Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Sudah Cerai, Masih Wajib Nafkah? Ini Putusan MA

Sudah Cerai, Masih Wajib Nafkah? Ini Putusan MA

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Apakah setelah bercerai seorang mantan suami masih wajib memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, terutama ketika hubungan rumah tangga telah berakhir secara hukum. Nafkah pasca perceraian, kewajiban nafkah mantan suami, dan nafkah anak setelah perceraian ternyata masih menjadi tanggung jawab yang dapat dituntut melalui pengadilan. Hal itu kembali ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 865 K/Pdt/2018.

Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa perceraian memang mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban hukum yang melekat kepada seorang ayah. Hak anak untuk memperoleh biaya hidup, pendidikan, dan pemeliharaan tetap mendapat perlindungan hukum.

Kasus yang diperiksa Mahkamah Agung berawal dari gugatan seorang mantan istri terhadap mantan suaminya. Gugatan itu diajukan karena kewajiban nafkah setelah perceraian dinilai belum dipenuhi. Selain meminta biaya hidup, penggugat juga menuntut biaya pendidikan dan kesehatan anak serta uang paksa (dwangsom) apabila pembayaran terlambat.

Pengadilan Mengabulkan Sebagian Gugatan

Majelis hakim Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Dalam putusannya, tergugat diwajibkan membayar nafkah kepada penggugat sebesar Rp3 juta setiap bulan.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Upaya kasasi yang diajukan tergugat pun berakhir dengan penolakan, sehingga amar putusan sebelumnya tetap berlaku.

Bagi masyarakat, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi pasca-perceraian apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.

Mengapa Nafkah Tetap Wajib Meski Sudah Bercerai?

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai penerapan hukum oleh Judex Facti telah sesuai.

Dasarnya adalah Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban ayah untuk memberikan nafkah yang layak kepada mantan istri dan anak. Penetapan besaran nafkah juga harus mempertimbangkan kepatutan serta kemampuan pihak yang berkewajiban.

Dengan kata lain, putusnya hubungan suami istri tidak boleh menghilangkan hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Kasasi Tidak Menilai Ulang Fakta Persidangan

Salah satu poin penting dalam putusan ini berkaitan dengan ruang lingkup pemeriksaan kasasi.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa permohonan kasasi tidak dapat digunakan untuk memperdebatkan kembali fakta atau pembuktian yang sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

Kasasi hanya bertujuan menguji apakah hukum telah diterapkan secara benar. Selama penerapan hukumnya dinilai tepat, Mahkamah Agung tidak akan mengubah penilaian terhadap fakta perkara.

Keberatan Tergugat Juga Ditolak

Dalam proses persidangan, tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan gugatan kabur (obscuur libel) dan perkara telah diputus sebelumnya (ne bis in idem).

Namun, majelis hakim menyatakan keberatan tersebut tidak terbukti. Objek gugatan dinilai berbeda karena menyangkut kewajiban nafkah yang belum dipenuhi, sehingga masih dapat diperiksa oleh pengadilan.

Pelajaran Penting bagi Masyarakat

Putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/Pdt/2018 memberikan sejumlah pelajaran penting.

Pertama, nafkah pasca perceraian tetap menjadi kewajiban hukum yang dapat ditagih melalui mekanisme peradilan apabila tidak dipenuhi.

Kedua, besaran nafkah ditentukan berdasarkan penilaian hakim terhadap fakta yang terungkap di persidangan, sehingga nominalnya dapat berbeda pada setiap perkara.

Ketiga, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tidak mengadili ulang fakta, melainkan memastikan bahwa hukum telah diterapkan secara benar.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap persoalan hukum keluarga, putusan ini menjadi rujukan penting bagi siapa saja yang ingin memahami hak dan kewajiban setelah perceraian. Meski setiap perkara memiliki karakteristik berbeda, prinsip yang ditegaskan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak anak dan kewajiban nafkah tetap menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan rangkuman kaidah hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/Pdt/2018. Setiap perkara memiliki fakta dan kondisi yang berbeda sehingga putusan dalam perkara lain dapat memiliki pertimbangan hukum yang tidak sama.

Perceraian mungkin mengakhiri status suami dan istri, tetapi tidak pernah mengakhiri tanggung jawab seorang ayah. Di mata hukum, hak anak untuk hidup layak tetap berdiri tegak, bahkan ketika sebuah rumah tangga telah berakhir. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Larangan Junub

    Sudah Mandi Wajib? Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Masih Junub

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, HIKMAH — Larangan junub merupakan salah satu pembahasan fikih dasar yang diajarkan dalam kitab Safinatun Najah. Meski demikian, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh aktivitas apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berada dalam keadaan junub atau hadas besar. Padahal, hukum junub bukan hanya berkaitan dengan mandi wajib. Dalam fikih Islam, […]

  • Ilustrasi penggunaan inhaler dan obat semprot hidung saat puasa Ramadan beserta penjelasan hukum dalam Islam.

    Hukum Inhaler saat Puasa, Batal atau Tidak?

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 198
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Hukum inhaler saat puasa sering menjadi pertanyaan umat Islam, terutama bagi penderita asma dan gangguan pernapasan. Selain itu, banyak pula yang bertanya tentang hukum obat semprot hidung saat puasa dan apakah penggunaannya membatalkan ibadah Ramadan. Karena itu, penting memahami penjelasan fikih berdasarkan dalil dan pendapat ulama agar tidak ragu dalam beribadah. Puasa […]

  • PPDB SMAN 1 Tasikmalaya

    Banjir Aduan Orang Tua, DPRD Soroti Rekrutmen Siswa Baru SMAN 1 Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 198
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penetapan SMAN 1 Kota Tasikmalaya sebagai salah satu Sekolah MAUNG di Jawa Barat membawa kebanggaan sekaligus harapan besar dari masyarakat. Namun di tengah tingginya antusiasme tersebut, proses PPDB SMAN 1 Tasikmalaya kini ikut menjadi perhatian publik. Sorotan itu datang dari Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi PDI Perjuangan, Drs. H. Denny Romdony. […]

  • dana lender tertahan

    OJK Awasi Ketat Dana Lender Tertahan di PT Dana Syariah Indonesia

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 205
    • 0Komentar

    OJK perketat pengawasan PT Dana Syariah Indonesia terkait dana lender tertahan dan potensi pelanggaran hukum. OJK Perketat Pengawasan atas Kasus Dana Lender Tertahan di DSI albadarpost.com, PERSPEKTIF – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul laporan adanya dana lender tertahan dan pembayaran imbal hasil yang […]

  • Keluhan Kesehatan Tasikmalaya

    Sepertiga Warga Tasikmalaya Mengalami Keluhan Kesehatan pada 2025

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Bagaimana jika satu dari tiga warga di kota Anda mengaku mengalami gangguan kesehatan dalam sebulan terakhir? Pertanyaan itu mungkin terdengar mengkhawatirkan. Namun, itulah gambaran yang muncul dari data terbaru mengenai keluhan kesehatan Tasikmalaya. Menariknya, kondisi tersebut terjadi ketika usia harapan hidup masyarakat juga terus meningkat. Dua fakta ini menghadirkan sebuah paradoks yang […]

  • Display Rokok

    Tasik Mulai Perang Display Rokok di Toko

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana sebuah hotel di Jalan Yudanagara, Kota Tasikmalaya, pada Senin (29/6/2026), tampak berbeda dari biasanya. Puluhan aparatur pemerintah dari berbagai daerah di Jawa Barat memenuhi ruang pelatihan. Mereka bukan sedang membahas pajak, investasi, atau pembangunan infrastruktur. Fokus mereka hari itu adalah satu hal yang selama ini selalu berada di depan mata […]

expand_less