Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Pungli Dishub Bekasi, Saatnya Benahi Sistem

Pungli Dishub Bekasi, Saatnya Benahi Sistem

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Satu usulan pemecatan kembali membuka pertanyaan yang sebenarnya sudah lama mengemuka. Pungli Dishub, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi isu yang berulang di sektor pelayanan publik. Di tengah sorotan terhadap dugaan praktik pungli Dishub Bekasi, publik kini tidak hanya menunggu sanksi bagi oknum yang terlibat, tetapi juga ingin melihat apakah pemerintah mampu menutup celah yang membuat praktik serupa terus muncul.

Kasus yang menyeret seorang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi perhatian setelah muncul usulan pemberhentian dari jabatan sebagai bentuk penegakan disiplin. Informasi tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan diberitakan sejumlah media, termasuk BeritaSatu. Namun, substansi persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar nasib satu aparatur.

Bagi sopir angkutan umum, terminal seharusnya menjadi tempat mencari nafkah, bukan ruang untuk menghadapi pungutan di luar ketentuan. Di sisi lain, masyarakat berharap pelayanan publik berlangsung transparan tanpa biaya yang tidak memiliki dasar hukum.

Sanksi Tegas Penting, Tetapi Reformasi Sistem Jauh Lebih Menentukan

Pemecatan terhadap aparatur yang terbukti melanggar aturan memang dapat memberikan efek jera. Langkah itu juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak mentoleransi penyalahgunaan kewenangan.

Namun demikian, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa praktik pungutan liar tidak selalu berhenti setelah satu pelaku dijatuhi sanksi. Jika pola pengawasan tetap lemah dan prosedur pelayanan masih membuka ruang transaksi ilegal, persoalan yang sama berpotensi muncul kembali dengan pelaku yang berbeda.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan pungli bukan hanya jumlah pegawai yang dihukum, melainkan seberapa efektif sistem mampu mencegah pelanggaran sejak awal.

Mengapa Praktik Pungli Masih Berulang?

Ada setidaknya tiga faktor yang sering membuat pungli sulit diberantas.

Pertama, masih terdapat kewenangan yang dapat disalahgunakan ketika pelayanan berlangsung secara langsung tanpa pengawasan yang memadai.

Selain itu, mekanisme pengawasan di lapangan belum selalu mampu mendeteksi penyimpangan secara cepat. Kondisi tersebut semakin rumit ketika masyarakat memilih membayar agar urusannya segera selesai daripada melaporkan dugaan pelanggaran.

Akibatnya, praktik yang seharusnya menjadi pelanggaran hukum perlahan dianggap sebagai kebiasaan.

Padahal, Ombudsman Republik Indonesia pernah menyoroti dugaan pungutan liar di Terminal Bekasi Kota dan mendorong adanya tindakan tegas sekaligus pembenahan sistem pengawasan. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan.

Kepercayaan Publik Tidak Dibangun oleh Sanksi Saja

Masyarakat menilai kualitas pelayanan publik bukan hanya dari banyaknya operasi penindakan.

Yang lebih dirasakan adalah pengalaman saat mengurus layanan.

Apabila masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara cepat, terbuka, dan tanpa pungutan di luar ketentuan, kepercayaan terhadap institusi akan tumbuh dengan sendirinya.

Sebaliknya, ketika dugaan pungli terus bermunculan, citra lembaga ikut terdampak, termasuk bagi aparatur yang selama ini bekerja secara profesional dan jujur.

Oleh sebab itu, setiap kasus seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar penyelesaian terhadap individu tertentu.

Regulasi Sudah Tegas, Tinggal Konsisten Menjalankannya

Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan yang menjadi dasar pemberantasan pungutan liar.

Beberapa regulasi tersebut antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai dasar koordinasi nasional dalam pencegahan dan penindakan pungutan liar.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjaga integritas, profesionalisme, serta menaati kode etik dan disiplin.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur jenis pelanggaran disiplin beserta sanksinya, termasuk pemberhentian dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan.

Artinya, perangkat hukum sebenarnya telah tersedia. Tantangan terbesarnya bukan lagi menyusun aturan baru, melainkan memastikan setiap aturan diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Pencegahan Lebih Efektif daripada Operasi Sesaat

Banyak pengamat tata kelola pemerintahan menilai pemberantasan pungli akan lebih efektif apabila pemerintah memperkecil ruang terjadinya penyimpangan.

Digitalisasi pelayanan, pembayaran non-tunai, kamera pengawas di titik pelayanan, audit berkala, kanal pengaduan yang mudah diakses, hingga perlindungan terhadap pelapor merupakan langkah yang dapat mempersempit peluang pungutan liar.

Satgas Saber Pungli yang dibentuk melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 juga diharapkan tidak hanya berfokus pada operasi penindakan, tetapi ikut memperkuat budaya pelayanan publik yang bersih.

Momentum kasus di Bekasi dapat menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari cepatnya menjatuhkan hukuman, melainkan dari kemampuan membangun sistem yang membuat pungli semakin sulit terjadi.

FAQ

Apa yang dimaksud pungli?

Pungutan liar adalah permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan di luar ketentuan resmi oleh pihak yang memanfaatkan kewenangannya.

Apa dasar hukum pemberantasan pungli?

Dasarnya antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Mengapa pemecatan belum tentu menyelesaikan masalah?

Karena praktik pungli sering dipengaruhi oleh lemahnya sistem pengawasan, prosedur pelayanan yang tidak transparan, serta rendahnya budaya pelaporan. Oleh sebab itu, penindakan perlu diikuti pembenahan sistem.

Pungli tidak bertahan karena Indonesia kekurangan aturan. Pungli bertahan ketika pengawasan melemah dan pembiaran menjadi kebiasaan. Memecat satu oknum memang penting, tetapi kemenangan yang sesungguhnya baru tercapai ketika setiap warga bisa mengurus layanan publik tanpa rasa khawatir diminta uang di luar ketentuan. Di situlah reformasi birokrasi benar-benar diuji. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • perlindungan anak

    DPR Desak Negara Perkuat Perlindungan Anak demi Tekan Risiko Penculikan

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Kasus penculikan Bilqis dan Alvaro memicu desakan DPR agar negara memperkuat perlindungan anak secara menyeluruh. albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus penculikan anak di beberapa daerah kembali menempatkan perlindungan anak sebagai isu mendesak dalam kebijakan publik. Dua peristiwa yang menyita perhatian, yakni hilangnya Bilqis di Makassar dan Alvaro di Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa sistem keselamatan anak di […]

  • Ilustrasi kaligrafi Lakum Dinukum Waliyadin dengan latar cahaya senja yang melambangkan toleransi dan keteguhan iman.

    Lakum Dinukum Waliyadin: Toleransi Tanpa Kompromi

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Di tengah riuh perdebatan tentang toleransi, kita sering mengutip Lakum Dinukum Waliyadin —atau dalam ejaan Arabnya, لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ— tanpa benar-benar menundukkan ego di hadapannya. Frasa Lakum Dinukum Waliyadin dari QS. Al-Kafirun ayat 6 itu terdengar lembut, namun sesungguhnya tegas. Ia bukan slogan basa-basi, bukan pula jembatan untuk mencampuradukkan akidah. Ia adalah garis batas […]

  • pepes ikan duri lunak dibungkus daun pisang dengan bumbu rempah tradisional

    Pepes Ikan Duri Lunak: Ini Rahasia Bumbunya

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pepes ikan duri lunak sering menjadi incaran pecinta kuliner tradisional karena rasanya gurih sekaligus aman dimakan tanpa takut duri keras. Banyak orang penasaran dengan rahasia pepes ikan duri lunak, sebab pada hidangan ini duri ikan terasa jauh lebih empuk dibandingkan olahan ikan biasa. Teknik memasak yang tepat ternyata membuat pepes ikan duri […]

  • padang arafah

    Kumpulan Doa Mustajab Saat Ibadah Haji di Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Di antara jutaan jamaah yang berangkat ke Tanah Suci setiap tahun, ada satu hal yang sering terlihat sama: banyak yang sibuk dengan rangkaian ibadah, tetapi lupa bahwa doa haji justru menjadi inti dari seluruh perjalanan itu sendiri. Istilah lain seperti doa ibadah haji atau doa mustajab di haji sebenarnya merujuk pada satu […]

  • Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026

    Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026, Bisa Guncang Brasil dan Argentina

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Piala Dunia 2026 belum dimulai. Namun perbincangan tentang tim kuda hitam Piala Dunia 2026 sudah ramai di berbagai forum sepak bola, media sosial, hingga grup WhatsApp para penggemar. Ketika banyak orang sibuk menjagokan Argentina, Brasil, Prancis, atau Inggris, sejumlah negara justru bergerak di bawah radar. Tidak terlalu disorot. Tidak terlalu dibicarakan. […]

  • Penghulu Nikah

    Penghulu Nikah, Ini Peran Pentingnya

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 164
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Gedung resepsi bisa dipilih jauh-jauh hari. Dekorasi, katering, hingga gaun pengantin sering menjadi perhatian utama calon mempelai. Namun, di balik semua persiapan itu, masih banyak pasangan yang belum memahami peran penghulu nikah. Padahal, kehadiran penghulu saat akad nikah dan pencatatan nikah menjadi penentu apakah sebuah pernikahan memperoleh pengakuan penuh, baik menurut syariat […]

expand_less