Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Bukan Cuma Jorok, Benarkah Buang Sampah Bisa Jadi Dosa?

Bukan Cuma Jorok, Benarkah Buang Sampah Bisa Jadi Dosa?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Hukum buang sampah dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan persoalan bersih atau kotor. Ketika sampah dibuang sembarangan hingga menimbulkan gangguan, bahaya, pencemaran, atau kerugian bagi orang lain, persoalannya dapat bersentuhan dengan hak sesama manusia dan larangan menimbulkan mudarat.

Pertanyaannya kemudian menarik: benarkah membuang sampah bisa menjadi dosa?

Jawabannya tidak bisa dipukul rata. Islam memang tidak memiliki ayat yang secara spesifik menyebut larangan membuang sampah plastik atau sampah rumah tangga. Namun, syariat memiliki prinsip yang relevan untuk membaca persoalan tersebut, mulai dari larangan membuat kerusakan hingga anjuran menghilangkan gangguan dari ruang bersama.

Ketika Sampah Tidak Lagi Menjadi Urusan Pribadi

Membuang sampah ke tempat yang telah disediakan tentu berbeda dengan melemparkannya ke jalan, sungai, selokan, halaman tetangga, atau fasilitas umum.

Perbedaannya terletak pada dampak.

Jika seseorang membuang sampah pada tempatnya, ia tidak sedang memindahkan persoalan kepada orang lain. Sebaliknya, ketika sampah dibuang sembarangan lalu menimbulkan bau, menyumbat saluran air, mencemari sungai, mengganggu pengguna jalan, atau membuat warga lain harus membersihkannya, persoalannya menjadi lebih luas.

Dalam kondisi seperti itu, prinsip la dharar wa la dhirar menjadi relevan dalam pembahasan fikih. Kaidah tersebut secara umum dipahami sebagai larangan menimbulkan kemudaratan dan membalas kemudaratan dengan kemudaratan.

Namun, kaidah ini perlu digunakan secara proporsional. Riwayat Ibn Majah yang memuat lafaz tersebut memiliki penilaian hadis yang diperselisihkan. Karena itu, pembahasan mengenai sampah tidak seharusnya bergantung pada satu riwayat saja.

Prinsip sederhananya tetap jelas: kebebasan seseorang tidak berarti bebas merugikan orang lain.

Al-Qur’an Mengingatkan Bahaya Kerusakan

Landasan yang lebih luas dapat ditemukan dalam QS Al-A’raf ayat 56. Allah melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah bumi tersebut diperbaiki.

Ayat itu memang tidak secara khusus berbicara tentang sampah plastik. Karena itu, tidak tepat jika ayat tersebut disebut sebagai dalil langsung mengenai larangan membuang sampah.

Namun, kandungannya memberikan prinsip penting tentang kewajiban manusia menjaga bumi dan tidak menciptakan kerusakan.

Pesan serupa terdapat dalam QS Ar-Rum ayat 41, yang menjelaskan munculnya kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan tangan manusia.

Ayat tersebut mengajak manusia menyadari akibat dari perbuatannya. Dalam konteks kehidupan modern, persoalan sampah menjadi salah satu contoh yang dapat dibaca melalui prinsip tersebut.

Sampah yang masuk ke sungai, misalnya, tidak selalu berhenti sebagai benda yang mengambang. Jika jumlahnya terus bertambah, sampah dapat mengganggu aliran air, merusak lingkungan, dan menambah beban masyarakat.

Karena itu, fikih lingkungan tidak cukup hanya membahas hubungan manusia dengan benda. Ia juga perlu melihat hubungan antara perilaku manusia dan dampaknya terhadap makhluk lain serta masyarakat.

Menyingkirkan Gangguan Justru Bernilai Kebaikan

Islam tidak hanya mengajarkan manusia untuk menghindari kerusakan. Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan keutamaan menghilangkan gangguan dari jalan.

Dalam hadis sahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, menyingkirkan gangguan dari jalan termasuk amal kebajikan. Riwayat dalam Jami’ at-Tirmidzi juga menyebut menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan sebagai bagian dari iman.

Pesannya sangat relevan dengan persoalan sampah.

Ketika seseorang melihat benda yang membahayakan pengguna jalan lalu menyingkirkannya dengan aman, ia melakukan tindakan yang bermanfaat bagi orang lain.

Sebaliknya, jika seseorang sengaja menaruh atau membuang benda yang mengganggu orang lain, tindakannya bergerak berlawanan dengan semangat menjaga kemaslahatan bersama.

Dari sini terlihat bahwa Islam dan sampah dapat dipertemukan melalui prinsip kebersihan, kemaslahatan, pencegahan bahaya, dan kepedulian terhadap ruang publik.

Kapan Buang Sampah Bisa Menjadi Dosa?

Pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang hati-hati.

Membuang sampah pada tempat yang memang disediakan tentu berbeda dengan membuangnya sembarangan. Begitu pula membuang benda yang tidak menimbulkan dampak berarti tidak bisa begitu saja disamakan dengan membuang limbah berbahaya ke sungai.

Namun, persoalannya dapat menjadi lebih serius ketika seseorang:

  • sengaja membuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya;
  • mengetahui bahwa tindakannya akan mengganggu orang lain;
  • membuang sampah atau limbah ke sungai dan saluran air;
  • menciptakan risiko terhadap kesehatan atau keselamatan;
  • atau memindahkan beban pembersihan kepada masyarakat.

Semakin jelas unsur kesengajaan dan kemudaratannya, semakin kuat pula alasan untuk menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan tercela dan berdosa.

Karena itu, dosa membuang sampah sembarangan tidak seharusnya ditentukan hanya dari benda yang dibuang. Tempat, cara, tujuan, dampak, serta kerugian yang muncul juga perlu diperhatikan.

Ada Hak Orang Lain di Balik Sampah

Sering kali seseorang merasa urusannya selesai setelah kantong sampah keluar dari tangannya.

Padahal, masalahnya mungkin hanya berpindah.

Bau diterima tetangga. Sampah masuk ke selokan. Petugas kebersihan harus mengangkutnya. Pemerintah mengeluarkan biaya untuk membersihkan lingkungan. Bahkan warga lain dapat menghadapi risiko ketika sampah menyumbat saluran atau mencemari sumber air.

Di sinilah hak orang lain dalam Islam menjadi penting.

Ruang publik bukan ruang tanpa tanggung jawab. Jalan, sungai, taman, selokan, dan fasilitas umum digunakan bersama. Menjaganya berarti menjaga kemaslahatan masyarakat.

Sebaliknya, merusaknya demi kenyamanan pribadi berarti memindahkan konsekuensi kepada orang lain.

Dalam perspektif ini, persoalan sampah bukan hanya persoalan estetika. Ia dapat berubah menjadi persoalan etika, tanggung jawab sosial, bahkan pertanggungjawaban moral.

Fikih Lingkungan Dimulai dari Kebiasaan Sederhana

Fikih lingkungan tidak harus selalu berbicara tentang persoalan besar.

Ia dapat dimulai dari keputusan sederhana: memilih tempat membuang sampah, tidak membuang limbah ke sungai, mengurangi kebiasaan menggunakan barang sekali pakai, serta membersihkan gangguan yang membahayakan jika aman dilakukan.

Dengan begitu, ajaran Islam tidak berhenti pada larangan.

Ada tanggung jawab untuk menjaga kemaslahatan. Ada pula dorongan untuk menghilangkan gangguan.

Pada akhirnya, hukum membuang sampah dalam Islam perlu dipahami melalui keseluruhan prinsip tersebut, bukan dengan mengambil satu kalimat lalu menggeneralisasikannya.

Islam tidak mengajarkan manusia sekadar bertanya, “Apakah sampah ini milik saya?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Setelah saya membuangnya, siapa yang harus menanggung akibatnya?”

Satu kantong sampah mungkin terasa kecil bagi orang yang membuangnya. Namun, jika akibatnya harus ditanggung tetangga, petugas kebersihan, pengguna jalan, sungai, dan masyarakat luas, yang kita buang bukan lagi sekadar sampah—melainkan sebagian tanggung jawab yang seharusnya kita pikul sendiri. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less