Mahar dalam Islam: Haruskah Mahal agar Pernikahan Sah?
- account_circle redaktur
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mahar pernikahan berupa cincin sebagai ilustrasi pembahasan mahar dalam Islam dan hak istri.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH — Mahar dalam Islam merupakan hak istri yang wajib diperhatikan calon pengantin. Namun, apakah mahar harus mahal agar pernikahan sah? Pertanyaan tentang hukum mahar pernikahan ini kerap muncul ketika pasangan menentukan bentuk dan jumlah pemberian dalam akad. Padahal, mahar bukan ajang adu gengsi antarkeluarga, melainkan hak perempuan yang harus dihormati dan ditunaikan.
Islam mewajibkan mahar, tetapi memberikan ruang bagi calon pasangan untuk menyepakati bentuk dan nilainya. Karena itu, calon pengantin perlu memahami dalil Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, dan ketentuan hukum Indonesia sebelum menentukan mahar.
Mahar dalam Islam: Apakah Ada Batas Minimal dan Maksimal?
Allah SWT menegaskan kewajiban mahar dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 4:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa mahar merupakan hak perempuan. Dengan demikian, mahar bukan milik orang tua atau keluarga istri, melainkan hak pribadi perempuan yang menerimanya.
Lantas, apakah Islam menetapkan batas minimal dan maksimal mahar? Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai batas minimalnya. Mazhab Hanafi menetapkan batas minimal tertentu, yang secara klasik dikenal sebesar sepuluh dirham. Sementara itu, mazhab Syafi’i tidak menetapkan nominal minimal khusus selama pemberian tersebut memenuhi kriteria yang diakui sebagai mahar menurut fikih.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa ketentuan batas minimal mahar perlu dijelaskan berdasarkan mazhab yang dirujuk, bukan digeneralisasi sebagai satu pendapat yang disepakati seluruh ulama.
Adapun tidak ada satu nominal maksimum universal yang berlaku bagi seluruh mahar. Meski demikian, pasangan sebaiknya mempertimbangkan kemampuan calon suami, kerelaan calon istri, dan kemaslahatan bersama ketika menyepakati nilainya.
Hadis Cincin Besi: Mahar Tidak Harus Mahal
Salah satu rujukan tentang kesederhanaan mahar terdapat dalam hadis Sahih al-Bukhari nomor 5150:
تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ
Riwayat tersebut menceritakan arahan Nabi Muhammad SAW kepada seorang laki-laki untuk mencari sesuatu yang dapat dijadikan mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.
Hadis ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus berupa barang mewah. Nilai pemberian tidak semata-mata ditentukan oleh harga, tetapi juga oleh kesesuaiannya dengan ketentuan agama dan kesepakatan calon pasangan.
Riwayat lain dalam Sahih al-Bukhari nomor 5149 membahas seorang laki-laki yang tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar. Nabi SAW kemudian menanyakan pengetahuannya tentang Al-Qur’an dan menetapkan pernikahan berdasarkan pengetahuan tersebut.
Riwayat ini menjadi salah satu dasar pembahasan ulama tentang mahar berupa manfaat atau pengajaran Al-Qur’an. Namun, bukan berarti setiap janji mengajar atau menyebut hafalan otomatis sah menjadi mahar. Bentuk dan ketentuannya tetap perlu merujuk pada penjelasan fikih yang relevan.
Mahar Sederhana atau Mahal, Mana yang Lebih Utama?
Mahar sederhana tidak berarti merendahkan calon istri. Sebaliknya, mahar yang mahal juga tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang lebih mencintai atau lebih bertanggung jawab kepada pasangannya.
Hal yang perlu diperhatikan ialah kerelaan calon istri, kejelasan bentuk pemberian, serta kemampuan calon suami untuk menunaikannya. Memaksakan mahar di luar kemampuan hanya demi gengsi dapat menimbulkan beban sejak awal pernikahan.
Namun, kesederhanaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak perempuan. Calon pasangan perlu membicarakan mahar secara terbuka sebelum akad agar kesepakatan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Dengan demikian, ukuran yang lebih tepat bukan sekadar mahal atau murah, melainkan apakah mahar disepakati dengan kerelaan dan ditunaikan sebagai hak istri.
Siapa yang Berhak Memiliki Mahar Setelah Akad?
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30 menyatakan bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita. Jumlah, bentuk, dan jenisnya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 31 menegaskan bahwa penentuan mahar didasarkan pada asas kesederhanaan dan kemudahan.
Selanjutnya, Pasal 32 menyebutkan bahwa mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.
Ketentuan tersebut memiliki konsekuensi penting: keluarga tidak boleh menganggap mahar sebagai milik mereka hanya karena turut membiayai atau menyelenggarakan pernikahan. Istri juga tidak berkewajiban menyerahkan mahar kepada suami atau pihak lain.
Apabila istri memilih memberikan sebagian atau seluruh maharnya kepada orang lain, keputusan tersebut harus lahir dari kerelaannya sendiri. Pemberian itu tidak boleh diperoleh melalui tekanan atau paksaan.
Bagaimana Jika Mahar Belum Dibayar Lunas?
Pada prinsipnya, mahar diserahkan secara tunai. Namun, KHI Pasal 33 memperbolehkan penyerahan mahar ditangguhkan, baik seluruhnya maupun sebagian, jika calon istri menyetujuinya. Mahar yang belum diserahkan menjadi utang suami yang tetap wajib ditunaikan.
Karena itu, pasangan sebaiknya menyepakati secara jelas jumlah mahar yang ditangguhkan dan waktu pembayarannya. Pencatatan kesepakatan dapat membantu menghindari perbedaan pemahaman di kemudian hari.
KHI Pasal 34 juga menjelaskan bahwa kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun perkawinan. Kelalaian menyebut jenis atau jumlah mahar saat akad tidak dengan sendirinya membatalkan perkawinan. Demikian pula, mahar yang belum dibayar tidak otomatis membuat perkawinan tidak sah.
Untuk memahami kedudukan mahar dalam rangkaian pernikahan, pembaca juga dapat mempelajari penjelasan tentang Rukun Nikah: 5 Hal yang Menentukan Sahnya Pernikahan agar tidak mencampuradukkan kewajiban mahar dengan rukun yang menentukan sahnya akad.
Meski demikian, ketentuan tersebut bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban mahar. Hak istri tetap harus dihormati dan utang mahar tetap perlu diselesaikan.
Mahar Bukan Ukuran Kemewahan Pernikahan
Mahar dalam Islam merupakan bentuk pemberian yang berkaitan langsung dengan hak perempuan dan tanggung jawab suami. Al-Qur’an menegaskan kewajibannya, sedangkan hadis menunjukkan bahwa mahar tidak harus berupa barang mewah. Perbedaan pendapat ulama mengenai batas minimalnya juga perlu dipahami secara proporsional.
Dalam konteks Indonesia, KHI mengatur kesepakatan, penyerahan, kepemilikan, serta kemungkinan penangguhan mahar. Oleh sebab itu, calon pengantin sebaiknya memahami ketentuan agama dan hukum sebelum menentukan pemberian dalam akad.
Pernikahan yang baik tidak dimulai dari mahar paling mahal, melainkan dari kesediaan menghormati hak pasangan dan menunaikan tanggung jawab tanpa menzalimi siapa pun. (Red)
- Penulis: redaktur
