Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » 5 Hal yang Membatalkan Puasa, Nomor 1 Jarang Disadari

5 Hal yang Membatalkan Puasa, Nomor 1 Jarang Disadari

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus. Lebih dari itu, puasa merupakan ibadah yang memiliki syarat dan ketentuan jelas dalam syariat. Karena itu, setiap muslim wajib memahami apa saja yang membatalkan puasa agar ibadahnya tetap sah hingga waktu berbuka.

Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa perkara yang secara tegas membatalkan puasa. Dalilnya bersumber dari Al-Qur’an, hadis, serta ijma’ (kesepakatan) ulama.

1. Murtad (Keluar dari Islam)

Perkara pertama yang membatalkan puasa adalah murtad, yaitu keluar dari agama Islam. Allah berfirman dalam QS. Az-Zumar ayat 65:

“Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan gugur seluruh amalmu.”

Ayat ini menegaskan bahwa seluruh amal, termasuk puasa, gugur apabila seseorang keluar dari Islam. Karena itu, keimanan menjadi fondasi sahnya seluruh ibadah. Tanpa iman, ibadah tidak bernilai di sisi Allah.

2. Haid

Haid juga membatalkan puasa. Wanita yang mengalami haid tidak boleh melanjutkan puasa pada hari tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa wanita haid tidak melaksanakan sholat dan puasa, lalu mengganti puasanya setelah suci.

Baca juga: Setiap Anak Singapura Dapat 500 Dolar dari Pemerintah

Karena itu, ketika darah haid keluar meskipun menjelang maghrib, puasa hari itu tetap batal dan wajib diqadha.

3. Nifas

Selain haid, nifas juga membatalkan puasa. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Hukumnya sama dengan haid dalam perkara puasa dan sholat.

Para ulama sepakat bahwa wanita nifas tidak sah berpuasa hingga darah berhenti dan ia suci. Setelah itu, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.

4. Melahirkan

Melahirkan termasuk pembatal puasa karena umumnya disertai keluarnya darah nifas. Bahkan jika darah tidak langsung keluar, kondisi fisik yang lemah membuat wanita mendapat keringanan syariat.

Dalam fikih, kondisi ini masuk dalam kategori uzur syar’i yang mengharuskan puasa dihentikan. Setelah pulih, kewajiban qadha tetap berlaku.

5. Gila (Hilang Akal)

Puasa juga batal apabila seseorang kehilangan akal atau menjadi gila. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Pena diangkat dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai sadar.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang hilang akal tidak terkena beban syariat. Karena itu, apabila kegilaan terjadi sepanjang hari, puasa tidak sah.

Namun apabila gangguan hanya sesaat dan ia kembali sadar, maka puasanya tetap sah selama ia memenuhi syarat dan rukun puasa.

Tidur Seharian Tidak Membatalkan Puasa

Banyak orang mengira tidur sepanjang hari membatalkan puasa. Padahal anggapan tersebut keliru. Tidur tidak membatalkan puasa selama seseorang tetap dalam keadaan sadar ketika waktu sahur dan berbuka.

Hadis di atas justru menegaskan bahwa orang tidur tidak terbebani hingga ia bangun. Karena itu, meskipun seseorang tidur hampir seharian, puasanya tetap sah selama ia tidak melakukan pembatal puasa lainnya.

Meski demikian, para ulama mengingatkan bahwa puasa bukan sekadar menahan diri dari pembatal. Puasa juga bertujuan membentuk ketakwaan sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 183.

Baca juga: Sejarah Valentine dalam Perspektif Islam

Karena itu, waktu siang Ramadhan sebaiknya diisi dengan ibadah, membaca Al-Qur’an, dan amal kebaikan. Tidur berlebihan memang tidak membatalkan, namun bisa mengurangi nilai spiritual puasa.

Memahami Fikih Agar Ibadah Tidak Sia-Sia

Pemahaman tentang pembatal puasa sangat penting. Kesalahan kecil bisa berakibat pada kewajiban qadha bahkan dosa jika dilakukan dengan sengaja.

Karena itu, setiap muslim perlu mempelajari dasar fikih puasa sejak awal Ramadhan. Dengan ilmu, ibadah menjadi lebih tenang dan terarah.

Pada akhirnya, menjaga puasa bukan hanya tentang menahan lapar, tetapi juga menjaga iman, kesucian diri, serta kesehatan akal. Dengan memahami lima pembatal puasa ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih yakin dan benar sesuai tuntunan syariat. (GZ)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penataan PKL Tasikmalaya

    Pemkot Tasikmalaya Tata PKL untuk Pulihkan Ruang Publik

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Penataan PKL Tasikmalaya kembalikan fungsi ruang publik dan wujudkan kawasan Masjid Agung yang lebih tertib. albadarpost.com, HUMANIORA – Kawasan pusat Kota Tasikmalaya kembali tertib setelah Pemerintah Kota melakukan penataan PKL Tasikmalaya di area plaza dan trotoar sekitar Masjid Agung pada Rabu, 10 Desember 2025. Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, meningkatkan kenyamanan warga, […]

  • Ilustrasi peta dunia gelap dengan simbol krisis global 2026, konflik geopolitik, dan gangguan ekonomi internasional.

    Dunia di Ambang Krisis Global, Ini Fakta yang Jarang Disadari

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Krisis global 2026 mulai menunjukkan pola yang tidak bisa diabaikan. Krisis dunia, ketegangan geopolitik, hingga ancaman ekonomi global kini saling terhubung dan bergerak cepat. Konflik di Gaza Strip, perang di Ukraina, serta rivalitas antara Amerika Serikat dan China memperlihatkan satu pola besar: dunia sedang bergerak menuju krisis berlapis. Lebih dari itu, redaksi […]

  • JAZIRAH CCE 2026

    Herdiat: JAZIRAH x CCE 2026 Pecahkan Sejarah Ekonomi Syariah Priangan Timur

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Gelaran JAZIRAH x CCE 2026 menciptakan momentum baru bagi perkembangan ekonomi syariah di Priangan Timur. Tidak digelar di pusat kota, tidak pula berada di kawasan jalan tol, kegiatan yang berlangsung di kawasan Rest Area Situs Karangkamulyan justru memperlihatkan arah baru: ekonomi syariah mulai tumbuh dari ruang ekonomi rakyat. Bupati Ciamis Dr. […]

  • dana lender tertahan

    OJK Awasi Ketat Dana Lender Tertahan di PT Dana Syariah Indonesia

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 184
    • 0Komentar

    OJK perketat pengawasan PT Dana Syariah Indonesia terkait dana lender tertahan dan potensi pelanggaran hukum. OJK Perketat Pengawasan atas Kasus Dana Lender Tertahan di DSI albadarpost.com, PERSPEKTIF – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul laporan adanya dana lender tertahan dan pembayaran imbal hasil yang […]

  • Dinsos Karawang

    Tak Cukup Dirazia, Dinsos Karawang Dorong Rehabilitasi Sosial Gepeng

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dinsos Karawang menilai rehabilitasi sosial merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan sekadar razia dalam menangani gelandangan dan pengemis (gepeng). Pandangan itu mengemuka setelah operasi gabungan yang menjaring 52 orang, dengan 18 di antaranya berasal dari luar Kabupaten Karawang. Menurut Dinas Sosial Kabupaten Karawang, penertiban memang diperlukan untuk menjaga ketertiban umum. Namun, […]

  • deteksi dini penyakit

    Deteksi Dini Penyakit Kini Bisa Online

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    BPJS Kesehatan sediakan skrining digital untuk deteksi dini penyakit peserta JKN tanpa perlu datang ke fasilitas kesehatan. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – BPJS Kesehatan memperkuat upaya deteksi dini penyakit melalui layanan skrining kesehatan berbasis digital yang dapat diakses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara mandiri. Layanan ini memungkinkan peserta mengetahui risiko penyakit tidak menular tanpa harus […]

expand_less