Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » 6 Aktivis Greenpeace Belum Dipulangkan, Tim Advokasi Pertanyakan Kepastian Hukum

6 Aktivis Greenpeace Belum Dipulangkan, Tim Advokasi Pertanyakan Kepastian Hukum

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Enam aktivis Greenpeace Indonesia masih berada di Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk protes di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (20/10/2026). Tim advokasi mempertanyakan kepastian hukum mereka, sementara kepolisian menyatakan telah mengevakuasi para aktivis dan masih mendalami aksi di kawasan cagar budaya tersebut.

Aksi yang menyoroti krisis iklim dan biaya hidup itu berlangsung bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hingga Selasa malam, informasi yang tersedia belum menunjukkan keputusan akhir mengenai status hukum keenam aktivis.

Tim Advokasi Pertanyakan Status Hukum

Daniel Winarta dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan keenam aktivis belum diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya. Ia mempertanyakan dasar hukum penanganan mereka serta meminta kepastian mengenai proses yang sedang berlangsung.

Dilansir dari Greenpeace Indonesia, tim advokasi juga menyoroti lamanya waktu tunggu tanpa penjelasan yang dinilai memadai. Daniel menyebut pendamping hukum telah menunggu selama beberapa jam dan belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pendamping hukum. Sampai informasi itu diberitakan, belum ada penjelasan lengkap yang terverifikasi mengenai status hukum masing-masing aktivis maupun keputusan akhir penyidik.

Sebelumnya, 11 orang dibawa ke Polda Metro Jaya setelah aksi di Bundaran HI. Lima orang dari tim pendukung, yang terdiri atas unsur penyelamatan dan pers, dilaporkan telah diperbolehkan pulang. Sementara itu, enam aktivis yang memanjat monumen masih menjalani proses lanjutan.

Status masih berada di kantor kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, penjelasan resmi mengenai status dan dasar pemeriksaan menjadi penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.

Aksi Greenpeace Soroti Krisis Iklim

Enam aktivis membentangkan spanduk di atas Monumen Selamat Datang pada Selasa pagi. Pesan yang disampaikan menyoroti krisis iklim, dampak bencana ekologis, dan tekanan biaya hidup masyarakat.

Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah mengambil langkah lebih serius dalam menangani krisis iklim. Organisasi tersebut mengaitkan persoalan lingkungan dengan risiko bencana, kerusakan sumber penghidupan, serta beban ekonomi yang dirasakan masyarakat.

Aksi itu juga menjadi bentuk kritik terhadap arah kebijakan pemerintah setelah dua tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Para aktivis menggunakan ruang publik di Bundaran HI untuk menarik perhatian terhadap isu lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.

Namun, kritik dan tuntutan yang disampaikan dalam aksi tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi secara independen. Pemberitaan ini menempatkan pesan Greenpeace sebagai sikap organisasi, bukan sebagai kesimpulan redaksi mengenai seluruh persoalan yang mereka angkat.

Polisi Evakuasi Enam Aktivis

Kepolisian menyatakan enam aktivis berhasil dievakuasi dari monumen. Mereka terdiri atas empat laki-laki dan dua perempuan. Salah seorang aktivis perempuan dilaporkan terlihat lemas saat turun dan kemudian mendapatkan penanganan medis di Klinik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa proses evakuasi melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan petugas pemadam kebakaran. Kepolisian menyatakan mengutamakan keselamatan para aktivis selama proses tersebut.

Polisi juga menyatakan akan mendalami cara para aktivis mencapai bagian atas monumen, termasuk melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Perlindungan cagar budaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Kepolisian mengingatkan agar penyampaian pendapat di muka umum tetap memperhatikan keselamatan, ketertiban, dan perlindungan cagar budaya. Di sisi lain, status dan proses hukum terhadap keenam aktivis perlu dijelaskan secara transparan agar publik dapat memahami perkembangan perkara berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian Hukum Menjadi Sorotan

Perkembangan kasus ini menyisakan dua hal yang perlu diperjelas: tindak lanjut kepolisian terhadap aksi di monumen dan status hukum keenam aktivis setelah mereka dibawa ke Polda Metro Jaya.

Hak menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penilaiannya harus didasarkan pada fakta dan prosedur yang sah, bukan asumsi semata.

Kepolisian perlu memberikan informasi mengenai status pemeriksaan dan langkah berikutnya. Tim advokasi juga dapat menyampaikan perkembangan terbaru berdasarkan pendampingan yang mereka lakukan.

Bagi publik, kejelasan informasi penting agar pemberitaan tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai dugaan pelanggaran maupun tindakan aparat.

Aksi di Bundaran HI telah berakhir, tetapi pertanyaan mengenai kepastian hukum masih menunggu jawaban. AlbadarPost akan memperbarui informasi ini setelah memperoleh konfirmasi terbaru dari kepolisian dan tim advokasi. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less