Sudah Cerai, Masih Wajib Nafkah? Ini Putusan MA
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi perceraian.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Apakah setelah bercerai seorang mantan suami masih wajib memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, terutama ketika hubungan rumah tangga telah berakhir secara hukum. Nafkah pasca perceraian, kewajiban nafkah mantan suami, dan nafkah anak setelah perceraian ternyata masih menjadi tanggung jawab yang dapat dituntut melalui pengadilan. Hal itu kembali ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 865 K/Pdt/2018.
Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa perceraian memang mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban hukum yang melekat kepada seorang ayah. Hak anak untuk memperoleh biaya hidup, pendidikan, dan pemeliharaan tetap mendapat perlindungan hukum.
Kasus yang diperiksa Mahkamah Agung berawal dari gugatan seorang mantan istri terhadap mantan suaminya. Gugatan itu diajukan karena kewajiban nafkah setelah perceraian dinilai belum dipenuhi. Selain meminta biaya hidup, penggugat juga menuntut biaya pendidikan dan kesehatan anak serta uang paksa (dwangsom) apabila pembayaran terlambat.
Pengadilan Mengabulkan Sebagian Gugatan
Majelis hakim Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Dalam putusannya, tergugat diwajibkan membayar nafkah kepada penggugat sebesar Rp3 juta setiap bulan.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Upaya kasasi yang diajukan tergugat pun berakhir dengan penolakan, sehingga amar putusan sebelumnya tetap berlaku.
Bagi masyarakat, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi pasca-perceraian apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.
Mengapa Nafkah Tetap Wajib Meski Sudah Bercerai?
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai penerapan hukum oleh Judex Facti telah sesuai.
Dasarnya adalah Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban ayah untuk memberikan nafkah yang layak kepada mantan istri dan anak. Penetapan besaran nafkah juga harus mempertimbangkan kepatutan serta kemampuan pihak yang berkewajiban.
Dengan kata lain, putusnya hubungan suami istri tidak boleh menghilangkan hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Kasasi Tidak Menilai Ulang Fakta Persidangan
Salah satu poin penting dalam putusan ini berkaitan dengan ruang lingkup pemeriksaan kasasi.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa permohonan kasasi tidak dapat digunakan untuk memperdebatkan kembali fakta atau pembuktian yang sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Kasasi hanya bertujuan menguji apakah hukum telah diterapkan secara benar. Selama penerapan hukumnya dinilai tepat, Mahkamah Agung tidak akan mengubah penilaian terhadap fakta perkara.
Keberatan Tergugat Juga Ditolak
Dalam proses persidangan, tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan gugatan kabur (obscuur libel) dan perkara telah diputus sebelumnya (ne bis in idem).
Namun, majelis hakim menyatakan keberatan tersebut tidak terbukti. Objek gugatan dinilai berbeda karena menyangkut kewajiban nafkah yang belum dipenuhi, sehingga masih dapat diperiksa oleh pengadilan.
Pelajaran Penting bagi Masyarakat
Putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/Pdt/2018 memberikan sejumlah pelajaran penting.
Pertama, nafkah pasca perceraian tetap menjadi kewajiban hukum yang dapat ditagih melalui mekanisme peradilan apabila tidak dipenuhi.
Kedua, besaran nafkah ditentukan berdasarkan penilaian hakim terhadap fakta yang terungkap di persidangan, sehingga nominalnya dapat berbeda pada setiap perkara.
Ketiga, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tidak mengadili ulang fakta, melainkan memastikan bahwa hukum telah diterapkan secara benar.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap persoalan hukum keluarga, putusan ini menjadi rujukan penting bagi siapa saja yang ingin memahami hak dan kewajiban setelah perceraian. Meski setiap perkara memiliki karakteristik berbeda, prinsip yang ditegaskan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak anak dan kewajiban nafkah tetap menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan rangkuman kaidah hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/Pdt/2018. Setiap perkara memiliki fakta dan kondisi yang berbeda sehingga putusan dalam perkara lain dapat memiliki pertimbangan hukum yang tidak sama.
Perceraian mungkin mengakhiri status suami dan istri, tetapi tidak pernah mengakhiri tanggung jawab seorang ayah. Di mata hukum, hak anak untuk hidup layak tetap berdiri tegak, bahkan ketika sebuah rumah tangga telah berakhir. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar