Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Listyo Sigit Ditahan, Ini 5 Fakta Kasus Penyadapan

Listyo Sigit Ditahan, Ini 5 Fakta Kasus Penyadapan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Listyo Sigit Prabowo ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan itu ditahan bersama dua pejabat tinggi Polri lainnya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Berikut lima fakta penting dalam kasus yang menyeret Listyo Sigit tersebut.

1. Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur. Salah satunya adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Dua tersangka lainnya ialah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026. Dengan demikian, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan terhadap para tersangka.

Meski demikian, status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

2. Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025–2026

Berdasarkan penjelasan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Sasaran penyadapan disebut tidak terbatas pada satu kelompok. Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha masuk dalam daftar yang diduga menjadi target.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan teknis penggunaan perangkat penyadapan. Penyalahgunaan akses terhadap komunikasi pribadi juga menyangkut perlindungan privasi dan batas kewenangan aparat penegak hukum.

3. Nomor Telepon Diduga Dimasukkan ke Sistem LIMS Tanpa Verifikasi

Salah satu bagian penting dalam perkara ini adalah penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi atau penyadapan secara sah.

Menurut laporan DetikNews, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak didasarkan pada permohonan penyidik maupun kebutuhan penegakan hukum.

Padahal, penggunaan sistem penyadapan harus mengikuti prosedur dan dasar kewenangan yang berlaku. Tanpa mekanisme tersebut, fasilitas yang semestinya mendukung penegakan hukum berisiko disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.

Temuan mengenai penggunaan LIMS inilah yang menjadi salah satu fokus penyidikan Bareskrim.

4. File Hasil Sadapan Diduga Dihapus pada Oktober 2026

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penghapusan itu. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi salah satu dasar penanganan perkara.

Penghapusan data elektronik menjadi aspek penting karena dapat berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas dalam sistem. Namun, maksud dan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menelusuri dugaan penyadapan, tetapi juga aktivitas pengelolaan dan penghapusan data elektronik.

5. Penyidik Menyita Barang Bukti dan Menjerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Untuk mendalami perkara, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Artinya, penyidikan masih terbuka untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurut laporan Reuters yang mengutip keterangan kepolisian, para tersangka disangkakan dengan ketentuan terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Ancaman pidana maksimal yang disebutkan untuk masing-masing ketentuan mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.

Angka tersebut merupakan ancaman maksimum berdasarkan pasal yang disangkakan, bukan vonis atau hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan.

Ujian Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Kasus yang menyeret Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat. Sistem yang memiliki kewenangan mengakses komunikasi pribadi harus dilengkapi prosedur ketat, pencatatan yang dapat diaudit, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Publik juga perlu memperoleh penjelasan yang transparan mengenai siapa yang memberi perintah, bagaimana sistem digunakan, siapa saja yang terdampak, dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Proses hukum harus berjalan objektif tanpa perlakuan istimewa. Pada saat yang sama, hak para tersangka tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menguji pembuktian dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga menguji keseriusan penegakan hukum dalam mengawasi kewenangan aparatnya sendiri. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less