Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Rekam Tanpa Izin Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

Rekam Tanpa Izin Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Rekam tanpa izin kembali menjadi topik yang ramai diperbincangkan setelah beredar narasi di media sosial yang mengaitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan peringatan mengenai perekaman seseorang tanpa persetujuan. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah merekam orang tanpa izin otomatis melanggar hukum dan dapat dipidana?

Jawabannya tidak sesederhana itu. Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan merekam orang tanpa izin, penggunaan hasil rekaman, hingga penyebaran video seseorang harus dinilai berdasarkan konteks, tujuan, dasar hukum, serta dampak yang ditimbulkan. Karena itu, penting membedakan antara aktivitas merekam, pemrosesan data pribadi, dan penyebarluasan hasil rekaman.

Tidak Semua Rekaman Otomatis Melanggar Hukum

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki aturan yang menyatakan bahwa setiap aktivitas merekam orang di ruang publik secara otomatis merupakan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur perlindungan terhadap data pribadi seseorang. Namun, penerapan UU tersebut bergantung pada jenis data yang diproses, tujuan pemrosesan, dasar hukum yang digunakan, serta apakah tindakan tersebut melanggar hak subjek data.

Artinya, seseorang yang mengambil gambar suasana jalan, taman kota, pasar, atau kegiatan umum belum tentu melanggar UU PDP apabila tidak mengarah pada penyalahgunaan data pribadi maupun pelanggaran terhadap hak orang lain.

Sebaliknya, persoalan hukum dapat muncul apabila hasil rekaman digunakan untuk mempermalukan seseorang, menyebarkan identitas pribadi tanpa dasar yang sah, melakukan perundungan digital, pemerasan, fitnah, atau tindakan lain yang menimbulkan kerugian.

Dalam kondisi tertentu, selain UU PDP, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan sesuai unsur perkara yang terjadi.

Ruang Publik Bukan Berarti Bebas Tanpa Batas

Masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh aktivitas di ruang publik bebas direkam dan disebarluaskan. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Meskipun seseorang berada di ruang publik sehingga memiliki ekspektasi privasi yang lebih rendah dibandingkan ruang privat, setiap orang tetap memiliki hak atas kehormatan, martabat, serta perlindungan terhadap data pribadinya.

Karena itu, penggunaan hasil rekaman harus mempertimbangkan kepentingan publik, etika, serta hak-hak orang yang terekam.

Sebagai contoh, dokumentasi kegiatan untuk kepentingan jurnalistik, pendidikan, penelitian, atau informasi publik memiliki karakter yang berbeda dengan konten yang sengaja dibuat untuk mempermalukan seseorang demi memperoleh perhatian di media sosial.

Benarkah Narasi yang Dikaitkan dengan Komdigi?

Pada prinsipnya, imbauan untuk menghormati privasi orang lain merupakan langkah positif dalam membangun budaya digital yang sehat.

Namun, apabila muncul anggapan bahwa setiap tindakan merekam tanpa izin otomatis melanggar UU PDP, pemahaman tersebut perlu diluruskan.

UU PDP tidak memuat larangan mutlak terhadap seluruh aktivitas perekaman. Yang menjadi fokus utama adalah bagaimana data pribadi dikumpulkan, diproses, digunakan, disimpan, dan disebarluaskan, serta apakah tindakan tersebut melanggar hak subjek data atau ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta unsur-unsur hukum dalam kasus yang bersangkutan, bukan semata-mata karena seseorang melakukan perekaman.

Etika Digital Tetap Menjadi Kunci

Walaupun tidak semua tindakan merekam tanpa izin melanggar hukum, meminta persetujuan sebelum merekam tetap merupakan langkah yang bijaksana.

Persetujuan menunjukkan penghormatan terhadap hak orang lain sekaligus dapat mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Kebiasaan tersebut juga membantu membangun budaya digital yang lebih sehat di tengah semakin mudahnya masyarakat merekam dan membagikan konten melalui telepon seluler.

Perhatian khusus juga perlu diberikan ketika rekaman melibatkan anak-anak. Penyebaran foto atau video anak tanpa pertimbangan yang matang dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan, privasi, maupun kepentingan terbaik bagi anak.

Karena itu, masyarakat sebaiknya lebih berhati-hati sebelum mengunggah foto atau video yang memperlihatkan identitas seseorang secara jelas.

Literasi Hukum Digital Masih Sangat Dibutuhkan

Kasus-kasus yang viral di media sosial sering kali membuat masyarakat menarik kesimpulan secara terburu-buru. Padahal, penegakan hukum tidak didasarkan pada potongan narasi yang beredar di internet, melainkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memahami aturan secara utuh jauh lebih penting daripada sekadar membaca unggahan singkat yang belum tentu memberikan konteks lengkap. Literasi digital yang baik akan membantu masyarakat memahami kapan suatu tindakan masih berada dalam koridor hukum dan kapan berpotensi menjadi pelanggaran.

Pada akhirnya, teknologi memang memudahkan setiap orang menjadi pembuat konten. Namun, kebebasan menggunakan kamera tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menghormati hak, privasi, dan martabat orang lain.

Bukan kamera yang menentukan seseorang melanggar hukum, melainkan bagaimana rekaman itu digunakan. Di era digital, etika menjadi pagar pertama, sedangkan hukum hadir sebagai pagar terakhir ketika hak orang lain mulai dilanggar. (Red)

Catatan Redaksi:

Artikel ini disusun sebagai materi edukasi hukum secara umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum. Penilaian terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta proses dan putusan aparat penegak hukum maupun pengadilan.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • apbd-tasikmalaya-2026

    APBD Tasikmalaya 2026 Ditutup Defisit, Program Publik Jadi Penentu

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: APBD Tasikmalaya 2026 menguji keberanian pemda menjaga layanan dasar di tengah defisit. albadarpost.com, EDITORIAL – Pengesahan APBD Tasikmalaya 2026 bukan sekadar ritual tahunan. Di balik angka-angka yang disetujui DPRD, ada arah kebijakan yang menentukan siapa yang dilindungi dan siapa yang dibiarkan menghadapi risiko sosial. APBD senilai Rp1,523 triliun disahkan dalam rapat paripurna, menempatkan […]

  • Proses tradisional cara membuat empek-empek Palembang dengan adonan ikan segar dan kuah cuko khas di dapur sederhana

    Rahasia Empek-Empek Palembang Terbongkar, Ternyata Bukan di Resep

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Cara membuat empek-empek sering terdengar sederhana. Namun, bagi banyak orang yang pernah mencoba, hasilnya kerap jauh dari harapan. Empek-empek buatan rumah terasa keras, kurang gurih, atau bahkan kehilangan karakter khasnya. Di Palembang, cerita berbeda justru hidup di dapur-dapur kecil. Dari tangan yang terbiasa mengolah ikan sejak pagi, lahir resep empek-empek Palembang yang […]

  • peluang usaha retail

    Simulasi Balik Modal Franchise Minimarket 2026

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 486
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Di balik narasi besar peluang usaha retail, franchise minimarket seperti Alfamart sering dipersepsikan sebagai bisnis aman. Namun, ketika angka dibedah lebih rinci, keuntungan usaha ini sangat bergantung pada lokasi, struktur biaya, dan daya beli warga sekitar. Investigasi ini mencoba mensimulasikan waktu balik modal dan membandingkannya dengan beberapa model franchise minimarket lain. Analisis […]

  • survei elektabilitas capres

    Survei Elektabilitas Capres Tempatkan Prabowo Unggul, Dedi Mulyadi Naik Tajam

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Survei elektabilitas capres menempatkan Prabowo di puncak, sementara Dedi Mulyadi naik signifikan di posisi kedua. albadarpost.com, LENSA – Pemetaan politik menjelang Pemilu 2029 bergeser setelah hasil survei elektabilitas capres terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan lonjakan dukungan bagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam simulasi yang menguji 25 tokoh nasional, Prabowo Subianto masih menguasai posisi puncak. […]

  • Alat berat militer Israel menggali area pemakaman warga Palestina di Gaza saat operasi militer berlangsung.

    Ketika Kuburan Gaza Tak Lagi Aman

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Militer Israel menggali sejumlah area pemakaman warga Palestina di Jalur Gaza dalam rangkaian operasi militernya. Tindakan tersebut memicu kecaman warga setempat karena merusak makam dan menghilangkan jejak jenazah anggota keluarga mereka. Peristiwa itu terjadi di beberapa lokasi pemakaman, termasuk di wilayah timur Kota Gaza. Sejumlah saksi mata menyebutkan alat berat militer […]

  • Ilustrasi Nusaibah binti Ka’ab mengangkat pedang melindungi Rasulullah di medan Perang Uhud dengan latar pasukan

    Nusaibah binti Ka’ab: Saat Seorang Wanita Jadi Perisai Rasulullah

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 177
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Debu Perang Uhud belum mengendap ketika situasi berubah menjadi kacau. Sebagian pasukan mundur, barisan terpecah, dan ancaman datang dari segala arah. Di tengah kekacauan itu, Nusaibah binti Ka’ab melangkah maju. Pejuang wanita Islam ini tidak bersembunyi. Ia justru berdiri paling dekat dengan Rasulullah SAW, mengangkat pedang, lalu menghadang serangan demi serangan. Kisah […]

expand_less