Rekam Tanpa Izin Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya
- account_circle redaktur
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Rekam tanpa izin kembali menjadi topik yang ramai diperbincangkan setelah beredar narasi di media sosial yang mengaitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan peringatan mengenai perekaman seseorang tanpa persetujuan. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah merekam orang tanpa izin otomatis melanggar hukum dan dapat dipidana?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan merekam orang tanpa izin, penggunaan hasil rekaman, hingga penyebaran video seseorang harus dinilai berdasarkan konteks, tujuan, dasar hukum, serta dampak yang ditimbulkan. Karena itu, penting membedakan antara aktivitas merekam, pemrosesan data pribadi, dan penyebarluasan hasil rekaman.
Tidak Semua Rekaman Otomatis Melanggar Hukum
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki aturan yang menyatakan bahwa setiap aktivitas merekam orang di ruang publik secara otomatis merupakan tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur perlindungan terhadap data pribadi seseorang. Namun, penerapan UU tersebut bergantung pada jenis data yang diproses, tujuan pemrosesan, dasar hukum yang digunakan, serta apakah tindakan tersebut melanggar hak subjek data.
Artinya, seseorang yang mengambil gambar suasana jalan, taman kota, pasar, atau kegiatan umum belum tentu melanggar UU PDP apabila tidak mengarah pada penyalahgunaan data pribadi maupun pelanggaran terhadap hak orang lain.
Sebaliknya, persoalan hukum dapat muncul apabila hasil rekaman digunakan untuk mempermalukan seseorang, menyebarkan identitas pribadi tanpa dasar yang sah, melakukan perundungan digital, pemerasan, fitnah, atau tindakan lain yang menimbulkan kerugian.
Dalam kondisi tertentu, selain UU PDP, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan sesuai unsur perkara yang terjadi.
Ruang Publik Bukan Berarti Bebas Tanpa Batas
Masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh aktivitas di ruang publik bebas direkam dan disebarluaskan. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Meskipun seseorang berada di ruang publik sehingga memiliki ekspektasi privasi yang lebih rendah dibandingkan ruang privat, setiap orang tetap memiliki hak atas kehormatan, martabat, serta perlindungan terhadap data pribadinya.
Karena itu, penggunaan hasil rekaman harus mempertimbangkan kepentingan publik, etika, serta hak-hak orang yang terekam.
Sebagai contoh, dokumentasi kegiatan untuk kepentingan jurnalistik, pendidikan, penelitian, atau informasi publik memiliki karakter yang berbeda dengan konten yang sengaja dibuat untuk mempermalukan seseorang demi memperoleh perhatian di media sosial.
Benarkah Narasi yang Dikaitkan dengan Komdigi?
Pada prinsipnya, imbauan untuk menghormati privasi orang lain merupakan langkah positif dalam membangun budaya digital yang sehat.
Namun, apabila muncul anggapan bahwa setiap tindakan merekam tanpa izin otomatis melanggar UU PDP, pemahaman tersebut perlu diluruskan.
UU PDP tidak memuat larangan mutlak terhadap seluruh aktivitas perekaman. Yang menjadi fokus utama adalah bagaimana data pribadi dikumpulkan, diproses, digunakan, disimpan, dan disebarluaskan, serta apakah tindakan tersebut melanggar hak subjek data atau ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta unsur-unsur hukum dalam kasus yang bersangkutan, bukan semata-mata karena seseorang melakukan perekaman.
Etika Digital Tetap Menjadi Kunci
Walaupun tidak semua tindakan merekam tanpa izin melanggar hukum, meminta persetujuan sebelum merekam tetap merupakan langkah yang bijaksana.
Persetujuan menunjukkan penghormatan terhadap hak orang lain sekaligus dapat mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Kebiasaan tersebut juga membantu membangun budaya digital yang lebih sehat di tengah semakin mudahnya masyarakat merekam dan membagikan konten melalui telepon seluler.
Perhatian khusus juga perlu diberikan ketika rekaman melibatkan anak-anak. Penyebaran foto atau video anak tanpa pertimbangan yang matang dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan, privasi, maupun kepentingan terbaik bagi anak.
Karena itu, masyarakat sebaiknya lebih berhati-hati sebelum mengunggah foto atau video yang memperlihatkan identitas seseorang secara jelas.
Literasi Hukum Digital Masih Sangat Dibutuhkan
Kasus-kasus yang viral di media sosial sering kali membuat masyarakat menarik kesimpulan secara terburu-buru. Padahal, penegakan hukum tidak didasarkan pada potongan narasi yang beredar di internet, melainkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memahami aturan secara utuh jauh lebih penting daripada sekadar membaca unggahan singkat yang belum tentu memberikan konteks lengkap. Literasi digital yang baik akan membantu masyarakat memahami kapan suatu tindakan masih berada dalam koridor hukum dan kapan berpotensi menjadi pelanggaran.
Pada akhirnya, teknologi memang memudahkan setiap orang menjadi pembuat konten. Namun, kebebasan menggunakan kamera tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menghormati hak, privasi, dan martabat orang lain.
Bukan kamera yang menentukan seseorang melanggar hukum, melainkan bagaimana rekaman itu digunakan. Di era digital, etika menjadi pagar pertama, sedangkan hukum hadir sebagai pagar terakhir ketika hak orang lain mulai dilanggar. (Red)
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun sebagai materi edukasi hukum secara umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum. Penilaian terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta proses dan putusan aparat penegak hukum maupun pengadilan.
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar