Videotron Disegel, Kenapa Padel Bandung Tetap Buka?
- account_circle redaktur
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi videotron di jalan raya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Aktivitas di kawasan SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, tetap berjalan seperti biasa. Pengunjung masih bermain padel dan menikmati fasilitas yang tersedia. Namun, di sisi lain kawasan itu, sebuah videotron disegel oleh petugas Satpol PP Kota Bandung. Pemandangan yang kontras tersebut langsung memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa papan reklame digital ditutup, tetapi bangunan usahanya tetap beroperasi?
Jawabannya ternyata bukan karena pemerintah membedakan perlakuan terhadap satu lokasi usaha. Satpol PP menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan objek yang melanggar ketentuan administrasi. Dengan kata lain, videotron disegel karena belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), sedangkan bangunan lapangan padel dan area kafe telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Penyegelan Berawal dari Pemeriksaan Perizinan
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Satpol PP Kota Bandung melakukan penindakan terhadap videotron yang berdiri di kawasan SixNine Padel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, papan reklame digital tersebut belum mengantongi izin yang diwajibkan untuk penyelenggaraan reklame. Atas dasar itu, petugas memasang segel sebagai bentuk penegakan aturan administrasi.
Satpol PP juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan yang sedang berjalan. Penyegelan dilakukan terhadap objek yang belum memenuhi ketentuan, bukan terhadap seluruh kawasan usaha.
Penjelasan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial mengenai alasan pemerintah tidak menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.
Mengapa Lapangan Padel Tetap Dibuka?
Inilah pertanyaan yang paling banyak muncul setelah foto penyegelan videotron beredar luas.
Dalam penegakan hukum administrasi, setiap objek memiliki status perizinan yang berbeda. Sebuah kawasan usaha dapat terdiri atas bangunan utama, fasilitas pendukung, hingga media promosi yang masing-masing diatur oleh ketentuan tersendiri.
Pada kasus SixNine Padel, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan lapangan olahraga dan area kafe telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena itu, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan operasionalnya.
Sebaliknya, videotron memerlukan izin khusus sebagai media reklame. Selama izin tersebut belum dipenuhi, pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap fasilitas tersebut tanpa harus menutup seluruh kegiatan usaha.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa penegakan aturan dilakukan secara proporsional dan berlandaskan kepastian hukum.
Berkaitan dengan Dugaan Penebangan Pohon
Perhatian publik terhadap kawasan SixNine Padel sebelumnya juga muncul setelah adanya dugaan penebangan 10 pohon di lokasi tersebut.
Satpol PP menjelaskan bahwa penyegelan videotron merupakan tindak lanjut dalam rangkaian pemeriksaan yang sedang berlangsung. Meski demikian, objek penyegelan tetap difokuskan pada aspek perizinan reklame.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan dua persoalan yang berjalan secara terpisah, yakni dugaan pelanggaran terkait lingkungan dan penegakan administrasi mengenai izin videotron.
Pemisahan tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menarik kesimpulan yang keliru.
Kepatuhan Perizinan Menjadi Kunci
Kasus ini memberi pelajaran penting bagi pelaku usaha di berbagai daerah.
Memiliki izin bangunan belum otomatis berarti seluruh fasilitas di dalam kawasan usaha dapat beroperasi tanpa persyaratan tambahan. Videotron, papan reklame, papan nama tertentu, hingga media promosi digital dapat memiliki regulasi dan mekanisme perizinan yang berbeda.
Karena itu, setiap pelaku usaha perlu memastikan seluruh dokumen administrasi telah dipenuhi sebelum mengoperasikan fasilitas pendukung.
Langkah tersebut tidak hanya menghindarkan sanksi administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi investasi dan kegiatan usaha dalam jangka panjang.
Penegakan Aturan Tidak Selalu Berarti Menutup Usaha
Kasus penyegelan videotron di SixNine Padel memperlihatkan bahwa penegakan aturan tidak selalu identik dengan penghentian seluruh aktivitas usaha.
Pemerintah dapat mengambil tindakan secara bertahap sesuai objek yang bermasalah. Selama bangunan utama telah memenuhi seluruh ketentuan, operasional tetap dapat berlangsung. Sebaliknya, fasilitas yang belum memenuhi kewajiban administrasi harus mengikuti proses sesuai regulasi hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Pendekatan seperti ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, iklim investasi, dan kepatuhan terhadap aturan daerah.
Satu videotron bisa dipasang dalam hitungan hari, tetapi membangun kepercayaan publik membutuhkan kepatuhan yang jauh lebih lama. Di tengah pesatnya pembangunan kota, izin bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi agar setiap usaha tumbuh dengan tertib, adil, dan mendapat kepercayaan masyarakat. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar