Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Qisas dalam Islam: Dasar Hukum, Makna, dan Batasannya

Qisas dalam Islam: Dasar Hukum, Makna, dan Batasannya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH — Qisas dalam Islam merupakan ketentuan fikih jinayah tentang balasan setara dalam perkara tertentu yang menyangkut jiwa atau anggota tubuh. Namun, qisas bukan izin untuk membalas dendam. Konsep ini memiliki dasar Al-Qur’an, persyaratan hukum, ketentuan pembuktian, serta ruang pemaafan dan diyat yang perlu dipahami secara utuh.

Istilah qisas sering muncul ketika masyarakat membahas pembunuhan atau penganiayaan. Sayangnya, pembicaraan tentang konsep ini terkadang berhenti pada ungkapan “balasan setimpal”, tanpa menjelaskan batas hukum dan kewenangan yang menyertainya.

Padahal, fikih jinayah tidak hanya membahas sanksi. Kajian ini juga menyentuh perlindungan jiwa, hak korban atau keluarga korban, tanggung jawab pelaku, dan penyelesaian perkara secara adil. Karena itu, memahami qisas membutuhkan pembacaan dalil dan konteks, bukan sekadar pemahaman harfiah.

Apa Itu Qisas dalam Islam?

Secara umum, qisas berarti balasan yang setara dalam perkara tertentu sesuai ketentuan syariat. Dalam fikih jinayah, pembahasannya mencakup perkara pembunuhan dan pelukaan atau penganiayaan yang memenuhi persyaratan tertentu.

Qisas tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang menuduh orang lain melakukan kejahatan. Perkara harus diperiksa untuk memastikan fakta, tanggung jawab, serta terpenuhi atau tidaknya syarat yang relevan.

Para ulama membahas rincian qisas dalam kitab fikih, termasuk perbedaan antara pembunuhan sengaja dan jenis pembunuhan lainnya, serta ketentuan mengenai penganiayaan. Oleh sebab itu, tidak tepat menyamaratakan semua perkara sebagai kasus yang memiliki konsekuensi hukum identik.

Dalil Qisas dalam Al-Qur’an

Salah satu landasan utama pembahasan qisas terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 178. Ayat ini membicarakan qisas dalam perkara pembunuhan sekaligus membuka ruang pemaafan dan pembayaran diyat dengan cara yang patut.

Selanjutnya, Surah Al-Baqarah ayat 179 menyebutkan hikmah qisas dengan ungkapan bahwa di dalamnya terdapat jaminan kehidupan bagi orang-orang yang berakal. Ayat tersebut menjadi dasar pembahasan tentang perlindungan jiwa dan pencegahan pelanggaran, bukan pembenaran untuk melampiaskan kemarahan.

Adapun Surah Al-Ma’idah ayat 45 memuat prinsip balasan setara atas jiwa dan anggota tubuh dalam ketentuan yang disebutkan ayat tersebut. Ayat ini juga menyebutkan nilai pemaafan. Konteksnya perlu diperhatikan karena ayat tersebut merujuk pada ketetapan bagi Bani Israil dan menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan fikih mengenai qisas.

Apa Tujuan dan Batasan Qisas?

Qisas berkaitan dengan keadilan, perlindungan jiwa, dan pencegahan kekerasan. Namun, tujuan itu tidak memberi seseorang hak untuk menentukan sendiri kesalahan orang lain atau menjatuhkan hukuman berdasarkan penilaian pribadi.

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, pembuktian harus mendahului penetapan kesalahan. Tuduhan, kabar di media sosial, atau pengakuan sepihak tidak dengan sendirinya menjadi putusan hukum. Penanganan perkara memerlukan pemeriksaan bukti dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, penerapan qisas memiliki persyaratan. Jenis perbuatan, unsur kesengajaan, hubungan sebab-akibat, dan keadaan perkara dapat memengaruhi penilaian hukumnya. Para ulama membahas rincian persyaratan tersebut dalam literatur fikih, sehingga penerapannya tidak dapat diringkas menjadi satu aturan untuk semua kasus.

Ketiga, qisas bukan kewenangan individu. Keluarga korban atau anggota masyarakat tidak boleh menggunakan konsep ini sebagai alasan untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Penjelasan fikih mengenai kewenangan penanganan perkara harus dibedakan dari tindakan pribadi tanpa proses hukum.

Dalam konteks Indonesia, qisas merupakan topik kajian fikih Islam, sedangkan perkara pidana ditangani berdasarkan hukum positif dan prosedur yang berlaku. Pemerintah Indonesia memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026. Karena itu, pembahasan qisas dalam fikih tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pembalasan di luar proses hukum.

Qisas, Diyat, dan Pemaafan

Qisas, diyat, dan pemaafan merupakan konsep yang berkaitan, tetapi berbeda.

Qisas merujuk pada balasan setara dalam perkara yang memenuhi ketentuannya. Diyat merupakan kompensasi yang dibahas dalam fikih untuk perkara tertentu, termasuk dalam konteks pembunuhan atau penganiayaan. Sementara itu, pemaafan berarti pelepasan hak tertentu oleh pihak yang memiliki hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Surah Al-Baqarah ayat 178 menghubungkan qisas dengan kemungkinan pemaafan dan pembayaran diyat secara patut. Karena itu, pembahasan qisas tidak lengkap jika hanya menyoroti sanksi tanpa menjelaskan ruang penyelesaian yang diakui dalam fikih.

Meski demikian, akibat hukum pemaafan tidak selalu sama dalam setiap perkara. Penilaiannya bergantung pada jenis kasus, pihak yang memiliki hak, dan penjelasan ulama. Untuk kasus konkret, masyarakat perlu merujuk kepada ahli yang kompeten serta otoritas hukum yang berwenang.

Mengapa Qisas Tidak Sama dengan Balas Dendam?

Balas dendam bertumpu pada dorongan pribadi, sedangkan qisas dalam fikih terikat pada aturan, persyaratan, dan proses hukum. Perbedaan ini mendasar karena pembalasan tanpa pemeriksaan dapat melahirkan ketidakadilan baru.

Selain itu, Al-Qur’an menyebut pemaafan dalam pembahasan qisas. Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan keadilan juga mencakup hak pihak yang dirugikan dan kemungkinan penyelesaian sesuai ketentuan, bukan hanya sanksi.

Dengan demikian, masyarakat perlu membaca dalil secara utuh dan memahami perbedaan pendapat fikih. Konsep agama tidak boleh digunakan untuk membenarkan kekerasan di luar kewenangan hukum.

Qisas dalam Islam merupakan konsep fikih jinayah tentang balasan setara dalam perkara tertentu, dengan dasar Al-Qur’an, persyaratan, dan batasan hukum. Pembahasannya juga mencakup diyat serta pemaafan. Karena itu, menyederhanakan qisas menjadi tindakan balas dendam berarti mengabaikan bagian penting dari pembahasan fikih.

Keadilan bukan hak untuk membalas sesuka hati. Qisas menuntut batas, pembuktian, dan proses yang sah—sebab pembalasan tanpa aturan justru dapat melahirkan kezaliman baru. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less