PNS Bolos Kerja? Ini Sanksinya, Bisa Sampai Diberhentikan
- account_circle redaktur
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi sanksi PNS bolos kerja berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, BERITA DAERAH – PNS bolos kerja tanpa alasan yang sah bukan sekadar persoalan absensi. Dalam aturan disiplin, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat menerima hukuman secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Karena itu, jumlah hari ketidakhadiran perlu menjadi perhatian serius setiap aparatur.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang masih berlaku. Aturan pelaksanaannya kemudian diatur melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Keduanya mengatur kewajiban masuk kerja, jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang menghukum, hingga mekanisme penjatuhan sanksi.
Yang menarik, sanksi tidak baru muncul ketika seorang PNS absen berbulan-bulan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah selama tiga hari kerja dalam satu tahun saja sudah masuk kategori yang dapat dikenai hukuman disiplin.
Tidak Masuk Kerja 3 Hari Sudah Bisa Kena Sanksi
Dalam aturan disiplin PNS, jumlah hari tidak masuk kerja dihitung secara kumulatif dalam satu tahun untuk sejumlah kategori pelanggaran.
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 hari kerja dapat dikenai teguran lisan. Jika jumlahnya meningkat menjadi 4 sampai 6 hari kerja, hukumannya naik menjadi teguran tertulis.
Sementara itu, ketidakhadiran selama 7 sampai 10 hari kerja dapat berujung pada pernyataan tidak puas secara tertulis.
Dengan demikian, istilah “bolos” yang sering digunakan masyarakat sebenarnya memiliki konsekuensi administratif yang jelas. Semakin banyak hari kerja yang ditinggalkan tanpa alasan sah, semakin tinggi pula tingkat hukuman yang dapat dijatuhkan. Ketentuan mengenai tingkatan tersebut bersumber dari PP 94/2021.
Bolos 11–20 Hari, Tunjangan Kinerja Bisa Dipotong
Konsekuensinya menjadi lebih berat ketika ketidakhadiran memasuki kategori hukuman disiplin sedang.
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 13 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
Selanjutnya, ketidakhadiran selama 14 sampai 16 hari kerja dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.
Adapun jumlah 17 sampai 20 hari kerja dapat berujung pada pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan. Ketentuan ini tercantum dalam PP 94/2021 dan materi resmi pemerintah mengenai disiplin PNS.
Artinya, persoalan kehadiran tidak berhenti pada teguran. Jika jumlah ketidakhadiran terus bertambah, dampaknya dapat menyentuh penghasilan yang diterima pegawai.
Masuk 21–27 Hari, Karier Bisa Ikut Terdampak
Tahap berikutnya masuk dalam hukuman disiplin berat.
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai 24 hari kerja dalam satu tahun dapat dikenai penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemudian, apabila ketidakhadiran mencapai 25 sampai 27 hari kerja, hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Dengan kata lain, pelanggaran kehadiran pada tingkat ini tidak hanya menyentuh catatan absensi atau penghasilan. Posisi dan jabatan PNS juga dapat terdampak.
Karena itu, PNS perlu memahami bahwa setiap ketidakhadiran tanpa alasan sah memiliki konsekuensi yang meningkat sesuai jumlah hari.
28 Hari atau 10 Hari Berturut-turut, Bisa Diberhentikan
Ini merupakan bagian paling berat dari ketentuan tersebut.
PP 94/2021 menetapkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja. BKN juga menjelaskan kedua kondisi tersebut sebagai kategori hukuman disiplin berat.
Namun, penggunaan kata “bisa” dalam pemberitaan tetap penting. Penjatuhan hukuman disiplin tidak berarti setiap angka absensi langsung berubah menjadi keputusan pemberhentian tanpa proses. PP 94/2021 juga mengatur kewenangan pejabat yang berwenang menghukum serta hak PNS untuk melakukan upaya administratif.
Jadi, artikel ini tidak tepat jika menyebut seorang PNS “otomatis dipecat” hanya karena angka absensinya mencapai batas tertentu.
Lalu Bagaimana dengan PPPK?
Pembaca juga perlu membedakan aturan PNS dengan PPPK.
PPPK memiliki ketentuan disiplin tersendiri. Salah satu regulasi terbaru adalah Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi PPPK di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan tersebut berstatus berlaku sejak 2026 dan mengatur disiplin PPPK, pejabat yang berwenang menghukum, tata cara penjatuhan hukuman, serta penghentian pembayaran gaji pokok atau upah. Namun, ruang lingkupnya secara spesifik adalah PPPK di lingkungan BKN.
Karena itu, ketentuan disiplin PNS dalam PP 94/2021 tidak boleh begitu saja ditempelkan kepada seluruh PPPK. Untuk PPPK di instansi lain, pembaca perlu melihat aturan yang memang berlaku pada instansinya.
Jangan Tunggu Sanksi untuk Menganggap Absensi Serius
Aturan disiplin memberikan pesan yang cukup jelas. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah bukan sekadar angka dalam sistem absensi.
Tiga hari dapat berujung teguran. Jumlah yang semakin tinggi dapat membawa konsekuensi terhadap tunjangan dan jabatan. Bahkan, pada kondisi tertentu, sanksinya dapat mencapai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Karena itu, PNS yang memang memiliki alasan sah untuk tidak masuk kerja harus mengikuti prosedur kepegawaian yang berlaku dan memastikan ketidakhadirannya tercatat dengan benar.
Bolos sehari mungkin hanya terlihat seperti satu angka di daftar absensi. Tetapi ketika angka itu terus bertambah, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar kehadiran—melainkan tunjangan, jabatan, dan bahkan status sebagai PNS. (Red)
- Penulis: redaktur






