Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » UU Pers Boleh Rekam Tanpa Izin? Ini Penjelasannya

UU Pers Boleh Rekam Tanpa Izin? Ini Penjelasannya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – UU Pers kembali menjadi sorotan setelah muncul pernyataan yang menyebut bahwa merekam seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di tengah derasnya arus informasi digital, banyak orang kemudian bertanya, apakah aturan itu juga berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik? Atau justru kegiatan jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang berbeda?

Jawabannya penting dipahami. Sebab, UU Pers, kebebasan pers, dan perlindungan data pribadi merupakan tiga aspek hukum yang saling berkaitan, tetapi tidak dapat diposisikan secara saling meniadakan.

Kebebasan Pers Bukan Hak Istimewa, Melainkan Amanat Konstitusi

Indonesia menjamin kemerdekaan pers melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut memberi ruang kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, kegiatan merekam dalam proses peliputan bukan sekadar aktivitas menggunakan kamera. Rekaman menjadi bagian dari proses verifikasi fakta, dokumentasi peristiwa, hingga penyusunan informasi yang akurat.

Misalnya, saat wartawan meliput sidang terbuka, aksi demonstrasi, konferensi pers, bencana alam, atau kegiatan pemerintah di ruang publik, mereka tidak harus meminta izin kepada setiap orang yang masuk dalam bingkai kamera.

Praktik tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai penyampai informasi yang memiliki kepentingan publik.

UU PDP Tidak Otomatis Menghapus Ruang Kerja Pers

Di sisi lain, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hadir untuk melindungi hak masyarakat atas data pribadinya.

Namun, muncul anggapan bahwa setiap rekaman tanpa persetujuan otomatis melanggar UU PDP. Pandangan itu kurang tepat apabila diterapkan secara umum, terlebih terhadap aktivitas jurnalistik.

Secara hukum, UU PDP mengatur pemrosesan data pribadi. Sementara itu, kegiatan jurnalistik memiliki dasar hukum tersendiri melalui UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi.

Artinya, wartawan yang bekerja sesuai standar profesi tidak dapat langsung dianggap melanggar UU PDP hanya karena merekam suatu peristiwa di ruang publik.

Etika Tetap Menjadi Batas yang Tidak Boleh Dilanggar

Meski demikian, perlindungan hukum terhadap pers bukan berarti wartawan bebas melakukan apa saja.

Kode Etik Jurnalistik tetap mengharuskan insan pers menghormati hak privasi, menjaga martabat narasumber, melindungi identitas anak, serta tidak membuka identitas korban kekerasan seksual.

Selain itu, wartawan wajib menerapkan asas praduga tak bersalah dan menghindari pemberitaan yang menghakimi.

Dengan demikian, batas utama kegiatan jurnalistik bukan sekadar hukum, melainkan juga etika profesi.

Di sinilah letak perbedaan paling mendasar antara karya jurnalistik dan konten media sosial yang dibuat semata-mata demi mengejar perhatian publik.

Mengapa Perbedaan Ini Penting Dipahami?

Belakangan ini masyarakat semakin sulit membedakan antara jurnalis profesional, kreator konten, dan warga yang mendokumentasikan suatu kejadian.

Padahal, ketiganya bekerja dengan dasar hukum dan tanggung jawab yang berbeda.

Jurnalis bekerja berdasarkan UU Pers, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, serta dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers.

Sebaliknya, konten yang dibuat di luar aktivitas jurnalistik dapat dinilai menggunakan ketentuan hukum lain apabila mengandung unsur pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, penyalahgunaan data pribadi, pemerasan, atau bentuk pelanggaran hak privasi lainnya.

Karena itu, menyamakan seluruh aktivitas merekam tanpa izin sebagai pelanggaran hukum justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pers dan Privasi Harus Berjalan Beriringan

Kebebasan pers bukan musuh privasi. Sebaliknya, keduanya saling melengkapi dalam negara demokrasi.

Pers membutuhkan ruang untuk mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap fakta, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Di saat yang sama, setiap warga negara juga berhak memperoleh perlindungan atas kehidupan pribadinya.

Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada prinsipnya lebih dahulu mengacu pada mekanisme UU Pers. Pendekatan tersebut menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu.

Pada akhirnya, yang menjadi ukuran bukan sekadar ada atau tidaknya kamera, melainkan tujuan penggunaan rekaman, kepentingan publik yang dilayani, serta kepatuhan terhadap hukum dan etika jurnalistik.

Perspektif: Literasi Hukum Digital Tidak Boleh Setengah-Setengah

Narasi yang menyebut “merekam tanpa izin melanggar hukum” memang terdengar sederhana dan mudah dipahami. Namun, hukum tidak bekerja dengan kalimat pendek yang mengabaikan konteks.

Masyarakat perlu memahami bahwa terdapat perbedaan mendasar antara aktivitas jurnalistik, dokumentasi pribadi, konten media sosial, hingga penyalahgunaan rekaman untuk merugikan orang lain.

Literasi hukum digital yang utuh justru akan mencegah munculnya ketakutan berlebihan sekaligus menjaga kemerdekaan pers yang telah dijamin konstitusi.

Kamera tidak pernah menjadi masalah. Yang menentukan adalah niat, cara menggunakan rekaman, dan tanggung jawab di balik tombol “rekam”. Ketika pers bekerja untuk kepentingan publik, hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan penghalang. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • principal agent

    Membenahi Relasi Principal–Agent agar Bansos Tidak Terus Menyimpang

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 166
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Bantuan sosial selalu hadir dengan narasi niat baik negara. Pemerintah merancang bansos sebagai instrumen korektif untuk mengurangi ketimpangan dan melindungi kelompok rentan. Namun berulang kali, publik menyaksikan bagaimana kebijakan tersebut menyimpang dari tujuan awalnya. Masalah ini tidak dapat lagi dipahami sekadar sebagai kesalahan individu, melainkan sebagai kegagalan sistemik dalam relasi principal–agent. Dalam […]

  • Budaya Sunda Digital

    Saat Gen Z Garut Menjaga Budaya Sunda Lewat Konten Digital

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    nalbadarpost.com, BERITA DAERAH — Di tengah derasnya arus media sosial, tren viral, dan budaya global yang datang tanpa batas, muncul satu pertanyaan penting: siapa yang akan menjaga identitas budaya Sunda di masa depan? Jawaban itu setidaknya terlihat dalam Kreafest Digital Garut Festival 4.0, sebuah festival budaya digital yang mempertemukan kreativitas generasi muda dengan nilai-nilai tradisi […]

  • Curanmor Tasikmalaya

    Polresta Tasikmalaya Bongkar Sindikat Curanmor, Residivis Dibekuk

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Curanmor Tasikmalaya kembali menjadi perhatian setelah Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Polisi menangkap seorang residivis yang diduga terlibat dalam sedikitnya sembilan aksi pencurian sepeda motor, sementara seorang pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi […]

  • Program return to work Singapura membantu pekerja cedera kembali bekerja dengan dukungan medis dan perusahaan

    Return to Work Singapura Ubah Nasib Pekerja Sakit

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 168
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Return to work Singapura menjadi sorotan karena kebijakan ini tidak hanya melindungi pekerja sakit, tetapi juga membuka peluang baru bagi sistem ketenagakerjaan modern. Program kembali bekerja ini, yang dikenal sebagai return-to-work system, langsung menyasar masalah besar: pekerja cedera yang selama ini sering kehilangan pekerjaan. Selama bertahun-tahun, banyak pekerja—termasuk pekerja migran Indonesia—harus […]

  • Ilustrasi guru mengajar menggunakan teknologi digital di kelas modern dengan laptop dan proyektor

    Terungkap! 9 Perubahan Guru di Era Digital yang Jarang Disadari

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 170
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Peran guru digital kini berubah drastis di Indonesia, termasuk di daerah seperti Tasikmalaya, seiring pesatnya teknologi pendidikan, pembelajaran online, dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) di sekolah. Peran guru digital tidak lagi sekadar mengajar di kelas, melainkan menjadi fasilitator, mentor, hingga kreator konten edukasi yang dituntut adaptif terhadap perubahan zaman. Fenomena ini bukan […]

  • Pelepasan MTs Al-Muniroh

    Haru, Pelepasan Siswa MTs Al-Muniroh Usung Filosofi Ngalanglang, Ngahudang, Dangiang

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Tema Sunda yang sarat filosofi mewarnai pelepasan siswa MTs Al-Muniroh Sukahurip Tahun Ajaran 2025/2026 yang berlangsung di halaman Komplek Pesantren Al-Muniroh, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (10/6/2026). Mengusung tema “Ngalanglang, Ngahudang, Dangiang; Diasuh ku Pangaweruh, Diasah ku Kanyaah, Diasih ku Pangarti”, kegiatan tersebut menjadi lebih dari sekadar acara pelepasan siswa. Tema itu […]

expand_less