Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » RUU Ketenagakerjaan Disahkan, 313 Pasal Jadi Sorotan Pekerja

RUU Ketenagakerjaan Disahkan, 313 Pasal Jadi Sorotan Pekerja

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA — RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, serta menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentukan aturan ketenagakerjaan tersendiri di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Keputusan tersebut menarik perhatian karena DPR menuntaskannya sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang diberikan MK. Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 31 Oktober 2024 dan memberikan waktu paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru. Dengan demikian, tenggatnya jatuh pada 31 Oktober 2026.

Kini, setelah palu paripurna diketuk, perhatian bergeser. Bukan lagi soal apakah aturan baru akan lahir, melainkan bagaimana UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut diterapkan dan apa arti perubahan itu bagi pekerja serta pemberi kerja.

313 Pasal dan Arah Baru Aturan Ketenagakerjaan

Angka 313 pasal menjadi salah satu fakta penting dari regulasi yang baru disetujui tersebut. Struktur aturan itu mencakup 23 bab dengan materi yang menyentuh berbagai aspek hubungan kerja.

Materinya antara lain mencakup hak dan kesempatan yang sama, pengembangan kompetensi, pengutamaan tenaga kerja Indonesia dan pembatasan tenaga kerja asing, PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK, pesangon, hingga penegakan hukum hubungan industrial.

Dengan cakupan tersebut, aturan baru ini tidak hanya berkaitan dengan buruh. Pekerja, pengusaha, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak lain dalam hubungan industrial sama-sama akan bersentuhan dengan norma yang diatur.

Pemerintah juga menyebut sejumlah aspek perlindungan pekerja sebagai bagian dari penguatan regulasi, termasuk hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Namun, masyarakat tetap perlu membedakan antara pengesahan RUU menjadi UU dan berlakunya setiap ketentuan secara operasional. Karena itu, naskah final, proses pengundangan, ketentuan peralihan, serta aturan pelaksana perlu menjadi perhatian berikutnya.

Mengapa Tenggat MK Menjadi Bagian Penting?

Jalur menuju pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi titik penting karena perkara tersebut berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

DPR kemudian membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui proses legislasi bersama pemerintah. Pada Senin, 5 Oktober 2026, pembahasan tingkat I mencapai kesepakatan. Sehari kemudian, RUU tersebut masuk pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna dan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, pengesahan pada 6 Oktober memiliki konteks yang lebih besar daripada sekadar agenda legislasi biasa. DPR menyelesaikannya sebelum tenggat 31 Oktober 2026 yang berkaitan dengan Putusan MK.

Apa Artinya bagi Pekerja?

Bagi pekerja, jumlah pasal bukan ukuran utama. Yang jauh lebih penting adalah substansi norma yang nantinya memengaruhi kehidupan kerja sehari-hari.

Pengupahan, PKWT, outsourcing, PHK, pesangon, pengembangan kompetensi, serta penegakan hukum hubungan industrial menjadi sejumlah isu yang patut diperhatikan.

Aturan mengenai hubungan kerja, misalnya, dapat berpengaruh terhadap kepastian status pekerja. Begitu pula ketentuan mengenai PHK dan pesangon yang berkaitan langsung dengan perlindungan ekonomi ketika hubungan kerja berakhir.

Sementara itu, pengaturan mengenai kompetensi menjadi relevan ketika dunia kerja terus berubah akibat digitalisasi, otomatisasi, dan kebutuhan keterampilan baru.

Karena itu, pekerja tidak cukup hanya mengetahui bahwa DPR telah mengesahkan UU baru. Pemahaman terhadap pasal yang berkaitan dengan posisi masing-masing justru akan menjadi tahap berikutnya.

Dari Jakarta ke Tasikmalaya, Dampaknya Akan Diuji di Daerah

Perubahan regulasi nasional pada akhirnya akan berhadapan dengan kondisi pasar kerja daerah.

Di Kota Tasikmalaya, misalnya, Dinas Tenaga Kerja menyediakan layanan AK-1, data ketenagakerjaan, layanan hubungan industrial, hingga informasi lowongan kerja melalui berbagai kanal. Pada 2026, Disnaker juga menjalankan program Hayu Gawe untuk memperluas akses informasi lowongan kerja bagi masyarakat.

Konteks tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak berhenti di meja legislasi Jakarta. Ketika aturan baru diterapkan, pemerintah daerah, perusahaan, pekerja, dan pencari kerja di daerah juga akan menghadapi konsekuensinya.

Di Priangan Timur, implementasi aturan tersebut pada akhirnya akan diuji melalui hal-hal yang sangat konkret: bagaimana perusahaan menjalankan hubungan kerja, bagaimana pekerja memahami haknya, bagaimana pengawasan berlangsung, dan bagaimana sengketa ketenagakerjaan diselesaikan.

Karena itu, perubahan regulasi nasional perlu dibaca bersama realitas pasar kerja daerah.

Setelah Disahkan, Tantangan Sesungguhnya Dimulai

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menutup satu fase panjang pembentukan regulasi. Namun, pekerjaan berikutnya justru berada pada tahap implementasi.

Pemerintah perlu memastikan ketentuan pelaksana tersedia ketika diperlukan. Pengawasan juga harus berjalan efektif. Pada saat yang sama, perusahaan membutuhkan kepastian mengenai kewajiban baru, sedangkan pekerja membutuhkan informasi yang mudah dipahami.

Masyarakat juga perlu mencermati naskah final agar tidak terjebak pada potongan informasi mengenai satu atau dua pasal. Hak dan kewajiban dalam hubungan kerja harus dibaca dalam konteks keseluruhan undang-undang serta aturan turunannya.

Sebab, keberhasilan sebuah regulasi tidak ditentukan hanya oleh banyaknya pasal yang berhasil disahkan.

313 pasal kini telah melewati pintu legislasi. Tantangan berikutnya jauh lebih nyata: memastikan aturan itu tidak berhenti sebagai teks hukum, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha di tempat kerja. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less