Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Paylater Riba atau Bukan? Ini Penjelasan Tegasnya

Paylater Riba atau Bukan? Ini Penjelasan Tegasnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 224
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan tentang paylater riba semakin sering muncul seiring maraknya layanan beli sekarang bayar nanti. Banyak orang juga mencari hukum paylater dalam Islam serta kejelasan apakah paylater termasuk riba. Karena itu, memahami konsep riba dalam syariat menjadi langkah awal sebelum menilai praktik paylater secara objektif.

Secara umum, paylater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan seseorang menerima barang lebih dulu lalu membayarnya kemudian, baik secara penuh di akhir periode maupun dengan cicilan. Namun persoalannya muncul ketika terdapat tambahan biaya, bunga, atau denda keterlambatan.

Apa Itu Riba Menurut Islam?

Sebelum membahas paylater riba, kita perlu memahami definisi riba. Secara bahasa, riba berarti tambahan. Sementara itu, secara istilah syariat, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang piutang atau jual beli tertentu tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Selain itu, Allah juga menegaskan:

“Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 278)

Rasulullah SAW bahkan melaknat pelaku riba, pencatatnya, dan saksinya. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa mereka semua sama dalam dosa.

Karena itu, Islam memandang riba sebagai dosa besar yang harus dihindari.

Apakah Paylater Termasuk Riba?

Jawabannya bergantung pada skema yang digunakan. Oleh sebab itu, kita perlu membedakan beberapa kondisi.

1. Jika Ada Bunga atau Tambahan karena Penundaan

Apabila layanan paylater mengenakan bunga berbasis waktu atau tambahan karena keterlambatan pembayaran, maka praktik tersebut masuk kategori riba nasi’ah. Tambahan itu muncul karena faktor penangguhan waktu, bukan karena akad jual beli yang sah.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

“Setiap utang yang mendatangkan manfaat (tambahan) adalah riba.”

Jika penyedia paylater memberi pinjaman lalu mewajibkan pengembalian lebih dari pokoknya, maka tambahan tersebut tergolong riba. Dengan demikian, skema seperti ini termasuk paylater riba menurut mayoritas ulama.

2. Jika Berbentuk Jual Beli dengan Harga Tetap

Namun berbeda halnya jika transaksi berbentuk jual beli cicilan dengan harga yang sudah disepakati sejak awal tanpa perubahan karena waktu. Misalnya, harga tunai Rp1 juta, sedangkan harga cicilan Rp1,2 juta selama 12 bulan dan angka tersebut tetap sampai lunas.

Mayoritas ulama membolehkan praktik ini selama:

  • Harga final jelas di awal akad
  • Tidak ada denda berbunga saat terlambat
  • Tidak ada tambahan karena penundaan setelah akad disepakati

Karena itu, tidak semua paylater otomatis riba. Penilaian harus melihat akad dan mekanismenya.

Bagaimana dengan Denda Keterlambatan?

Di sinilah letak persoalan paling krusial. Banyak layanan paylater menetapkan denda berbasis persentase ketika pengguna terlambat membayar. Tambahan ini muncul akibat penangguhan waktu, sehingga sangat dekat dengan praktik riba jahiliyah.

Pada masa jahiliyah, kreditur berkata, “Bayar sekarang atau tambah.” Pola ini mirip dengan denda berbasis waktu yang terus bertambah. Oleh sebab itu, banyak ulama kontemporer mengingatkan agar umat Islam berhati-hati menggunakan fasilitas semacam ini.

Bagaimana Sikap yang Seharusnya Diambil?

Pertama, pahami akad sebelum menyetujui transaksi. Jangan tergiur kemudahan tanpa membaca syarat dan ketentuan.

Kedua, hindari layanan yang mengenakan bunga atau denda berbunga. Jika memang membutuhkan fasilitas cicilan, pilih lembaga yang menerapkan prinsip syariah dengan pengawasan resmi.

Baca juga: Pesawat Stealth dan Bom Bunker-Buster Tembus Pertahanan Iran

Ketiga, pertimbangkan urgensi kebutuhan. Islam menganjurkan hidup sederhana dan menghindari utang kecuali dalam kondisi mendesak. Rasulullah SAW sering berdoa agar dilindungi dari lilitan utang karena utang dapat menyeret pada kebohongan dan pengingkaran janji.

Paylater Riba atau Tidak?

Paylater riba atau tidak sangat bergantung pada skema akadnya. Jika terdapat bunga atau tambahan karena penundaan waktu, maka praktik tersebut termasuk riba yang diharamkan. Namun jika berbentuk jual beli cicilan dengan harga tetap tanpa penalti berbunga, sebagian ulama membolehkannya.

Meski demikian, umat Islam tetap perlu berhati-hati. Kemudahan teknologi tidak boleh membuat kita mengabaikan prinsip syariat. Oleh karena itu, sebelum menggunakan paylater, pastikan Anda memahami akadnya, membaca ketentuannya, dan mempertimbangkan dampaknya secara finansial maupun spiritual.

Dengan pemahaman yang benar, kita bisa menjaga transaksi tetap sesuai ajaran Islam serta terhindar dari praktik yang mendekati riba. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sayur asem tradisional Indonesia dengan kuah bening segar berisi jagung, kacang panjang, dan labu siam di meja makan keluarga.

    Rahasia Sayur Asem Enak Ala Nenek, Ternyata Begini Caranya

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 184
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ada satu aroma yang hampir semua orang Indonesia kenal: wangi sayur asem yang mengepul dari dapur saat siang hari. Aroma itu sederhana, tetapi mampu membawa ingatan pulang ke masa kecil—ke meja makan keluarga, suara obrolan hangat, dan rasa tenang yang sulit dijelaskan. Kini, banyak orang kembali mencari resep sayur asem, cara membuat […]

  • Satpam Waduk Jatiluhur

    6 Fakta Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus Satpam Waduk Jatiluhur yang ditemukan meninggal dunia dengan kedua tangan terborgol masih menyisakan banyak tanda tanya. Peristiwa yang terjadi di kawasan Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, itu menjadi perhatian publik karena berlangsung di salah satu objek vital nasional. Hingga kini, kasus satpam Waduk Jatiluhur masih dalam tahap penyelidikan. Aparat […]

  • air bersih Karawang

    Antre 3 Jam, Air Bersih Karawang Makin Langka

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tiga jam menunggu di bawah terik matahari hanya untuk membawa pulang dua jeriken air bersih. Pemandangan itu kini menjadi kenyataan yang dihadapi banyak warga di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. Di tengah musim kemarau, air bersih Karawang berubah menjadi barang yang paling diburu. Krisis air bersih dan kekeringan membuat aktivitas sederhana seperti memasak, […]

  • Ilmu Falak

    Bukan Cuma Hilal, Ini Peran Ilmu Falak dalam Ibadah

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Ilmu falak ternyata tidak hanya berkaitan dengan hilal. Dalam kehidupan umat Islam, astronomi Islam bersentuhan dengan berbagai kebutuhan ibadah, mulai dari penentuan waktu salat, arah kiblat, kalender Hijriah, hingga hisab dan rukyat. Hal tersebut kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Agama menyoroti berbagai layanan berbasis astronomi Islam. Kemenag menjelaskan bahwa ilmu falak […]

  • kualitas layanan internet

    IndiHome dan Paradoks Laba vs Layanan

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 221
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Laporan keuangan menunjukkan pertumbuhan laba yang kuat. Namun di sisi lain, keluhan pelanggan terus bermunculan. Paradoks inilah yang kini melekat pada IndiHome, layanan internet rumah yang berada di bawah Telkomsel dan Telkom Group. Di tengah laba triliunan rupiah, kualitas layanan internet justru menjadi sorotan publik. Dalam beberapa hari terakhir, gangguan koneksi […]

  • Beasiswa BAZNAS Tasikmalaya

    Hanya 11 Hari! Beasiswa BAZNAS Tasikmalaya Resmi Dibuka

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Beasiswa BAZNAS Tasikmalaya kembali dibuka bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi mitra. Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan melalui akun resmi BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, pendaftaran Beasiswa S1 BAZNAS 2026 berlangsung mulai 7 hingga 17 Juli 2026. Artinya, calon peserta hanya memiliki waktu sekitar sebelas hari untuk melengkapi persyaratan dan mengajukan […]

expand_less