Berikut Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2026

Siapa yang berhak menerima bansos 2026? Berikut syarat dan kriteria penerima PKH dan BPNT yang ditetapkan pemerintah.
albadarpost.com, HUMNIORA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyiapkan sejumlah program bantuan sosial pada 2026. Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini menjadi program utama perlindungan sosial.
Penyaluran bansos 2026 ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin. Penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data sosial ekonomi nasional yang dikelola pemerintah. Data tersebut menjadi acuan utama dalam menetapkan siapa yang berhak menerima bantuan.
Syarat Umum Penerima Bansos 2026
Syarat utama penerima bansos adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem data pengganti yang ditetapkan pemerintah. Data ini memuat informasi kondisi sosial ekonomi rumah tangga dan diperbarui secara berkala.
Selain itu, calon penerima wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Data kependudukan tersebut harus sesuai dengan data administrasi di pemerintah daerah dan pusat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tetapkan 21 Layanan Tak Ditanggung
Pemerintah juga menetapkan kriteria ekonomi tertentu. Rumah tangga dengan penghasilan rendah, kondisi tempat tinggal tidak layak, atau memiliki anggota keluarga rentan menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.
Kriteria Penerima PKH 2026
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat. Program ini menyasar keluarga yang memiliki komponen tertentu, antara lain ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.
Selain terdaftar dalam data pemerintah, penerima PKH diwajibkan memenuhi ketentuan di bidang kesehatan dan pendidikan. Anak penerima bantuan harus tercatat sebagai peserta didik aktif, sementara ibu hamil dan balita wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun anggaran. Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori komponen yang dimiliki dalam satu keluarga penerima manfaat.
Kriteria Penerima BPNT 2026
BPNT merupakan bantuan pangan yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok melalui jaringan e-warong atau mitra resmi pemerintah.
Penerima BPNT adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam data pemerintah. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya dapat digunakan untuk pembelian pangan.
Baca juga: Gaji Debt Collector Tarik Mobil
Berbeda dengan PKH, BPNT tidak mensyaratkan kewajiban khusus di bidang pendidikan atau kesehatan. Namun, penerima tetap harus memenuhi kriteria ekonomi dan lolos proses verifikasi data.
Validasi Data dan Peran Pemerintah Daerah
Untuk memastikan bansos tepat sasaran, pemerintah memperketat proses validasi data penerima. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos dapat mengajukan usulan melalui pemerintah setempat. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat meningkatkan akurasi penyaluran PKH dan BPNT pada 2026. (ARR)




