RUU Penyiaran Masuk Tahap DIM, Batas Pengawasan Konten Digital Jadi Sorotan
- account_circle redaktur
- calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
- visibility 74
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi RUU Penyiaran yang memasuki tahap pembahasan dan menyoroti batas pengawasan konten digital serta perlindungan kerja jurnalistik.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Pembahasan revisi RUU Penyiaran memasuki tahap yang semakin menentukan. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyebut revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini masuk tahap kedua pembahasan bersama pemerintah, termasuk pengumpulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari para pemangku kepentingan.
Perkembangan itu disampaikan Hasrul saat berdiskusi dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan di Makassar, Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, salah satu perhatian utama adalah rencana pengaturan dan pengawasan konten digital di media sosial yang dinilai perlu diselaraskan dengan regulasi lain, terutama aturan mengenai pers.
Isu tersebut penting bagi media karena produk jurnalistik kini tidak berhenti di televisi, radio, atau situs berita. Satu laporan dapat dipublikasikan melalui berbagai platform digital dan kemudian beredar luas di media sosial.
Di titik itulah muncul pertanyaan yang perlu dijawab dalam pembahasan RUU Penyiaran: sejauh mana kewenangan pengawasan konten digital dapat diterapkan tanpa memasuki mekanisme kerja jurnalistik yang sudah memiliki aturan sendiri?
RUU Penyiaran Belum Menjadi Undang-Undang
Status hukum RUU ini perlu ditegaskan sejak awal.
RUU Penyiaran belum menjadi undang-undang. Karena itu, rumusan dalam draf dan DIM masih merupakan bagian dari proses legislasi dan dapat mengalami perubahan.
Menurut Ketua KPI Pusat, revisi UU Penyiaran sudah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada awal September 2026 dan kini memasuki tahap kedua pembahasan dengan pemerintah. Pada tahap tersebut, masukan dari berbagai pemangku kepentingan dikumpulkan untuk menyempurnakan substansi rancangan aturan.
Dengan demikian, setiap pemberitaan mengenai isi RUU perlu membedakan tiga hal: ketentuan hukum yang berlaku saat ini, rumusan draf yang sedang dibahas, dan norma yang nantinya disepakati menjadi undang-undang.
Pembedaan tersebut penting agar publik tidak menganggap ketentuan yang masih berupa rancangan sebagai aturan yang sudah mengikat.
Konten Digital Masuk Perhatian
Perubahan teknologi menjadi salah satu alasan utama revisi UU Penyiaran kembali dibahas.
Masyarakat kini mengonsumsi informasi melalui televisi, radio, situs berita, layanan streaming, YouTube, dan media sosial secara bersamaan. Sementara itu, satu produk jurnalistik dapat dipotong, dikemas ulang, dan didistribusikan melalui berbagai saluran.
Kondisi tersebut membuat batas antara konten digital, penyiaran, dan produk jurnalistik semakin kompleks.
Ketua KPI menyebut dalam draf RUU terbaru terdapat ketentuan mengenai pengawasan konten digital di media sosial. Menurutnya, substansi tersebut perlu menerima berbagai masukan agar rancangan undang-undang dapat disempurnakan dan diharmonisasikan dengan aturan lain, khususnya yang berkaitan dengan pers.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan batas kewenangan masih menjadi bagian dari pembahasan.
Bagi media siber, pertanyaannya kemudian menjadi sangat konkret: ketika sebuah berita diproduksi sebagai karya jurnalistik lalu disebarkan melalui platform digital, aturan mana yang menjadi rujukan dan lembaga mana yang memiliki kewenangan terhadap sengketa tersebut?
KPI Tegaskan Tidak Mencampuri Ranah Jurnalistik
Perkembangan terbaru justru memberikan konteks penting terhadap kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih kewenangan.
Pada 30 September 2026, Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menegaskan bahwa KPI menghormati kemerdekaan pers dan tidak ingin mencampuri ranah jurnalistik yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hasrul juga menyatakan bahwa sengketa produk jurnalistik penyiaran tetap menjadi kewenangan mekanisme etika pers bersama Dewan Pers. KPI, menurutnya, tetap berkepentingan terhadap pengaturan penyiaran, tetapi revisi UU Penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengesampingkan demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Posisi ini penting dicatat karena memperlihatkan bahwa narasi “KPI akan mengambil alih kewenangan Dewan Pers” tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.
Yang sedang menjadi persoalan justru bagaimana norma baru nantinya membagi ruang pengawasan antara konten digital, penyiaran, dan produk jurnalistik.
Batas tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika aturan diterapkan.
Bagaimana dengan Pasal 42?
Pasal 42 tetap menjadi bagian yang patut diperhatikan dalam diskusi mengenai hubungan penyiaran dan jurnalistik.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 yang masih berlaku, Pasal 42 menyebut bahwa wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, perdebatan terhadap draf revisi muncul karena adanya rumusan mengenai P3 dan SIS dalam pengaturan muatan jurnalistik.
Namun, kondisi tersebut tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai fakta bahwa Kode Etik Jurnalistik telah dihapus atau bahwa KPI akan menjadi penentu tunggal terhadap seluruh produk jurnalistik.
Belum ada dasar untuk membuat kesimpulan sejauh itu karena proses pembahasan masih berjalan.
Yang lebih tepat adalah mengatakan bahwa perubahan rumusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara standar penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, kewenangan KPI, dan mekanisme pers.
Pertanyaan itu justru perlu dijawab selama pembahasan RUU berlangsung, bukan setelah aturan disahkan.
Kasus CNN Indonesia Menjadi Konteks
Perdebatan tersebut juga muncul ketika KPI tetap menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan aturan penyiaran yang berlaku saat ini.
Pada 30 September 2026, KPI memanggil CNN Indonesia untuk memberikan klarifikasi mengenai tayangan jurnalistik dalam program CNN Indonesia: Good Morning dan CNN Indonesia: News Hour. KPI menyebut terdapat indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Kasus tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Pemanggilan CNN Indonesia merupakan bagian dari mekanisme pengawasan penyiaran yang berlaku saat ini. Peristiwa itu bukan penerapan RUU Penyiaran yang baru.
Namun, kasus tersebut memberikan gambaran mengapa batas kewenangan menjadi isu penting ketika produk jurnalistik hadir dalam ekosistem penyiaran sekaligus digital.
Dengan kata lain, persoalannya bukan apakah pengawasan diperlukan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana pengawasan tersebut dilakukan, standar apa yang digunakan, dan bagaimana mekanismenya ketika objek yang diawasi merupakan produk jurnalistik.
Media Siber Minta Kerja Jurnalistik Tetap Terlindungi
JMSI Sulawesi Selatan menjadi salah satu pihak yang menyampaikan perhatian tersebut dalam pertemuan dengan Ketua KPI.
Ketua JMSI Sulsel Ilham Husein menyatakan perusahaan media siber memiliki kepentingan agar revisi UU Penyiaran tidak membatasi atau menghambat aktivitas produksi karya jurnalistik.
JMSI juga menilai lembaga penyiaran dan perusahaan media siber kini saling beririsan dalam ekosistem informasi digital. Karena itu, harmonisasi antara regulasi penyiaran dan aturan pers menjadi bagian penting dari pembahasan.
Masukan tersebut relevan bukan hanya bagi perusahaan media nasional.
Media daerah juga menghadapi pola distribusi yang sama. Berita pemerintah daerah, pendidikan, pesantren, UMKM, kepolisian, kebencanaan, hingga pelayanan publik kini dapat dipublikasikan melalui situs berita dan disebarluaskan kembali ke berbagai platform digital.
Artinya, perubahan regulasi penyiaran pada akhirnya dapat bersentuhan langsung dengan aktivitas media siber di daerah.
Apa yang Perlu Dikawal?
Pada tahap DIM, perhatian publik sebaiknya diarahkan pada rumusan konkret, bukan hanya judul atau narasi besar RUU.
Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang penting dijawab dalam pembahasan.
Pertama, apa batas antara konten digital yang masuk rezim penyiaran dan produk jurnalistik?
Kedua, lembaga mana yang berwenang ketika sebuah konten merupakan karya jurnalistik tetapi didistribusikan melalui platform digital?
Ketiga, standar apa yang digunakan untuk menilai pelanggaran?
Keempat, bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa agar tidak terjadi tumpang tindih antara aturan penyiaran dan UU Pers?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak kebutuhan untuk memperbarui UU Penyiaran.
Sebaliknya, kejelasan aturan justru diperlukan agar regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, lembaga penyiaran, kreator, dan perusahaan pers.
RUU Penyiaran Masih Bisa Berubah
Perkembangan hingga awal Oktober 2026 menunjukkan bahwa pembahasan RUU Penyiaran masih berlangsung. Masukan dari pemangku kepentingan masih dikumpulkan dan substansi rancangan masih dapat berubah.
Karena itu, klaim bahwa “Kode Etik Jurnalistik sudah dihapus” atau “KPI akan menjadi hakim berita” tidak tepat digunakan sebagai fakta dalam pemberitaan saat ini.
Posisi yang lebih akurat adalah bahwa rumusan mengenai pengawasan konten digital dan muatan jurnalistik sedang dibahas, sementara KPI sendiri menyatakan komitmen untuk menghormati ranah jurnalistik dan mekanisme pers bersama Dewan Pers.
Bagi media, termasuk media siber daerah, tahap DIM merupakan momentum penting untuk mengikuti perubahan setiap rumusan pasal.
Sebab ketika undang-undang akhirnya disahkan, ruang untuk memperbaiki norma akan jauh lebih sempit.
RUU Penyiaran saat ini bukan sekadar soal siapa yang mengawasi konten. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menarik garis batas antara pengawasan penyiaran dan kerja jurnalistik di ruang digital. Garis itu harus jelas sebelum menjadi hukum, karena satu norma yang kabur di ruang legislasi dapat berubah menjadi ketidakpastian di ruang redaksi. (Red)
- Penulis: redaktur






