Penggeledahan Ponpes Sukoharjo: Pengurus Mengadu, Polisi Diminta Klarifikasi
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi penggeledahan lokasi pesantren di Sukoharjo terkait pencarian buronan kasus perusakan warung.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HUMANIORA — Penggeledahan sebuah lokasi yang menggunakan nama Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 memunculkan perbedaan keterangan antara pengurus dan kepolisian. Pengurus mengaku mengalami intimidasi saat petugas mencari buronan kasus pembakaran dan perusakan warung. Sebaliknya, kepolisian menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan sesuai prosedur.
Perkembangan kasus ini tidak hanya menyangkut pencarian buronan. Dugaan tindakan berlebihan terhadap santriwati, pemeriksaan perempuan dan anak-anak, serta status administrasi lembaga yang digeledah turut menjadi perhatian.
Pada 30 Oktober 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepolisian memberikan klarifikasi terbuka dan mendesak Propam memeriksa dugaan pelanggaran prosedur secara objektif. Namun, permintaan pemeriksaan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa pelanggaran telah terjadi. Hasil pemeriksaan resmi tetap perlu ditunggu.
Polisi Mencari Buronan, tetapi Target Tidak Ditemukan
Menurut laporan DetikJateng, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Sukoharjo pada 12 September 2026.
Menurut keterangan kepolisian, operasi pada 27 Oktober dilakukan untuk mencari seorang buronan atau daftar pencarian orang (DPO) berinisial I. Polisi menyatakan telah mengantongi izin dan penetapan pengadilan sebelum melakukan penggeledahan.
Namun, buronan tersebut tidak ditemukan di kedua lokasi. Kepolisian menyatakan petugas menyita sejumlah barang, termasuk berbagai senjata tajam, busur dan anak panah, cairan tertentu, alat komunikasi, serta barang lain yang masih didalami dalam penyidikan.
Keberadaan barang-barang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Temuan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh penghuni lokasi terlibat dalam tindak pidana.
Pengurus Mengaku Mengalami Intimidasi
Sekretaris Pondok HQ, Diyana Indah Sari, menyampaikan keberatan atas cara petugas menjalankan penggeledahan. Menurut keterangannya kepada detikJateng, petugas datang dini hari ketika para santriwati masih beristirahat.
Diyana mengaku pintu bangunan didobrak dan santriwati dikeluarkan dalam situasi yang menakutkan. Ia juga mempersoalkan dugaan intimidasi terhadap santriwati yang belum mengenakan pakaian lengkap serta penyitaan sejumlah barang yang menurut pengurus tidak disertai penjelasan memadai.
Keterangan tersebut merupakan klaim pihak pengurus yang perlu diuji melalui pemeriksaan dan bukti pendukung.
Di sisi lain, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan penggeledahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kapolda Jawa Tengah juga menyebut operasi tersebut didasarkan pada izin dan penetapan pengadilan.
Kedua keterangan ini perlu dinilai secara terpisah. Adanya penetapan pengadilan merupakan informasi penting mengenai dasar penggeledahan, tetapi tidak otomatis menjawab setiap keberatan mengenai cara pelaksanaannya. Sebaliknya, pengakuan pengurus mengenai intimidasi juga belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Propam Diminta Memeriksa Dugaan Pelanggaran
Sorotan terhadap penggeledahan itu mendorong MUI meminta Polri memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 30 Oktober 2026, Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI Pusat juga meminta Propam melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak proporsional.
MUI menekankan bahwa proses hukum harus tetap menghormati hak dan martabat manusia, terutama ketika menyangkut perempuan dan anak-anak.
Sampai batas informasi yang dapat diverifikasi dalam sumber yang diperiksa untuk artikel ini, belum ada hasil pemeriksaan Propam yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aparat terbukti melanggar prosedur. Karena itu, perkembangan laporan dan tanggapan resmi kepolisian masih perlu dipantau.
Pemeriksaan yang transparan penting untuk menjawab dua persoalan sekaligus: apakah tindakan petugas sesuai ketentuan dan apakah hak orang-orang yang berada di lokasi telah dilindungi secara memadai.
Mengapa Angka Pemeriksaan Berbeda?
Perbedaan angka orang yang diperiksa juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh laporan merujuk pada kelompok yang sama.
Dalam keterangan yang diberitakan detikJateng pada 31 Oktober, Kapolda Jawa Tengah menyebut 19 perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo dimintai keterangan dengan pendampingan langsung dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Menurut kepolisian, mereka kemudian dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan tersebut.
Sementara itu, keterangan awal Kapolres Sukoharjo yang dikutip detikJateng menyebut sekitar 15 orang di lokasi Mojolaban dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam laporan yang sama, disebutkan pula 12 orang diperiksa di lokasi Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Angka 15 dan 19 sama-sama dikaitkan dengan lokasi Mojolaban, tetapi berasal dari keterangan berbeda yang disampaikan pada waktu berbeda. Sumber yang tersedia belum cukup untuk memastikan apakah perbedaan tersebut disebabkan oleh perubahan jumlah yang dihitung, perbedaan cakupan pemeriksaan, atau faktor lainnya.
Karena itu, redaksi tidak menyamakan kedua angka tersebut. Klarifikasi lebih lanjut dari kepolisian diperlukan agar jumlah orang yang diperiksa, status mereka, dan tahapan pemeriksaannya menjadi jelas.
Angka 12 dari Karanganyar harus dipisahkan karena merujuk pada lokasi berbeda.
Pemerintah Soroti Status Lembaga dan Pendidikan Anak
Selain penggeledahan, status administrasi lokasi di Mojolaban turut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan lokasi yang menggunakan nama Hamalatul Qur’an tersebut diduga belum memiliki izin operasional. Pemerintah provinsi, menurut keterangannya, akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memeriksa status lembaga dan memastikan anak-anak tetap memperoleh pendidikan.
Taj Yasin juga menekankan pentingnya pendampingan agar anak-anak yang terdampak tidak mengalami trauma berkepanjangan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali untuk memastikan keberlanjutan pendidikan mereka.
Informasi mengenai status administrasi tersebut perlu dipahami sesuai sumbernya. Pemerintah memang menyampaikan dugaan bahwa lokasi itu belum memiliki izin, tetapi penjelasan lebih terperinci dari instansi berwenang tetap diperlukan untuk memperjelas statusnya.
Persoalan administrasi lembaga juga berbeda dari dugaan tindak pidana yang sedang disidik dan dari laporan mengenai cara petugas menjalankan penggeledahan. Ketiganya tidak seharusnya dicampur menjadi satu kesimpulan.
Perlindungan Anak Harus Tetap Menjadi Prioritas
Penggeledahan di Mojolaban dan Karanganyar menyangkut beberapa kepentingan yang perlu ditangani secara bersamaan: pencarian buronan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan laporan dugaan intimidasi, dan pemenuhan hak anak.
Kepolisian perlu memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan dan dasar penyitaan barang. Propam perlu menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku, sedangkan pemerintah daerah dan Kementerian Agama perlu memperjelas status lembaga serta memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu membedakan dugaan dari fakta yang telah terbukti. Pernyataan pengurus tidak boleh langsung dianggap sebagai putusan hukum. Begitu pula, keterangan kepolisian bahwa penggeledahan telah sesuai prosedur tidak menghilangkan kebutuhan untuk menindaklanjuti laporan secara objektif.
Penegakan hukum bukan hanya soal menemukan barang bukti atau mengejar buronan. Prosesnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara hak perempuan dan anak-anak tetap terlindungi. (Red)
- Penulis: redaktur
