Singapura Periksa 10 Perusahaan, Penelusuran Kabut Asap Meluas
- account_circle redaktur
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi bendera Singapura.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DUNIA — Penelusuran penyebab kabut asap lintas batas memasuki tahap baru setelah pemerintah Singapura meminta 10 perusahaan terdaftar di negara itu menjalani pemeriksaan independen terkait kemungkinan hubungan operasi, konsesi, dan rantai pasok mereka dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Dalam pertemuan pada Rabu, 28 Oktober 2026, Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior sekaligus Menteri Koordinator Keamanan Nasional K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu menyampaikan tuntutan pemerintah kepada perwakilan perusahaan.
Menurut transkrip resmi Kementerian Dalam Negeri Singapura, seluruh perusahaan yang menerima pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 Transboundary Haze Pollution Act (THPA) hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka menyatakan bersedia bekerja sama dengan proses pemeriksaan.
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan fakta dan menetapkan tanggung jawab berdasarkan bukti. Penerbitan pemberitahuan maupun keikutsertaan dalam pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan suatu perusahaan menyebabkan kebakaran atau kabut asap.
Pemeriksaan Independen Telusuri Operasi dan Rantai Pasok
Pemerintah Singapura akan mengarahkan perusahaan untuk menunjuk tim pemeriksa dari panel ahli yang disiapkan pemerintah. Tim tersebut terdiri atas firma investigasi dan firma hukum yang bertugas memberikan dukungan hukum terhadap proses pemeriksaan.
Biaya pemeriksaan akan ditanggung perusahaan. Para pemeriksa juga akan memperoleh akses terhadap informasi yang relevan, termasuk operasi usaha, hubungan antarkorporasi, rantai pasok, serta dokumen lain yang diperlukan untuk menyusun laporan.
Pemeriksaan dapat melibatkan tenaga ahli tambahan. Dalam transkrip resminya, Shanmugam menyebut analisis penginderaan jauh dan geospasial sebagai contoh metode yang dapat digunakan untuk menelaah data titik panas satelit.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA). Lembaga tersebut akan mempertimbangkan laporan itu ketika menentukan langkah berikutnya.
Pendekatan ini penting karena hubungan perusahaan dengan konsesi, pemasok, atau entitas usaha lain perlu diperiksa secara terperinci. Keberadaan titik panas di suatu wilayah, misalnya, tidak otomatis membuktikan siapa yang memicu kebakaran maupun siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran asap.
Sepuluh Perusahaan Terdaftar di Singapura
Dalam pengumuman pada 23 Oktober 2026, NEA mencantumkan 10 perusahaan terdaftar di Singapura yang menerima pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 THPA. Mereka bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit atau kehutanan dan memiliki konsesi di Indonesia atau entitas terkait yang mempunyai konsesi.
Daftar resmi tersebut mencakup:
- Asia Pulp & Paper Company Limited
- Asia Pulp & Paper Company (China) Limited
- Bumitama Agri Ltd
- Golden Agri International Pte Ltd
- First Resources Ltd
- Indofood Agri Resources Ltd
- Kencana Agri Ltd
- TSH Global Plantation Pte Ltd
- TSH Oversea Pte Ltd
- Wilmar International Ltd
NEA meminta informasi mengenai hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan entitas terkait di Singapura dan Indonesia, lokasi konsesi yang dimiliki, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran selama musim kering.
Pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 merupakan permintaan resmi atas dokumen dan informasi untuk mendukung penyelidikan. Status ini berbeda dari putusan yang menyatakan perusahaan bersalah.
Pemerintah Singapura juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai penyebab utama atau satu-satunya penyebab kabut asap. Pemeriksaan harus menentukan fakta dan tingkat tanggung jawab masing-masing pihak.
Jangan Campuradukkan Dua Jenis Pemberitahuan
Selain 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura, NEA sebelumnya menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan Pasal 9 THPA kepada 10 perusahaan di Indonesia.
Kesepuluh perusahaan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Berdasarkan penjelasan NEA, pemberitahuan Pasal 9 memuat kewajiban tindakan pencegahan, termasuk mengerahkan petugas pemadam untuk memadamkan atau mencegah meluasnya api pada lahan yang dimiliki atau ditempati perusahaan, menghentikan atau tidak memulai pembakaran, serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran.
Sementara itu, pemberitahuan Pasal 10 kepada perusahaan terdaftar di Singapura berfokus pada penyediaan dokumen dan informasi untuk membantu penyelidikan.
Perbedaan tersebut penting bagi pemberitaan agar pembaca tidak menganggap seluruh perusahaan menerima perintah hukum yang sama atau telah terbukti melakukan pelanggaran yang identik.
Data Indonesia Menunjukkan Penanganan Karhutla Masih Berlangsung
Perkembangan di Singapura berlangsung ketika Indonesia masih menjalankan pemantauan dan penanganan karhutla di sejumlah wilayah.
Dalam siaran pers pada 28 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa pemantauan SiPongi hingga Selasa, 27 Oktober pukul 21.00 WIB mendeteksi 79 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Jumlah tersebut turun dari 93 titik pada hari sebelumnya.
Kementerian Kehutanan juga melaporkan nihil titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Riau.
Namun, kementerian mengingatkan bahwa nihilnya titik panas yang terdeteksi satelit tidak otomatis berarti seluruh kebakaran di lapangan telah selesai. Pemeriksaan langsung, patroli, pemadaman, serta penyisiran masih diperlukan untuk memastikan kondisi aktual, terutama pada lahan gambut yang dapat menyimpan bara di bawah permukaan.
Data tersebut menggambarkan situasi pemantauan karhutla secara nasional. Angka itu tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa kebakaran di konsesi tertentu berkaitan dengan perusahaan yang sedang diperiksa Singapura.
Secara terpisah, Kementerian Kehutanan pada 21 Oktober mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, kementerian menyatakan total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dengan cakupan konsesi sekitar 1,93 juta hektare.
Langkah penegakan administratif di Indonesia itu merupakan perkembangan tersendiri. Hubungannya dengan pemeriksaan Singapura terhadap 10 perusahaan tetap perlu dibuktikan melalui identitas badan usaha, lokasi konsesi, hubungan korporasi, dan temuan penyelidikan yang dapat diverifikasi.
Singapura Siapkan Perubahan Undang-Undang
Pemerintah Singapura menyatakan akan mengajukan perubahan terhadap Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya. Tujuannya memperkuat dasar hukum bagi pemeriksaan independen dan meningkatkan kewajiban perusahaan untuk bekerja sama.
Menurut penjelasan Grace Fu pada 28 Oktober, pemerintah menginginkan kerangka pemeriksaan tersebut memperoleh kekuatan hukum. Dalam transkrip resmi, Shanmugam juga menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemeriksaan direncanakan menjadi pelanggaran apabila perubahan undang-undang disetujui parlemen.
Dengan demikian, perubahan tersebut masih berstatus rencana pada saat pernyataan disampaikan, bukan ketentuan baru yang sudah berlaku.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menambah dimensi lintas negara dalam penanganan karhutla. Penelusuran tidak hanya menyangkut lokasi kebakaran, tetapi juga hubungan antara badan usaha, pemilik konsesi, pemasok, dan struktur korporasi yang melintasi yurisdiksi.
Meski demikian, hasil akhirnya tetap bergantung pada bukti. Pemeriksaan independen perlu menjelaskan apakah terdapat hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara kegiatan usaha dan kebakaran yang memicu kabut asap.
Kabut asap dapat melintasi batas negara, tetapi penetapan tanggung jawab tidak boleh melampaui temuan yang tersedia. Transparansi, pemeriksaan yang dapat diuji, dan koordinasi penegakan hukum menjadi kunci agar proses ini menghasilkan pertanggungjawaban yang adil—bukan sekadar dugaan terhadap perusahaan yang namanya muncul dalam pemberitahuan resmi. (Red)
- Penulis: redaktur
