DPRD Tasikmalaya Bahas 5 Raperda, Usul Cabut 14 Perda
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – DPRD Kabupaten Tasikmalaya membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Tahun 2026 serta agenda usulan pencabutan 14 peraturan daerah (perda). Pembahasan tersebut menyangkut sejumlah urusan publik, mulai dari ketertiban umum dan peternakan hingga hak penyandang disabilitas dan pengelolaan kesehatan.
Agenda itu menjadi bagian dari proses legislasi daerah yang perlu mendapat perhatian masyarakat. Sebab, kualitas peraturan tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga oleh kejelasan dasar hukum, kesesuaian dengan kebutuhan warga, dan pelaksanaannya di lapangan.
Berdasarkan bahan rapat yang tersedia, agenda paripurna mencakup penyampaian pendapat Bupati atas penjelasan Raperda usul prakarsa DPRD. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan tanggapan fraksi-fraksi terhadap lima rancangan tersebut.
Lima Raperda Menyangkut Urusan Publik
Lima Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan meliputi:
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
- Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
- Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- Pengelolaan Kesehatan.
Kelima rancangan tersebut mencakup bidang yang berbeda, tetapi sama-sama memerlukan kejelasan aturan dan mekanisme pelaksanaan.
Raperda tentang ketertiban umum, misalnya, berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban serta perlindungan masyarakat. Sementara itu, rancangan mengenai peternakan dan kesehatan hewan menyentuh pengaturan sektor peternakan.
Adapun rancangan tentang bangunan gedung, hak penyandang disabilitas, dan pengelolaan kesehatan berkaitan dengan bidang yang membutuhkan kepastian aturan dalam penyelenggaraan layanan maupun pemenuhan hak masyarakat.
Meski demikian, dampak konkret setiap rancangan belum dapat disimpulkan hanya dari judulnya. Penilaian yang lebih mendalam membutuhkan naskah Raperda, penjelasan pasal, dan informasi mengenai masalah yang hendak diselesaikan melalui regulasi tersebut.
Usulan Pencabutan 14 Perda Perlu Terbuka
Selain membahas lima Raperda, DPRD Kabupaten Tasikmalaya memasukkan agenda usulan pencabutan 14 perda. Namun, usulan tersebut tidak boleh disamakan dengan keputusan pencabutan yang telah berlaku.
Ada sejumlah informasi penting yang perlu diketahui publik, mulai dari identitas perda yang diusulkan untuk dicabut, alasan pencabutan, hingga konsekuensi hukumnya.
Informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa penataan regulasi berjalan secara terukur. Masyarakat juga perlu mengetahui apakah ketentuan dalam perda yang diusulkan untuk dicabut akan digantikan oleh regulasi baru atau tetap mengacu pada aturan lain yang berlaku.
Tanpa daftar perda dan penjelasan resmi mengenai alasan pencabutannya, dampak kebijakan tersebut belum dapat dinilai secara menyeluruh. Karena itu, publik perlu memperoleh akses terhadap dokumen yang menjelaskan dasar dan tujuan setiap usulan.
Pemerintah Daerah Tekankan Landasan Hukum
Dalam penyampaian pendapatnya, Wakil Bupati Tasikmalaya menekankan pentingnya pembahasan yang komprehensif, objektif, dan konstruktif. Proses tersebut juga perlu mengutamakan kepentingan masyarakat serta mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Ketiga aspek itu merupakan unsur penting dalam pembentukan peraturan. Landasan filosofis berkaitan dengan nilai dan tujuan yang hendak diwujudkan, sedangkan landasan sosiologis mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi masyarakat.
Sementara itu, landasan yuridis memastikan bahwa rancangan memiliki dasar hukum dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, pembentukan regulasi diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif. Setiap aturan juga perlu memiliki tujuan yang jelas, dapat diterapkan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Namun, kualitas sebuah Raperda baru dapat dinilai secara lebih utuh setelah naskah dan hasil pembahasannya tersedia untuk diperiksa.
Tanggapan Fraksi Menjadi Bagian Pembahasan
Setelah penyampaian pendapat Bupati, rapat dilanjutkan dengan tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Raperda usul prakarsa.
Tahap ini menjadi bagian dari proses pembahasan legislatif untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan penilaian terhadap rancangan yang diajukan.
Meski demikian, bahan informasi yang tersedia belum merinci sikap masing-masing fraksi, usulan perubahan pasal, ataupun kesepakatan yang dicapai. Karena itu, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa seluruh Raperda telah disetujui atau ditetapkan menjadi perda.
Perkembangan proses legislasi selanjutnya perlu dipantau melalui dokumen resmi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, termasuk naskah rancangan, risalah rapat, serta keterangan mengenai usulan pencabutan 14 perda.
Transparansi Menentukan Manfaat Regulasi
Pembahasan lima Raperda dan usulan pencabutan 14 perda merupakan agenda yang relevan untuk diikuti masyarakat. Namun, nilai pentingnya tidak berhenti pada jumlah rancangan atau banyaknya regulasi yang diusulkan untuk dicabut.
Publik perlu mengetahui masalah yang hendak diselesaikan, alasan hukum yang mendasari setiap keputusan, serta konsekuensi penerapannya bagi masyarakat.
Keterbukaan dokumen dan penjelasan yang memadai juga membantu masyarakat menilai apakah regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
Pada akhirnya, keberhasilan legislasi tidak diukur dari banyaknya rancangan yang dibahas atau perda yang diusulkan untuk dicabut, melainkan dari kepastian hukum, transparansi proses, dan manfaat nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Red)
- Penulis: redaktur
