Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » PBB Pangandaran Target Rp23 Miliar, Bisakah Digitalisasi Tutup Celah?

PBB Pangandaran Target Rp23 Miliar, Bisakah Digitalisasi Tutup Celah?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ada target Rp23 miliar yang harus dikejar dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Namun, cerita tentang PBB Pangandaran kali ini tidak berhenti pada berapa besar penerimaan yang ingin dikumpulkan pemerintah daerah.

Ada perubahan lain yang patut diperhatikan.

Cara pembayaran dan pencatatan PBB mulai bergerak menuju sistem digital melalui Sapa PBB. Bapenda Pangandaran mengujinya terlebih dahulu di lima desa sebelum memperluas penerapan ke wilayah lainnya.

Di titik inilah pertanyaan menarik muncul: bisakah digitalisasi benar-benar mempersempit celah dalam pengelolaan pajak?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyelewengan. Sebaliknya, ini adalah pertanyaan tentang seberapa jauh teknologi mampu memperkuat kontrol, pencatatan, dan akuntabilitas penerimaan daerah.

Lima Desa Menjadi Titik Awal

Bapenda Kabupaten Pangandaran saat ini menguji sistem digital PBB-P2 di lima desa, yakni Pananjung, Babakan, Ciliang, Pangandaran, dan Wonoharjo.

Dikutip dari Kabar Priangan, kelima desa tersebut menjadi pilot project selama tahap awal. Setelah evaluasi, Bapenda merencanakan perluasan ke sekitar 23 desa. Dalam jangka sekitar satu tahun, seluruh 93 desa di Kabupaten Pangandaran ditargetkan menggunakan aplikasi Sapa PBB.

Perubahan itu cukup penting.

Petugas pemungut akan menggunakan perangkat digital untuk mencatat pembayaran dan memberikan bukti transaksi kepada wajib pajak. Data pembayaran kemudian tercatat dalam sistem dan dapat dipantau melalui dashboard Bapenda.

Bagi warga, perubahan tersebut berarti satu hal sederhana: setelah membayar, ada bukti transaksi yang lebih jelas.

Bagi pemerintah daerah, konsekuensinya jauh lebih besar.

Setiap transaksi yang masuk ke sistem menciptakan jejak administrasi yang dapat digunakan untuk pemantauan dan rekonsiliasi.

Digitalisasi Bukan Jaminan Transparansi

Di sinilah pembahasan PBB Pangandaran menjadi lebih menarik.

Digitalisasi memang dapat mengurangi sejumlah proses manual. Bukti pembayaran bisa langsung diberikan kepada masyarakat. Data transaksi dapat masuk ke sistem. Petugas di kantor dapat memantau pembayaran melalui dashboard.

Namun, digital tidak otomatis berarti transparan.

Sebuah sistem tetap membutuhkan pengawasan, rekonsiliasi data, keamanan informasi, audit, serta mekanisme untuk menangani apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Karena itu, publik memiliki pertanyaan yang wajar.

Apakah seluruh pembayaran warga tercatat dengan benar?

Apakah data pembayaran dapat dicocokkan dengan database wajib pajak?

Bagaimana jika nama, alamat, atau data objek pajak pada SPPT tidak sesuai?

Bagaimana tunggakan dipetakan?

Dan bagaimana warga dapat mengetahui bahwa pembayaran mereka sudah masuk dalam sistem?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi bagian dari tata kelola yang sehat.

Teknologi menyediakan alatnya. Pengawasan menentukan apakah alat itu benar-benar bekerja.

Rp23 Miliar Bukan Sekadar Angka

Target Rp23 miliar membuat persoalan ini semakin relevan.

Penerimaan PBB-P2 bukan hanya tentang kemampuan pemerintah menagih pajak. Di dalamnya ada persoalan pendataan objek pajak, kepatuhan wajib pajak, administrasi, tunggakan, hingga kualitas pencatatan transaksi.

Karena itu, keberhasilan digitalisasi PBB Pangandaran tidak cukup diukur dari jumlah desa yang sudah menggunakan aplikasi.

Ukuran yang lebih penting justru berada di belakang layar.

Apakah data menjadi lebih akurat?

Apakah pembayaran lebih mudah ditelusuri?

Apakah rekonsiliasi menjadi lebih cepat?

Apakah tunggakan lebih mudah dipetakan?

Dan apakah pemerintah bisa mengetahui posisi penerimaan dengan lebih baik?

Jika jawabannya semakin jelas, digitalisasi mulai memberikan nilai tambah yang nyata.

Sebaliknya, jika teknologi hanya mengganti kertas dengan perangkat elektronik tanpa memperbaiki proses pengawasan, manfaatnya akan terbatas.

Pangandaran Sedang Menata Sistem Pajaknya

Langkah digitalisasi tersebut juga berlangsung ketika tata kelola pajak daerah Pangandaran mengalami penyesuaian regulasi.

Perbup Pangandaran Nomor 13 Tahun 2026 mengubah Perbup Nomor 58 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 Juni 2026.

Sebelumnya, Perbup Pangandaran Nomor 1 Tahun 2026 telah mengatur dasar pengenaan PBB-P2. Peraturan itu berlaku sejak 2 Februari 2026 dan mengatur dasar pengenaan PBB-P2, termasuk ketentuan mengenai persentase Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar perhitungan.

Dengan demikian, digitalisasi Sapa PBB tidak berdiri sendirian.

Ia berada di tengah proses penataan administrasi perpajakan daerah.

Itulah sebabnya sistem digital seharusnya tidak hanya dipandang sebagai aplikasi pembayaran, tetapi sebagai bagian dari perubahan tata kelola.

D'Arrian Collections

Warga Membayar, Pemerintah Harus Bisa Melacak

Ada hubungan sederhana antara pajak dan kepercayaan publik.

Warga membayar kewajibannya. Pemerintah menerima penerimaan. Kemudian pemerintah mengelola uang tersebut untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Di antara tiga proses itu terdapat satu kebutuhan penting: jejak yang jelas.

Ketika masyarakat membayar PBB, mereka membutuhkan bukti bahwa pembayaran tersebut tercatat.

Ketika pemerintah menerima pembayaran, sistem membutuhkan data yang dapat ditelusuri.

Sementara ketika terjadi perbedaan data, tunggakan, atau persoalan administrasi, pemerintah membutuhkan mekanisme untuk mencari sumber masalahnya.

Di sinilah digitalisasi PBB Pangandaran memiliki peluang untuk memberikan perubahan yang lebih besar daripada sekadar kemudahan pembayaran.

Namun, peluang tersebut tetap membutuhkan pengawasan manusia.

Jangan Sampai Hanya Mengubah Cara Membayar

Pangandaran sedang memulai tahap baru pengelolaan PBB-P2.

Lima desa menjadi titik awal. Sekitar 23 desa direncanakan mengikuti tahap berikutnya. Sementara itu, seluruh 93 desa ditargetkan terhubung dengan Sapa PBB dalam sekitar satu tahun.

Target penerimaan pun sudah berada di angka Rp23 miliar.

Maka, ukuran keberhasilan digitalisasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “sudah menggunakan aplikasi atau belum?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem tersebut membuat penerimaan lebih mudah dilacak, data lebih mudah diperiksa, pembayaran lebih mudah dibuktikan, dan pengawasan menjadi lebih kuat.

Sebab digitalisasi pajak bukan tentang seberapa canggih aplikasinya. Ukurannya jauh lebih sederhana: ketika warga sudah membayar, apakah pemerintah dapat menunjukkan dengan jelas bahwa pembayaran itu tercatat, terlacak, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Pada akhirnya, Rp23 miliar bukan hanya target penerimaan. Ia juga menjadi ujian apakah modernisasi sistem PBB Pangandaran benar-benar mampu mengubah cara pajak dicatat, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less