Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Rukun Nikah: 5 Hal yang Menentukan Sahnya Pernikahan

Rukun Nikah: 5 Hal yang Menentukan Sahnya Pernikahan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH — Rukun nikah merupakan unsur pokok yang perlu dipahami sebelum pasangan melangsungkan akad. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat lima rukun perkawinan, yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul. Memahami kelima unsur ini membantu calon pengantin menyiapkan pernikahan sekaligus membedakan ketentuan fikih dari persyaratan administrasi negara.

Pernikahan bukan sekadar prosesi ijab kabul di hadapan keluarga dan tamu undangan. Sebaliknya, akad membentuk ikatan yang membawa hak, kewajiban, dan tanggung jawab bagi suami maupun istri. Karena itu, persiapan pernikahan perlu mencakup pemahaman agama, pemeriksaan persyaratan, dan pengurusan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

KHI Pasal 14 menjadi salah satu rujukan penting mengenai lima rukun perkawinan bagi umat Islam di Indonesia. Ketentuan tersebut perlu dipahami bersama pasal-pasal lain yang menjelaskan persyaratan calon mempelai, wali, saksi, serta pelaksanaan akad. KHI disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 untuk digunakan oleh instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya.

Lima Rukun Nikah dan Hal yang Perlu Diperiksa

Rukun nikah Hal yang perlu diperhatikan
Calon suami Memenuhi persyaratan perkawinan dan tidak memiliki halangan menikah
Calon istri Memenuhi persyaratan perkawinan dan memberikan persetujuan
Wali nikah Memenuhi ketentuan mengenai kewenangan dan persyaratan wali
Dua orang saksi Hadir dan memenuhi ketentuan saksi nikah
Ijab kabul Akad berlangsung dengan jelas sesuai ketentuan

Tabel tersebut memberikan gambaran awal. Namun, setiap unsur memiliki ketentuan yang lebih terperinci sehingga calon pengantin tidak cukup hanya menghafal daftarnya.

1. Calon Suami dan Calon Istri

Calon suami dan calon istri merupakan pihak yang membentuk ikatan perkawinan. Keduanya harus memenuhi persyaratan agama dan hukum serta tidak memiliki halangan untuk menikah.

Persetujuan calon mempelai juga menjadi hal mendasar. KHI Pasal 16 menegaskan bahwa perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai. Karena itu, pernikahan tidak semestinya berlangsung melalui paksaan atau mengabaikan kehendak salah satu pihak.

Dari sisi hukum negara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Apabila calon mempelai belum mencapai usia tersebut, perkawinan memerlukan dispensasi pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persiapan pernikahan tidak cukup hanya memastikan tanggal dan tempat akad. Calon pengantin juga perlu memeriksa usia, persetujuan, serta persyaratan lain yang relevan.

2. Wali Nikah Memiliki Kedudukan Penting

Wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan dalam KHI. Pasal 19 menegaskan kedudukan wali bagi calon mempelai perempuan, sedangkan ketentuan berikutnya membahas wali nasab dan wali hakim.

Dasar pembahasan wali antara lain terdapat dalam hadis riwayat Abu Dawud nomor 2085. Rasulullah saw. bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya: “Tidak ada pernikahan tanpa wali.” Hadis tersebut dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam penilaiannya terhadap riwayat Sunan Abu Dawud.

Dalam literatur fikih, terdapat perbedaan pandangan mazhab mengenai kewenangan wali dalam keadaan tertentu. Sementara itu, dalam konteks perkawinan muslim di Indonesia, calon pengantin perlu memperhatikan ketentuan KHI dan prosedur yang berlaku.

Sebagai contoh, apabila ayah calon pengantin perempuan telah meninggal atau terdapat persoalan mengenai wali, keluarga sebaiknya berkonsultasi dengan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Ketidakhadiran wali tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai kebebasan menunjuk siapa saja untuk menggantikannya.

3. Dua Orang Saksi Nikah

KHI menetapkan dua orang saksi sebagai bagian dari rukun perkawinan. Saksi bukan sekadar tamu yang menghadiri acara, melainkan pihak yang harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Karena itu, keluarga perlu memastikan saksi yang ditunjuk memenuhi kriteria dan dapat mengikuti jalannya akad. Banyaknya tamu tidak otomatis menggantikan kebutuhan terhadap dua saksi yang memenuhi persyaratan.

Pemeriksaan sebelum akad membantu mencegah persoalan teknis. Jika keluarga belum memahami persyaratan saksi, petugas KUA dapat memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Ijab Kabul Harus Memenuhi Ketentuan

Ijab kabul merupakan pernyataan akad yang menandai terbentuknya perkawinan. Ijab disampaikan oleh wali atau pihak yang berwenang, sedangkan kabul merupakan penerimaan dari calon suami atau pihak yang mewakilinya sesuai ketentuan.

KHI Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 mengatur pelaksanaan akad nikah, termasuk ketentuan mengenai ijab kabul. Oleh sebab itu, proses akad perlu mengikuti ketentuan yang berlaku, bukan hanya mengandalkan kebiasaan atau anggapan keluarga.

Namun, masyarakat tidak sebaiknya langsung menyimpulkan pernikahan tidak sah hanya karena mendengar adanya kesalahan pelafalan. Penilaian memerlukan pemeriksaan terhadap ucapan, konteks akad, dan ketentuan yang relevan. Jika muncul keraguan nyata, mintalah penjelasan kepada penghulu atau ahli fikih yang kompeten.

Apa Bedanya Rukun Nikah, Syarat Sah, dan Pencatatan?

Ketiganya berkaitan, tetapi tidak dapat disamakan begitu saja.

Rukun nikah merupakan unsur pokok yang disebut dalam KHI Pasal 14. Syarat berkaitan dengan ketentuan yang harus dipenuhi oleh unsur atau pelaksanaan akad. Adapun pencatatan perkawinan berkaitan dengan administrasi dan kepastian hukum perkawinan di Indonesia.

Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 mengatur keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan serta pencatatannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Bagi umat Islam, pencatatan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah, termasuk pelayanan KUA.

Karena itu, pembahasan keabsahan akad tidak boleh dicampuradukkan dengan seluruh persoalan administrasi. Sebaliknya, pencatatan juga tidak boleh dianggap sebagai urusan yang bisa diabaikan. Calon pengantin perlu memenuhi ketentuan agama sekaligus mengurus pencatatan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalil Al-Qur’an tentang Tanggung Jawab Pernikahan

Allah menggambarkan ikatan perkawinan sebagai mitsaqan ghaliza, yakni perjanjian yang kuat, dalam Surah An-Nisa ayat 21. Ungkapan tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab yang menyertai kehidupan rumah tangga.

Karena itu, memahami rukun nikah bukan hanya urusan teknis sebelum akad. Pengetahuan tersebut membantu pasangan memulai pernikahan dengan persiapan yang benar, memahami hak dan kewajiban, serta menghormati kedudukan masing-masing.

Lima rukun nikah dalam KHI meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul. Setiap unsur memiliki fungsi dan ketentuan yang perlu diperiksa sebelum akad berlangsung. Selain itu, calon pengantin harus memenuhi persyaratan perkawinan dan mengurus pencatatan sesuai hukum yang berlaku.

Akad nikah mungkin berlangsung hanya beberapa menit, tetapi tanggung jawabnya menyertai kehidupan bertahun-tahun. Jangan hanya memastikan acara berjalan lancar—pastikan pula setiap unsur pernikahan terpenuhi dan hak kedua calon pengantin terlindungi. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less