Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Remaja Tewas di Bandung Saat Bela Ibu, Ini Kronologinya

Remaja Tewas di Bandung Saat Bela Ibu, Ini Kronologinya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH — Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RR meninggal dunia setelah diduga dianiaya ayah kandungnya di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi mengungkap, peristiwa pada Senin, 19 Oktober 2026, itu bermula dari pertengkaran orang tua korban terkait uang Rp500.000 yang semula disiapkan untuk uang pangkal sekolah, tetapi diduga hendak digunakan untuk bermain judi online.

Menurut keterangan kepolisian, RR berusaha membela ibunya saat pertengkaran berlangsung. Namun, situasi tersebut berujung pada kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Ayah korban, berinisial DR (37), telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena konflik keluarga berakhir dengan kematian seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan di rumahnya sendiri.

Pertengkaran Bermula dari Uang Rp500 Ribu

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Dungus Maung, Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka. Berdasarkan keterangan Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto, DR meminta uang Rp500.000 kepada istrinya, SS (33).

Uang tersebut semula disiapkan untuk membayar uang pangkal sekolah RR. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, ayah korban diduga hendak menggunakan uang itu untuk bermain judi online.

Permintaan tersebut memicu perselisihan antara DR dan istrinya. Ketika melihat pertengkaran itu, RR berusaha membela ibunya dan menegur ayahnya karena perlakuan kasar.

Polisi menyebut teguran tersebut membuat tersangka emosi hingga melakukan kekerasan terhadap anaknya. Rangkaian kejadian ini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap secara utuh bagaimana pertengkaran berubah menjadi tindak pidana yang merenggut nyawa korban.

Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian

Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Jumat, 23 Oktober 2026, polisi memaparkan temuan pemeriksaan terhadap korban.

Berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan kepolisian, ditemukan resapan darah di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul. Polisi juga menyebut korban mengalami pencekikan dan pemukulan serta sempat terkena lemparan lampu.

Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah peristiwa tersebut, ibu korban melaporkannya ke Polsek Cicalengka pada malam yang sama, sekitar pukul 22.48 WIB.

Petugas kemudian mengamankan DR untuk menjalani proses hukum. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan bukti lain menjadi bagian dari penyidikan guna mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.

Ayah Korban Dijerat Pasal Perlindungan Anak dan KUHP

Polisi menetapkan DR sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan kepolisian, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga menyebut Pasal 458 ayat (1) dan (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang diberitakan mencapai 15 tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Karena itu, status DR tetap sebagai tersangka sampai pengadilan memutus perkara sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga. Perselisihan mengenai uang maupun persoalan rumah tangga tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.

Judi Online Bukan Pembenaran untuk Kekerasan

Dugaan penggunaan uang untuk bermain judi online menjadi konteks pertengkaran yang diungkap polisi. Namun, informasi tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa judi online merupakan satu-satunya penyebab kekerasan.

Tanggung jawab pidana tersangka harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Apa pun persoalan yang melatarbelakangi pertengkaran, kekerasan terhadap anggota keluarga bukan cara yang dapat dibenarkan untuk menyelesaikannya.

Masyarakat juga perlu memberi perhatian terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan rumah. Ketika pertengkaran mulai mengarah pada ancaman atau serangan fisik, keselamatan anak dan anggota keluarga lainnya harus menjadi prioritas. Bantuan dapat dicari melalui orang tepercaya, layanan perlindungan setempat, atau aparat berwenang.

Tragedi di Cicalengka menjadi pengingat bahwa rumah seharusnya menjadi tempat anak merasa aman, bukan tempat mereka menghadapi kekerasan.

Uang dapat dicari kembali dan pertengkaran dapat diselesaikan. Namun, nyawa anak yang hilang tidak bisa dipulihkan. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less