UMKM Cikatomas Tembus 12.095, Naik Hampir 4 Kali Lipat
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 74
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi pedagang/UMKM di keramaian pasar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — UMKM Cikatomas mencatat perubahan mencolok pada 2025. Jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki izin usaha di Kecamatan Cikatomas mencapai 12.095 unit, melonjak dari 3.023 unit pada 2024. Angka tersebut tercantum dalam Kabupaten Tasikmalaya Dalam Angka 2026.
Kenaikan itu mencapai 9.072 unit hanya dalam satu tahun. Secara perbandingan, jumlah UMKM berizin pada 2025 menjadi hampir empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, angka tersebut menyimpan pertanyaan yang tidak kalah penting. Apakah lonjakan itu menunjukkan pertumbuhan jumlah pelaku usaha, percepatan legalisasi UMKM, pemutakhiran data, atau kombinasi beberapa faktor?
Jawabannya tidak dapat ditarik hanya dari tabel statistik. Justru di titik inilah data tersebut menarik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Dari 2.147 Menjadi 12.095 UMKM Berizin
Perubahan jumlah UMKM Cikatomas terlihat jelas jika ditarik dalam rentang tiga tahun.
Pada 2023, tercatat 2.147 UMKM yang memiliki izin usaha. Angka itu kemudian naik menjadi 3.023 unit pada 2024. Setahun berikutnya, jumlahnya melonjak menjadi 12.095 unit.
Dengan demikian, selama 2023-2025 jumlah UMKM berizin yang tercatat bertambah 9.948 unit.
Kenaikan terbesar terjadi antara 2024 dan 2025. Dari 3.023 menjadi 12.095 unit, jumlahnya bertambah 9.072 unit atau sekitar tiga kali lipat dari angka sebelumnya.
Akan tetapi, istilah UMKM yang memiliki izin usaha perlu mendapat perhatian. Angka tersebut tidak serta-merta berarti terdapat 9.072 usaha baru yang berdiri di Cikatomas selama 2025.
Legalitas usaha dan pertumbuhan jumlah usaha merupakan dua hal yang berbeda. Sebuah usaha yang sebelumnya sudah berjalan tetapi belum tercatat memiliki izin, misalnya, dapat masuk dalam data setelah proses legalisasi atau pemutakhiran administrasi.
Karena itu, penyebab lonjakan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak yang menangani data dan pembinaan UMKM.
Cikatomas Menonjol Dibanding Sejumlah Kecamatan
Angka Cikatomas semakin menarik ketika dibandingkan dengan kecamatan lain di Kabupaten Tasikmalaya.
Pada 2025, jumlah UMKM berizin di Cikalong tercatat 8.470 unit, Karangnunggal 7.640 unit, Singaparna 6.524 unit, Salopa 6.327 unit, dan Manonjaya 6.033 unit. Sementara Cikatomas mencapai 12.095 unit.
Perbedaan tersebut membuat Cikatomas menjadi salah satu titik data yang paling mencolok dalam tabel UMKM berizin Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, angka tinggi tidak otomatis menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi di wilayah tersebut tumbuh dengan besaran yang sama.
Untuk membaca fenomena ini secara utuh, perlu diketahui berapa jumlah usaha yang benar-benar baru, berapa yang sebelumnya sudah beroperasi tetapi baru mengurus izin, serta apakah terdapat program tertentu yang mendorong legalisasi usaha secara masif pada 2025.
Pertanyaan tersebut penting agar angka statistik tidak salah dibaca oleh publik.
UMKM Berizin Tasikmalaya Juga Naik Tajam
Fenomena Cikatomas muncul di tengah peningkatan jumlah UMKM berizin secara keseluruhan di Kabupaten Tasikmalaya.
Data 2023 menunjukkan terdapat 68.502 UMKM yang memiliki izin usaha. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 106.058 unit pada 2024 dan mencapai 144.919 unit pada 2025.
Dalam dua tahun, berarti terdapat tambahan 76.417 UMKM berizin.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan besar dalam jumlah usaha yang tercatat memiliki legalitas. Namun, sama seperti kasus Cikatomas, data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan berapa banyak usaha baru yang benar-benar lahir pada periode tersebut.
Tabel 9.3 dalam publikasi tersebut secara khusus menyajikan jumlah UMKM yang memiliki IUMK, bukan data pertumbuhan usaha baru. Karena itu, interpretasi harus tetap berada dalam batas yang diberikan oleh sumber statistik.
Angka 12.095 Membuka Ruang Verifikasi
Lonjakan UMKM Cikatomas menjadi menarik bukan karena angkanya semata, melainkan karena besarnya perubahan dalam waktu singkat.
Jika peningkatan tersebut terutama berasal dari percepatan legalisasi, maka terdapat cerita penting mengenai proses formalitas usaha di tingkat kecamatan. Jika sebagian besar berasal dari pemutakhiran data, publik juga perlu mengetahui konteks perubahan pencatatan tersebut.
Sebaliknya, apabila memang terjadi pertumbuhan usaha yang sangat cepat, data tersebut layak ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui sektor usaha yang berkembang, karakter pelakunya, serta faktor ekonomi yang mendorongnya.
Publikasi Kabupaten Tasikmalaya Dalam Angka 2026 mencantumkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya sebagai sumber data Tabel 9.3.
Karena itu, penjelasan mengenai penyebab perubahan dari 3.023 menjadi 12.095 menjadi penting untuk melengkapi pembacaan terhadap data tersebut.
Bukan Sekadar Angka
Data UMKM Cikatomas menunjukkan satu hal yang jelas: jumlah UMKM yang tercatat memiliki izin usaha berubah sangat besar pada 2025.
Tetapi data juga mengingatkan bahwa statistik membutuhkan konteks.
Angka 12.095 belum boleh diterjemahkan secara sederhana sebagai 12.095 usaha baru. Di baliknya bisa terdapat proses legalisasi, pemutakhiran administrasi, perubahan pencatatan, pertumbuhan usaha, atau beberapa faktor sekaligus.
Karena itu, pertanyaan paling penting bukan hanya “berapa jumlahnya?”, tetapi juga “mengapa angkanya berubah sedemikian besar?”
Sebab, angka 12.095 bukan akhir dari cerita. Justru angka itulah yang seharusnya menjadi awal pertanyaan tentang bagaimana wajah ekonomi Cikatomas sebenarnya berubah. (Red)
- Penulis: redaktur






