Mengapa Miras Kini Banyak Dijual Lewat COD?
- account_circle redaktur
- calendar_month Senin, 3 Agt 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi COD miras.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH — Ribuan botol minuman beralkohol yang diamankan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Majalengka menyisakan satu temuan yang menarik untuk dicermati. Bukan hanya jumlah barang yang disita, melainkan dugaan penggunaan miras modus COD atau penjualan miras COD sebagai pola transaksi. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa peredaran miras ilegal diduga ikut berubah mengikuti perkembangan teknologi dan kebiasaan masyarakat berbelanja di era digital.
Perubahan itu bukan berarti sistem Cash on Delivery (COD) bermasalah. Sebaliknya, COD merupakan metode transaksi yang legal dan lazim digunakan dalam perdagangan elektronik. Persoalannya muncul apabila cara tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperjualbelikan barang yang melanggar ketentuan hukum.
Kasus di Majalengka menjadi contoh bagaimana pola transaksi yang dahulu identik dengan toko atau lokasi tertentu kini diduga bergeser ke komunikasi digital dan penyerahan barang secara langsung di titik yang telah disepakati.
Dari Toko ke Chat Pribadi, Cara Berjualan Diduga Mulai Bergeser
Beberapa tahun lalu, transaksi minuman beralkohol umumnya lebih mudah dikenali karena berlangsung di lokasi tertentu. Kini, perkembangan teknologi mengubah banyak kebiasaan, termasuk cara penjual dan pembeli berkomunikasi.
Aplikasi pesan instan, media sosial, hingga berbagai platform digital mempermudah proses negosiasi tanpa harus bertemu lebih dulu. Setelah terjadi kesepakatan, barang dapat diserahkan melalui sistem COD.
Pola seperti ini membuat titik transaksi menjadi lebih dinamis. Lokasi penyerahan barang bisa berpindah sesuai kesepakatan sehingga tidak selalu berlangsung di tempat yang sama.
Kasus yang diungkap aparat di Majalengka memperlihatkan bagaimana dugaan perubahan pola tersebut mulai muncul dalam praktik di lapangan.
Mengapa COD Menarik bagi Pelaku?
Bagi masyarakat umum, COD menawarkan kemudahan karena pembeli dapat melihat barang sebelum melakukan pembayaran. Sistem ini juga menjadi pilihan bagi sebagian orang yang tidak menggunakan pembayaran digital.
Namun, dari sudut pandang pengawasan, pola transaksi yang berpindah-pindah berpotensi menghadirkan tantangan baru apabila dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Tidak adanya lokasi transaksi yang tetap dapat membuat pola distribusi lebih sulit dipetakan dibanding penjualan secara konvensional. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menyesuaikan strategi pengawasan dengan perubahan cara transaksi yang berkembang di masyarakat.
Perlu ditegaskan, tantangan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem oleh pelaku, bukan pada metode COD itu sendiri.
Pengawasan Harus Bergerak Mengikuti Perubahan Zaman
Transformasi digital menghadirkan banyak manfaat bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal. Teknologi mempercepat komunikasi, memperluas jangkauan pasar, sekaligus mempermudah transaksi.
Namun, setiap perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru. Ketika pola perdagangan berubah, pendekatan pengawasan pun perlu ikut berkembang.
Pengawasan yang hanya berfokus pada lokasi fisik tidak selalu cukup untuk memahami pola transaksi yang kini banyak bermula dari ruang digital.
Karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, penyedia platform digital, dan masyarakat menjadi semakin penting. Literasi digital juga berperan besar agar masyarakat mampu mengenali risiko ketika menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Kasus Majalengka Menjadi Alarm, Bukan Sekadar Berita Kriminal
Kasus dugaan bisnis minuman beralkohol dengan modus COD di Majalengka lebih dari sekadar pengungkapan tindak pidana. Peristiwa ini memberi gambaran bahwa pola distribusi barang dapat berubah seiring perkembangan teknologi.
Di sisi lain, perubahan tersebut membuka ruang evaluasi mengenai bagaimana pengawasan publik dan penegakan hukum perlu terus beradaptasi.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan pihak yang tidak jelas identitas maupun legalitas usahanya. Sementara itu, bagi aparat, kasus seperti ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk membaca pola baru yang mungkin muncul pada masa mendatang.
Karena pada akhirnya, perubahan teknologi tidak hanya mengubah cara orang berbelanja, tetapi juga dapat mengubah cara sebagian pelaku menjalankan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Majalengka mungkin hanya satu titik di peta. Namun, kasus ini mengirim pesan yang lebih besar: ketika transaksi berpindah ke ruang digital, pola pelanggaran ikut berevolusi. Jika pengawasan tetap berjalan dengan cara lama, aparat akan terus mengejar jejak yang sudah lebih dulu berpindah. Adaptasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar