Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Mengapa Kas Rp5,38 Miliar Dipakai? BPKPD Banjar Menjawab

Mengapa Kas Rp5,38 Miliar Dipakai? BPKPD Banjar Menjawab

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 47 menit yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH — Temuan BPK Banjar mengenai penggunaan kas daerah sebesar Rp5.388.939.511 memunculkan pertanyaan publik tentang tata kelola keuangan Pemerintah Kota Banjar. Dalam LHP BPK Kota Banjar, auditor mencatat adanya kas yang telah ditentukan penggunaannya tetapi digunakan tidak sesuai peruntukan dan belum dipulihkan hingga 31 Desember 2025. Menanggapi temuan tersebut, BPKPD Kota Banjar menyampaikan klarifikasi resmi kepada Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA), Rabu (29/7/2026)

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan sekadar mengapa dana itu digunakan, melainkan apakah langkah tersebut dapat dibenarkan menurut aturan pengelolaan keuangan daerah. Inilah titik yang membedakan antara hasil audit sebagai alat pengawasan dan penjelasan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Sebagai member Komunitas Media SWAKKA, AlbadarPost menyajikan isi surat klarifikasi tersebut secara berimbang dengan tetap menempatkan temuan auditor sebagai pijakan utama pemberitaan.

Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan BPK?

Dalam surat jawabannya yang ditandatangani Ian Rakhmawan Suherli, S.T., M.Si., M.E.,  BPKPD tidak membantah adanya temuan BPK mengenai kas yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp5.388.939.511. Nilai tersebut berasal dari beberapa komponen, antara lain dana DBH Sawit, bantuan keuangan pemerintah provinsi, dan sisa dana earmarked pada sejumlah perangkat daerah.

Menurut auditor, penggunaan kas tersebut mengakibatkan sejumlah kegiatan yang semestinya dibiayai dari dana tersebut berisiko tidak dapat dibayarkan. Karena itu, BPK memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah memperbaiki pengelolaan dan penganggaran kas daerah. Hal ini merupakan inti temuan audit yang menjadi perhatian publik.

Versi BPKPD: Persoalan Berawal dari Arus Kas

Dalam surat klarifikasinya, BPKPD menjelaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN telah dianggarkan dalam APBD dan merupakan belanja yang bersifat wajib serta mengikat.

Namun, pemerintah daerah menyebut rencana pembayaran TPP terkendala belum diterimanya kekurangan salur Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2024 sebesar Rp46,801 miliar, ditambah realisasi transfer DBH Tahun 2025 sebesar Rp5,341 miliar yang tidak sesuai rencana.

Menurut versi BPKPD, kondisi tersebut menyebabkan pemerintah melakukan penyesuaian manajemen kas agar pelayanan publik dan pembayaran hak pegawai tetap berjalan sambil menunggu hak transfer dari pemerintah pusat.

Penjelasan tersebut merupakan posisi resmi BPKPD dan menjadi bagian dari hak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi atas hasil pemeriksaan auditor.

Dasar Hukum yang Dijadikan Landasan

Untuk mendukung penjelasannya, BPKPD mengutip sejumlah regulasi, antara lain:

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
  • PMK Nomor 120 Tahun 2025;
  • Perpres Nomor 201 Tahun 2024;
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

BPKPD berpendapat bahwa regulasi tersebut memberikan dasar dalam pengelolaan kas daerah ketika terjadi ketidaksesuaian waktu antara penerimaan pendapatan dan kewajiban belanja yang harus segera dipenuhi.

Klarifikasi Belum Mengakhiri Pertanyaan Publik

Meski penjelasan resmi telah disampaikan, ruang pengawasan publik tidak berhenti sampai di sana.

Temuan audit dan surat klarifikasi memiliki fungsi yang berbeda. Temuan BPK menunjukkan adanya kondisi yang perlu diperbaiki dalam tata kelola keuangan daerah, sedangkan klarifikasi BPKPD menjelaskan alasan dan dasar hukum yang digunakan saat kebijakan tersebut diambil.

Karena itu, ukuran keberhasilan penyelesaian persoalan ini bukan hanya terletak pada penjelasan tertulis, melainkan pada tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Publik berhak mengetahui apakah perbaikan penganggaran, pengelolaan kas, dan pengembalian tata kelola sesuai rekomendasi benar-benar dilaksanakan.

Dalam suratnya, BPKPD juga menyatakan bahwa kegiatan yang terdampak akan dianggarkan kembali ketika hak transfer pemerintah pusat diterima. Selain itu, surat tersebut menyebut bahwa persoalan yang ditemukan merupakan “kesalahan administratif”, sehingga pemerintah daerah menegaskan hal itu bukan menjadi dasar untuk mengembalikan TPP ASN yang telah dibayarkan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari penjelasan resmi BPKPD.

Transparansi Harus Berlanjut pada Tindakan

Klarifikasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka. Namun, transparansi tidak berhenti pada penyampaian surat jawaban. Transparansi baru memperoleh makna ketika publik dapat melihat bahwa setiap rekomendasi auditor benar-benar ditindaklanjuti secara nyata, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Audit negara bukan sekadar mencatat kesalahan, melainkan menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin akuntabel.

Penjelasan dapat meredakan polemik, tetapi hanya tindak lanjut yang mampu memulihkan kepercayaan. Dalam pengelolaan uang rakyat, jawaban bukan garis akhir—pelaksanaan rekomendasi BPK adalah ujian sesungguhnya. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PBJT Listrik

    Ke Mana Uang PBJT Listrik Masyarakat Mengalir?

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Setiap bulan masyarakat membayar tagihan listrik. Di dalam pembayaran tersebut terdapat PBJT Listrik atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga hari ini, masih banyak warga yang belum mengetahui berapa sebenarnya pajak listrik yang dipungut, berapa yang masuk ke kas […]

  • pengerukan pasir sungai

    Larangan Keras Tak Mampu Hentikan Tambang Pasir, Apa yang Salah?

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 154
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pengerukan pasir sungai kembali menjadi sorotan karena aktivitas ini terus berlangsung meski larangan sudah ditegakkan. Fenomena pengerukan pasir sungai, tambang ilegal, dan eksploitasi sungai menunjukkan masalah yang belum terselesaikan. Di satu sisi, penindakan terlihat tegas. Namun di sisi lain, solusi nyata justru hampir tidak terdengar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pendekatan […]

  • Doa Meninggalkan Makkah

    Jangan Lewatkan, Ini Doa yang Dianjurkan Saat Meninggalkan Makkah

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Ada banyak momen mengharukan dalam perjalanan haji. Namun bagi sebagian jamaah, salah satu yang paling berat justru terjadi ketika semua rangkaian ibadah hampir selesai. Bukan saat wukuf di Arafah. Bukan saat melempar jumrah. Dan bukan pula saat tahallul. Melainkan ketika tiba waktunya meninggalkan Kota Makkah setelah thawaf wada, atau thawaf perpisahan. Di […]

  • Peta Kekuatan Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Lahirkan Raja Baru Sepak Bola

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Peta Kekuatan Piala Dunia 2026 mulai menunjukkan perubahan yang sulit diabaikan. Babak 16 Besar tidak hanya menghadirkan persaingan menuju perempat final, tetapi juga memperlihatkan bergesernya pusat kekuatan sepak bola dunia. Jika selama puluhan tahun panggung utama didominasi negara-negara Eropa dan Amerika Selatan, kini Afrika, kawasan CONCACAF, serta sejumlah tim nontradisional tampil sebagai […]

  • Galunggung Fest 2026

    Galunggung Fest 2026: Silat Buhun Bangkit, Tasikmalaya Bergema

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 172
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Pasanggiri Galunggung Fest 2026 sukses mencuri perhatian publik. Digelar di Cipanas Galunggung, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, festival ini bukan sekadar acara budaya biasa—melainkan momentum kebangkitan silat buhun yang sarat nilai sejarah dan identitas lokal. Selama dua hari, Sabtu–Minggu (11–12 April 2026), kawasan wisata alam tersebut berubah menjadi lautan manusia. Warga dari berbagai […]

  • Petugas menghentikan pengendara yang menerobos jalur pelari QRIS Unsil Tasik Half Marathon 2026 di Tasikmalaya.

    Chaos di QRIS UTHM 2026, Pelari 21K Kehilangan Momentum

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana QRIS Unsil Tasik Half Marathon 2026 yang semula tertib mendadak berubah tegang pada Minggu pagi, 10 Mei 2026. Ratusan pelari yang sedang memasuki ritme terbaiknya tiba-tiba harus mengerem langkah. Beberapa bahkan berhenti mendadak di persimpangan setelah kendaraan nekat menerobos jalur steril lomba. Di lokasi, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satlantas, […]

expand_less