Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Berikut Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2026

Berikut Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2026

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siapa yang berhak menerima bansos 2026? Berikut syarat dan kriteria penerima PKH dan BPNT yang ditetapkan pemerintah.

albadarpost.com, HUMNIORA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyiapkan sejumlah program bantuan sosial pada 2026. Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini menjadi program utama perlindungan sosial.

Penyaluran bansos 2026 ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin. Penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data sosial ekonomi nasional yang dikelola pemerintah. Data tersebut menjadi acuan utama dalam menetapkan siapa yang berhak menerima bantuan.

Syarat Umum Penerima Bansos 2026

Syarat utama penerima bansos adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem data pengganti yang ditetapkan pemerintah. Data ini memuat informasi kondisi sosial ekonomi rumah tangga dan diperbarui secara berkala.

Selain itu, calon penerima wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Data kependudukan tersebut harus sesuai dengan data administrasi di pemerintah daerah dan pusat.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tetapkan 21 Layanan Tak Ditanggung

Pemerintah juga menetapkan kriteria ekonomi tertentu. Rumah tangga dengan penghasilan rendah, kondisi tempat tinggal tidak layak, atau memiliki anggota keluarga rentan menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.

Kriteria Penerima PKH 2026

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat. Program ini menyasar keluarga yang memiliki komponen tertentu, antara lain ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.

Selain terdaftar dalam data pemerintah, penerima PKH diwajibkan memenuhi ketentuan di bidang kesehatan dan pendidikan. Anak penerima bantuan harus tercatat sebagai peserta didik aktif, sementara ibu hamil dan balita wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun anggaran. Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori komponen yang dimiliki dalam satu keluarga penerima manfaat.

Kriteria Penerima BPNT 2026

BPNT merupakan bantuan pangan yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok melalui jaringan e-warong atau mitra resmi pemerintah.

Penerima BPNT adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam data pemerintah. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya dapat digunakan untuk pembelian pangan.

Baca juga: Gaji Debt Collector Tarik Mobil

Berbeda dengan PKH, BPNT tidak mensyaratkan kewajiban khusus di bidang pendidikan atau kesehatan. Namun, penerima tetap harus memenuhi kriteria ekonomi dan lolos proses verifikasi data.

Validasi Data dan Peran Pemerintah Daerah

Untuk memastikan bansos tepat sasaran, pemerintah memperketat proses validasi data penerima. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos dapat mengajukan usulan melalui pemerintah setempat. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat meningkatkan akurasi penyaluran PKH dan BPNT pada 2026. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • hak ahli waris menggugat tanpa surat kuasa

    Ahli Waris Bisa Menggugat Tanpa Surat Kuasa

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Putusan MA menegaskan ahli waris berhak menggugat pihak ketiga tanpa surat kuasa demi melindungi harta warisan. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung Nomor 838 PK/Pdt/2017 menegaskan satu hal penting dalam hukum perdata waris: seorang ahli waris tidak harus membawa surat kuasa dari ahli waris lain untuk menggugat pihak ketiga yang menguasai harta warisan secara melawan […]

  • kerja sama Jepang Tasikmalaya

    Mengejutkan! Lobster Tasikmalaya Dilirik Jepang, Ini Dampaknya

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kerja sama Jepang Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik setelah pertemuan strategis digelar di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Senin (13/04/2026). Kolaborasi internasional ini membuka peluang besar dalam investasi, pengembangan SDM, hingga sektor perikanan, terutama lobster air payau yang mulai dilirik sebagai komoditas unggulan. Selain itu, sinergi Jepang–Tasikmalaya juga diproyeksikan mampu mempercepat pertumbuhan […]

  • Ilustrasi debt collector mencoba menarik motor di jalan dan debitur menolak sesuai aturan hukum fidusia

    Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan? Ini Hak Anda

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kalimat yang sering terjadi di jalan. “Ini motor nunggak, kami tarik sekarang.” Kalimat itu sering terdengar di pinggir jalan. Cepat, tegas, dan sering membuat panik. Namun, di balik situasi itu, banyak orang tidak sadar bahwa *tarik paksa fidusia—atau yang juga dikenal sebagai *penarikan kendaraan secara ilegal dan aksi debt collector tanpa prosedur—bisa […]

  • suasana ulama dan santri berdoa bersama

    Penuh Makna, Ini Doa Hari Lahir Pancasila yang Diamalkan Para Ulama

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Setiap tanggal 1 Juni, masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Sebagian mengikuti upacara bendera, sebagian mengunggah ucapan di media sosial, dan sebagian lainnya menjalani hari seperti biasa. Namun di banyak pesantren, majelis taklim, dan lingkungan ulama Nusantara, doa Hari Lahir Pancasila tetap menjadi tradisi yang hidup hingga hari ini. Pada pagi 1 […]

  • hukum pinjaman online dalam Islam

    Pinjol dalam Islam, Bolehkah? Simak Penjelasan Fiqihnya

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan mengenai hukum pinjaman online dalam Islam semakin sering muncul seiring maraknya layanan pinjol di era digital. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah pinjaman online halal atau haram, serta bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap pinjaman berbasis aplikasi. Dalam kajian Islam, transaksi keuangan memiliki aturan jelas agar umat terhindar dari riba, penipuan, dan praktik […]

  • SE Nomor 7 Tahun 2026

    Saat Guru Honorer Cemas, Mendikdasmen Keluarkan Surat Penting Ini

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Pagi itu ruang guru di sebuah sekolah negeri pinggiran Tasikmalaya belum terlalu ramai. Beberapa kursi masih kosong. Di sudut ruangan, seorang guru honorer tampak sibuk memeriksa buku tugas siswa sambil sesekali membuka telepon genggamnya. Ia sedang membaca kabar tentang SE Nomor 7 Tahun 2026. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah itu […]

expand_less