, ayat ini tidak dapat digunakan secara langsung untuk menyimpulkan bahwa mantan istri wajib memberikan nafkah kepada mantan suami setelah perceraian.

Hal tersebut juga diperkuat oleh hadis tentang Hindun binti ‘Utbah.

Hindun mengadukan kepada Rasulullah ﷺ bahwa suaminya, Abu Sufyan, tidak memberikan nafkah yang mencukupi bagi dirinya dan anaknya.

Nabi ﷺ kemudian bersabda:

“Ambillah apa yang mencukupi untukmu dan anakmu dengan cara yang patut.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan fikih mengenai kewajiban nafkah suami terhadap istri dan anak.

Apakah Mantan Istri Wajib Menafkahi Mantan Suami?

Di sinilah persoalannya harus dibedakan secara tegas.

Tidak tepat mengatakan bahwa dalam Islam mantan istri otomatis wajib menafkahi mantan suami setelah perceraian.

Fikih membedakan antara nafkah selama perkawinan, nafkah dalam masa setelah talak dengan ketentuan tertentu, serta kewajiban nafkah yang timbul karena hubungan kekerabatan.

Allah SWT berfirman:

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka…”

(QS. At-Talaq: 6)

Ayat tersebut berbicara dalam konteks ketentuan bagi perempuan setelah talak dan tidak dapat dibalik begitu saja menjadi dasar kewajiban mantan istri memberikan nafkah kepada mantan suami.

Karena itu, kasus pria 90 tahun di Singapura tidak tepat dijadikan kesimpulan bahwa syariat Islam mewajibkan mantan istrinya memberikan nafkah kepadanya.

Permohonan pria tersebut diputus berdasarkan hukum keluarga Singapura. Bahkan hukum Singapura sendiri memiliki ketentuan khusus mengenai permohonan maintenance oleh suami atau mantan suami yang mengalami ketidakmampuan tertentu.

D’Arrian Shop

Ada Persoalan Lain: Nafkah Orang Tua

Usia pria tersebut yang mencapai 90 tahun membuka pembahasan fikih yang berbeda, yaitu kewajiban anak terhadap orang tua yang membutuhkan.

Islam memberikan kedudukan sangat tinggi kepada kedua orang tua.

Allah SWT berfirman:

“Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”

(QS. Al-Isra: 23)

Allah kemudian berfirman:

“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah menyayangiku pada waktu aku kecil.’”

(QS. Al-Isra: 24)

Rasulullah ﷺ juga menempatkan berbakti kepada orang tua sebagai salah satu amal yang sangat utama.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, ketika ditanya mengenai amal yang paling utama, Nabi ﷺ menyebut salat pada waktunya, kemudian berbakti kepada kedua orang tua, lalu berjihad di jalan Allah.

Dengan demikian, ketika seseorang telah memasuki usia lanjut dan membutuhkan bantuan, Islam memiliki pembahasan tersendiri mengenai kewajiban anak terhadap orang tua.

Apa Kata Para Ulama?

Para ulama fikih membahas nafkah kepada orang tua dalam bab nafqah al-aqarib, atau nafkah kepada kerabat.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni membahas kewajiban memberikan nafkah kepada orang tua yang membutuhkan dengan mempertimbangkan kondisi kebutuhan orang tua dan kemampuan anak.

Dalam mazhab Syafi’i, Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir juga membahas syarat-syarat kewajiban nafkah kepada orang tua.

Literatur fikih mazhab Hanafi dan Maliki pun memiliki pembahasan mengenai nafkah kepada orang tua dan kerabat.

Garis besarnya, persoalan tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh usia orang tua, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan dan kemampuan pihak yang memberikan nafkah, disertai rincian yang berbeda dalam kitab-kitab fikih.

Karena itu, seorang Muslim tidak tepat mengatakan bahwa setiap orang tua yang sudah lanjut usia otomatis berhak menuntut seluruh kebutuhan hidupnya kepada anak.

Sebaliknya, anak yang mampu juga tidak sepatutnya mengabaikan orang tua yang benar-benar membutuhkan pertolongan.

Nafkah Berbeda dengan Pembagian Harta

Perkara di Singapura tersebut juga memperlihatkan pentingnya membedakan antara nafkah dan pembagian harta perkawinan.

Pengadilan membagi aset perkawinan berdasarkan hukum Singapura. Sang pria memperoleh sekitar S$2,4 juta, sedangkan mantan istrinya sekitar S$3,5 juta.

Pembagian tersebut tidak dapat disebut sebagai pembagian harta menurut hukum Islam, karena mekanisme yang digunakan adalah hukum keluarga Singapura.

Dalam perspektif Islam, persoalan kepemilikan harta suami dan istri memiliki pembahasan tersendiri.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”

(QS. An-Nisa: 29)

Karena itu, hak atas harta harus diselesaikan secara adil dan tidak boleh diambil dengan cara yang batil.

Namun, bagaimana tepatnya harta perkawinan dibagi menurut fikih memerlukan pembahasan tersendiri berdasarkan asal harta, akad, kepemilikan, kontribusi, dan kondisi masing-masing pihak.

Perceraian Tidak Berarti Hilangnya Akhlak

Islam membolehkan perceraian dalam kondisi tertentu, tetapi perpisahan tetap harus dilakukan secara baik.

Allah SWT berfirman:

“…menahan dengan cara yang patut atau melepaskan dengan cara yang baik.”

(QS. Al-Baqarah: 229)

Prinsip tersebut penting ketika membahas perceraian pasangan yang telah hidup bersama selama puluhan tahun.

Perceraian mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi tidak menghapus nilai keadilan dan akhlak.

Mantan suami tetap manusia. Mantan istri juga tetap manusia.

Keduanya pernah menjalani kehidupan bersama, membangun keluarga, dan membesarkan anak-anak.

Karena itu, penyelesaian hak setelah perceraian seharusnya tidak berubah menjadi ajang saling merugikan.

Pelajaran bagi Keluarga Muslim

Kasus pria 90 tahun di Singapura memberikan pelajaran bahwa persoalan nafkah setelah perceraian tidak dapat dipahami hanya dengan melihat usia dan kondisi ekonomi salah satu pihak.

Dalam perspektif Islam, terlebih dahulu harus dilihat apa sebab hukum yang melahirkan kewajiban nafkah tersebut.

Apakah karena hubungan suami dan istri?

Apakah karena ketentuan tertentu setelah perceraian?

Ataukah karena hubungan orang tua dan anak?

Masing-masing mempunyai dasar dan rincian hukum yang berbeda.

Karena itu, kasus tersebut tidak tepat dijadikan kesimpulan bahwa mantan istri dalam Islam wajib menafkahi mantan suami yang telah lanjut usia.

Yang dapat dipetik dari perspektif Islam adalah pentingnya memahami hak dan kewajiban secara proporsional: nafkah, harta, tanggung jawab keluarga, serta kewajiban berbuat baik kepada orang tua.

Pernikahan boleh berakhir. Tetapi keadilan tidak boleh berakhir.

Dan ketika orang tua memasuki usia senja, Al-Qur’an mengingatkan anak-anaknya untuk tetap memperlakukan mereka dengan penuh kasih sayang:

“Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah menyayangiku pada waktu aku kecil.”

(QS. Al-Isra: 24) (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less