Pungli Dishub Bekasi, Saatnya Benahi Sistem
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi petugas Dishub mengkampanyekan Stop Pungli di sebuah terminal.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Satu usulan pemecatan kembali membuka pertanyaan yang sebenarnya sudah lama mengemuka. Pungli Dishub, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi isu yang berulang di sektor pelayanan publik. Di tengah sorotan terhadap dugaan praktik pungli Dishub Bekasi, publik kini tidak hanya menunggu sanksi bagi oknum yang terlibat, tetapi juga ingin melihat apakah pemerintah mampu menutup celah yang membuat praktik serupa terus muncul.
Kasus yang menyeret seorang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi perhatian setelah muncul usulan pemberhentian dari jabatan sebagai bentuk penegakan disiplin. Informasi tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan diberitakan sejumlah media, termasuk BeritaSatu. Namun, substansi persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar nasib satu aparatur.
Bagi sopir angkutan umum, terminal seharusnya menjadi tempat mencari nafkah, bukan ruang untuk menghadapi pungutan di luar ketentuan. Di sisi lain, masyarakat berharap pelayanan publik berlangsung transparan tanpa biaya yang tidak memiliki dasar hukum.
Sanksi Tegas Penting, Tetapi Reformasi Sistem Jauh Lebih Menentukan
Pemecatan terhadap aparatur yang terbukti melanggar aturan memang dapat memberikan efek jera. Langkah itu juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak mentoleransi penyalahgunaan kewenangan.
Namun demikian, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa praktik pungutan liar tidak selalu berhenti setelah satu pelaku dijatuhi sanksi. Jika pola pengawasan tetap lemah dan prosedur pelayanan masih membuka ruang transaksi ilegal, persoalan yang sama berpotensi muncul kembali dengan pelaku yang berbeda.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan pungli bukan hanya jumlah pegawai yang dihukum, melainkan seberapa efektif sistem mampu mencegah pelanggaran sejak awal.
Mengapa Praktik Pungli Masih Berulang?
Ada setidaknya tiga faktor yang sering membuat pungli sulit diberantas.
Pertama, masih terdapat kewenangan yang dapat disalahgunakan ketika pelayanan berlangsung secara langsung tanpa pengawasan yang memadai.
Selain itu, mekanisme pengawasan di lapangan belum selalu mampu mendeteksi penyimpangan secara cepat. Kondisi tersebut semakin rumit ketika masyarakat memilih membayar agar urusannya segera selesai daripada melaporkan dugaan pelanggaran.
Akibatnya, praktik yang seharusnya menjadi pelanggaran hukum perlahan dianggap sebagai kebiasaan.
Padahal, Ombudsman Republik Indonesia pernah menyoroti dugaan pungutan liar di Terminal Bekasi Kota dan mendorong adanya tindakan tegas sekaligus pembenahan sistem pengawasan. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan.
Kepercayaan Publik Tidak Dibangun oleh Sanksi Saja
Masyarakat menilai kualitas pelayanan publik bukan hanya dari banyaknya operasi penindakan.
Yang lebih dirasakan adalah pengalaman saat mengurus layanan.
Apabila masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara cepat, terbuka, dan tanpa pungutan di luar ketentuan, kepercayaan terhadap institusi akan tumbuh dengan sendirinya.
Sebaliknya, ketika dugaan pungli terus bermunculan, citra lembaga ikut terdampak, termasuk bagi aparatur yang selama ini bekerja secara profesional dan jujur.
Oleh sebab itu, setiap kasus seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar penyelesaian terhadap individu tertentu.
Regulasi Sudah Tegas, Tinggal Konsisten Menjalankannya
Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan yang menjadi dasar pemberantasan pungutan liar.
Beberapa regulasi tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai dasar koordinasi nasional dalam pencegahan dan penindakan pungutan liar.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjaga integritas, profesionalisme, serta menaati kode etik dan disiplin.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur jenis pelanggaran disiplin beserta sanksinya, termasuk pemberhentian dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan.
Artinya, perangkat hukum sebenarnya telah tersedia. Tantangan terbesarnya bukan lagi menyusun aturan baru, melainkan memastikan setiap aturan diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Pencegahan Lebih Efektif daripada Operasi Sesaat
Banyak pengamat tata kelola pemerintahan menilai pemberantasan pungli akan lebih efektif apabila pemerintah memperkecil ruang terjadinya penyimpangan.
Digitalisasi pelayanan, pembayaran non-tunai, kamera pengawas di titik pelayanan, audit berkala, kanal pengaduan yang mudah diakses, hingga perlindungan terhadap pelapor merupakan langkah yang dapat mempersempit peluang pungutan liar.
Satgas Saber Pungli yang dibentuk melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 juga diharapkan tidak hanya berfokus pada operasi penindakan, tetapi ikut memperkuat budaya pelayanan publik yang bersih.
Momentum kasus di Bekasi dapat menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari cepatnya menjatuhkan hukuman, melainkan dari kemampuan membangun sistem yang membuat pungli semakin sulit terjadi.
FAQ
Apa yang dimaksud pungli?
Pungutan liar adalah permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan di luar ketentuan resmi oleh pihak yang memanfaatkan kewenangannya.
Apa dasar hukum pemberantasan pungli?
Dasarnya antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Mengapa pemecatan belum tentu menyelesaikan masalah?
Karena praktik pungli sering dipengaruhi oleh lemahnya sistem pengawasan, prosedur pelayanan yang tidak transparan, serta rendahnya budaya pelaporan. Oleh sebab itu, penindakan perlu diikuti pembenahan sistem.
Pungli tidak bertahan karena Indonesia kekurangan aturan. Pungli bertahan ketika pengawasan melemah dan pembiaran menjadi kebiasaan. Memecat satu oknum memang penting, tetapi kemenangan yang sesungguhnya baru tercapai ketika setiap warga bisa mengurus layanan publik tanpa rasa khawatir diminta uang di luar ketentuan. Di situlah reformasi birokrasi benar-benar diuji. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar