Beda Pilihan Pilkades, Makam Leluhur Bekasi Dipindahkan
- account_circle redaktur
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 49
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi makam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — Perselisihan seusai pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berujung pada pemindahan makam leluhur dari lahan milik keluarga lain. Menurut keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah media, kedua pihak akhirnya berdamai melalui mediasi sebelum pemindahan makam dilaksanakan pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cap Jaya RT 07/RW 03, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dalam laporan detikNews pada 28 Oktober 2026, Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra menyebut lokasi makam berada di Desa Lenggah Jaya. Namun, sejumlah pemberitaan lain menyebut Desa Lenggahsari. Perbedaan penyebutan nama desa ini masih memerlukan konfirmasi langsung dari pemerintah desa atau kepolisian.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman pembongkaran makam beredar di media sosial. Pemberitaan yang tersedia mengaitkan peristiwa itu dengan perselisihan antara dua warga yang mendukung calon kepala desa berbeda.
Perselisihan Pilkades Berawal dari Ucapan yang Menyinggung
Menurut keterangan AKP Alex Candra yang dikutip detikNews, perselisihan melibatkan pendukung calon kepala desa terpilih dan pendukung calon yang kalah. Persoalan bermula dari ucapan mengenai calon yang mereka dukung hingga menimbulkan ketersinggungan.
Perselisihan kemudian melebar karena makam keluarga salah satu pihak berada di lahan pemakaman milik keluarga pihak lainnya. Pemilik lahan merasa tersinggung dan meminta agar makam tersebut dipindahkan.
Dengan demikian, persoalan yang semula berkaitan dengan perbedaan dukungan politik berkembang menjadi masalah hubungan antarwarga dan penggunaan lahan. Meski begitu, rincian kronologi yang beredar masih bersumber dari keterangan yang disampaikan kepada media, bukan hasil wawancara langsung AlbadarPost dengan kedua keluarga.
Polisi Sebut Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Kapolsek Cabangbungin menjelaskan bahwa aparat bersama unsur terkait menengahi perselisihan tersebut. Mediasi melibatkan perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. Setelah proses itu, kedua pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pemindahan makam berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026. Jenazah kemudian dipindahkan ke makam keluarga. Polisi juga menyatakan kedua pihak saling memaafkan dan tidak melanjutkan persoalan dengan tuntutan.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa mediasi menjadi jalan penyelesaian konflik. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci apakah kesepakatan dituangkan dalam dokumen tertulis, bagaimana proses pengambilan keputusan oleh para ahli waris, atau apakah seluruh anggota keluarga telah menyetujui pemindahan tersebut.
Alex menyebut makam tersebut telah berusia 41 tahun. Angka ini berbeda dari pemberitaan awal yang menyebut usia makam sekitar 20 tahun.
Sementara itu, belum tersedia informasi yang cukup untuk memastikan riwayat kepemilikan lahan secara menyeluruh, dasar pengaturan pemakaman di lokasi tersebut, maupun dokumen yang digunakan dalam proses pemindahan. Informasi itu perlu diperiksa lebih lanjut sebelum ada kesimpulan mengenai aspek hukum kasus ini.
Perbedaan Pilihan Politik Jangan Merusak Hubungan Warga
Peristiwa di Cabangbungin memperlihatkan bagaimana persaingan dalam pemilihan kepala desa dapat merembet ke hubungan sosial di luar arena politik. Ucapan yang menyinggung pihak lain berpotensi memicu perselisihan lebih luas ketika menyangkut keluarga, tanah, dan makam leluhur.
Penyelesaian secara damai patut dicatat sebagai perkembangan positif. Meski demikian, perdamaian tidak menghapus pentingnya kejelasan fakta, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam perkara yang menyangkut makam keluarga, informasi tentang ahli waris, kepemilikan lahan, persetujuan pemindahan, dan proses pelaksanaannya perlu ditangani secara cermat. Tanpa data lengkap, publik sebaiknya tidak terburu-buru memberikan penilaian hukum atau menyalahkan salah satu pihak.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari demokrasi. Setelah pemilihan selesai, warga tetap harus hidup berdampingan dan menjaga hubungan sosial.
Pemilihan kepala desa berlangsung dalam hitungan waktu, tetapi dampak perselisihan dapat bertahan jauh lebih lama. Perbedaan pilihan semestinya berhenti di bilik suara, bukan berkembang menjadi persoalan keluarga dan makam leluhur. (Red)
- Penulis: redaktur
