Penipuan dan Penggelapan dalam Islam: Beda Modus, Beda Hukumnya
- account_circle redaktur
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi praktik penipuan dan penggelapan uang dalam perspektif hukum dan fikih Islam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH – Penipuan dalam Islam bukan sekadar persoalan kebohongan, tetapi juga menyangkut pengambilan hak orang lain melalui cara yang tidak dibenarkan. Sementara itu, penggelapan berkaitan dengan penyalahgunaan amanah atas harta yang berada dalam penguasaan seseorang. Keduanya sama-sama merugikan, tetapi unsur perbuatannya tidak selalu sama.
Persoalan ini dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari transaksi jual beli, kerja sama usaha, hingga penggunaan uang titipan. Lantas, bagaimana Islam memandang penipuan dan penggelapan, apa dalilnya, dan bagaimana kedudukannya dalam hukum Indonesia?
Apa Dalil Islam tentang Penipuan dan Penggelapan?
Al-Qur’an melarang umat Islam mengambil harta orang lain melalui cara yang batil. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”
Ayat tersebut juga memperingatkan agar seseorang tidak menggunakan proses hukum untuk mengambil harta orang lain secara berdosa, padahal ia mengetahui perbuatannya salah. Karena itu, larangan mengambil hak orang lain tidak hanya menyangkut cara memperoleh harta, tetapi juga kejujuran dalam memperjuangkan hak.
Selain itu, Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” Hadis ini tercantum dalam Sahih Muslim nomor 102.
Hadis tersebut menceritakan ketika Rasulullah saw. memeriksa tumpukan makanan dan menemukan bagian yang basah tersembunyi di dalamnya. Beliau menegur penjual karena tidak menampakkan kondisi barang agar pembeli dapat mengetahuinya.
Konteks ini menunjukkan bahwa menyembunyikan cacat barang demi memperoleh keuntungan merupakan bentuk kecurangan yang bertentangan dengan etika Islam. Prinsip tersebut juga relevan dalam transaksi modern, selama penerapannya memperhatikan keadaan dan unsur perbuatan yang sebenarnya.
Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Fikih?
Istilah penipuan dan penggelapan tidak selalu memiliki padanan teknis yang persis sama dalam seluruh literatur fikih klasik. Namun, beberapa konsep fikih dapat membantu menjelaskan perbedaan keduanya.
Penipuan berkaitan dengan kebohongan, tipu daya, atau penyembunyian fakta yang menyesatkan pihak lain. Contohnya, penjual sengaja memberikan informasi palsu mengenai kualitas barang agar pembeli bersedia membayar lebih mahal.
Sementara itu, penggelapan berkaitan dengan tindakan menguasai atau menggunakan harta orang lain secara tidak sah, meskipun harta tersebut semula berada dalam penguasaan pelaku secara sah. Misalnya, seseorang menerima uang untuk membeli bahan usaha, tetapi kemudian dengan sengaja menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa hak.
Dalam pembahasan fikih, tindakan tersebut dapat bersinggungan dengan konsep khiyanah atau pengkhianatan amanah, serta ghasb atau penguasaan harta orang lain secara tidak sah. Namun, keduanya tidak selalu identik dengan unsur penipuan dan penggelapan dalam hukum pidana modern.
Karena itu, keterlambatan membayar utang, kegagalan usaha, atau perselisihan pembagian keuntungan tidak otomatis membuktikan adanya penipuan maupun penggelapan. Pemeriksaan perlu melihat perjanjian, niat, tindakan nyata, dan bukti yang tersedia.
Qaul Ulama: Mengapa Kejujuran Menjadi Kewajiban?
Imam al-Nawawi membahas hadis tentang larangan menipu dalam Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim, karya penjelasannya atas Sahih Muslim. Hadis tersebut menekankan larangan menyembunyikan keadaan barang yang dapat menyesatkan pembeli. Teks hadis dan konteks riwayatnya dapat ditelusuri dalam Sahih Muslim nomor 102.
Penjelasan ini menegaskan bahwa kejujuran merupakan prinsip penting dalam muamalah. Penjual tidak boleh sengaja menyembunyikan cacat yang relevan, sedangkan pihak yang menerima titipan wajib menjaga hak pemiliknya sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penilaian terhadap kasus tertentu harus memperhatikan unsur perbuatannya. Orang yang gagal memenuhi kewajiban karena benar-benar mengalami kesulitan tidak otomatis sama dengan orang yang sejak awal memakai kebohongan untuk memperoleh uang.
Sebaliknya, penerimaan uang atau barang secara sah juga tidak memberikan hak kepada penerima untuk menguasainya sesuka hati. Jika ia kemudian menyalahgunakan amanah dengan sengaja, persoalan hukumnya perlu dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang relevan.
Dengan demikian, fikih menuntut ketelitian dalam membedakan kecurangan, kelalaian, perselisihan perdata, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Bagaimana Hukum Penipuan dan Penggelapan di Indonesia?
Dalam hukum positif Indonesia, penipuan dan penggelapan memiliki unsur yang berbeda. KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena itu, penerapan hukum harus merujuk pada peraturan yang berlaku beserta perubahan terkait. Lihat UU KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal 492 KUHP mengatur penipuan, antara lain perbuatan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Sementara itu, Pasal 486 mengatur penggelapan, yaitu tindakan memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana. Unsur dan keadaan perkara tetap harus diperiksa sebelum seseorang dapat dinyatakan melakukan tindak pidana.
Karena itu, tidak setiap sengketa bisnis atau utang-piutang otomatis menjadi perkara pidana. Penentuan hukumnya memerlukan pemeriksaan fakta dan alat bukti oleh pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban?
Jika merasa dirugikan, langkah pertama ialah mengamankan bukti transaksi, perjanjian, percakapan, bukti transfer, serta dokumen terkait. Selanjutnya, susun kronologi kejadian agar persoalan dapat diperiksa berdasarkan fakta, bukan dugaan.
Korban dapat meminta bantuan hukum atau melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang apabila terdapat dasar yang memadai. Namun, hindari menyebarkan identitas atau menuduh seseorang secara terbuka sebelum fakta diperiksa, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Pada akhirnya, Islam menempatkan kejujuran dan amanah sebagai fondasi hubungan sosial. Penipuan merusak kepercayaan, sedangkan penggelapan mengkhianati hak yang dipercayakan kepada seseorang.
Keuntungan yang diperoleh dengan merampas hak orang lain bukan keberhasilan, melainkan kerugian yang menunggu pertanggungjawaban. (Red)
- Penulis: redaktur
