Satpol PP Ciamis Relokasi PKL Lewat Pendekatan Humanis
- account_circle redaktur
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Personel Satpol PP Kabupaten Ciamis membantu memindahkan gerobak PKL ke lokasi baru di depan RS Permata Bunda, Ciamis.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – PKL Ciamis kembali menjadi perhatian setelah Satpol PP Kabupaten Ciamis menata pedagang kaki lima di kawasan RS Permata Bunda, Rabu (29/7/2026). Setelah menerima aspirasi dari para pedagang pascapenataan sebelumnya, Satpol PP bersama dinas terkait melakukan koordinasi untuk mencari solusi. Hasilnya, PKL Ciamis difasilitasi menempati lokasi baru di depan rumah sakit agar tetap dapat berusaha tanpa mengganggu fungsi ruang publik.
Penataan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Ciamis dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di kawasan perkotaan.
Penataan Diawali dengan Pengembalian Fungsi Taman
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Ciamis telah menata pedagang yang berjualan di sekitar RS Permata Bunda karena lapak mereka menutupi area taman. Dalam penataan awal itu, para pedagang dipindahkan ke sisi taman agar ruang publik dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Setelah relokasi tersebut berlangsung, sejumlah pedagang menyampaikan keluhan terkait lokasi berjualan yang baru. Aspirasi itu kemudian diterima Satpol PP sebagai bahan evaluasi untuk mencari penataan yang lebih baik.
Alih-alih mengambil keputusan secara sepihak, Satpol PP memilih membangun komunikasi dengan berbagai pihak agar solusi yang dihasilkan tetap memperhatikan kepentingan pedagang sekaligus kepentingan masyarakat.
Koordinasi Lintas Instansi Hasilkan Solusi Baru
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Ciamis berkoordinasi dengan dinas terkait. Pembahasan difokuskan pada upaya menemukan lokasi yang tetap mendukung aktivitas pedagang sekaligus menjaga ketertiban kawasan sekitar rumah sakit.
Dari hasil koordinasi itu, para pedagang kemudian difasilitasi untuk menempati lokasi baru di depan RS Permata Bunda.
Langkah tersebut diambil agar para pedagang tetap memiliki tempat berusaha, sementara fungsi taman dan ruang publik di sekitar rumah sakit tetap terjaga.
Personel Satpol PP Turut Membantu Proses Relokasi
Proses penataan tidak berhenti pada penentuan lokasi baru. Personel Satpol PP juga membantu memindahkan gerobak serta perlengkapan dagang milik para pedagang menuju lokasi yang telah disepakati.
Pendekatan tersebut menunjukkan upaya Satpol PP mengedepankan pelayanan yang persuasif selama proses penataan. Selain menjalankan tugas penegakan ketertiban umum, aparat juga memberikan pendampingan agar proses perpindahan berlangsung tertib dan lancar.
Dengan cara tersebut, relokasi berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan pedagang yang tetap ingin menjalankan usahanya.
Menjaga Ketertiban Tanpa Mengabaikan Aktivitas Ekonomi
Keberadaan pedagang kaki lima menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab menjaga fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga.
Karena itu, penataan kawasan tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, tetapi juga mencari titik temu antara kepentingan publik dan keberlangsungan usaha masyarakat.
Melalui lokasi baru yang telah disiapkan, diharapkan aktivitas perdagangan tetap berlangsung dengan lebih tertata, sementara kawasan sekitar RS Permata Bunda tetap nyaman bagi pengguna jalan maupun masyarakat.
Penataan Mengacu pada Ketentuan Perundang-undangan
Pelaksanaan penataan pedagang kaki lima merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Beberapa regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang mengatur tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
- Peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Ciamis mengenai ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas umum sebagai dasar pelaksanaan penataan di tingkat daerah.
Dialog Jadi Bagian Penting Penataan Kawasan
Penataan PKL di sekitar RS Permata Bunda menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan ruang publik tidak hanya bertumpu pada penegakan aturan. Pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi dengan para pedagang untuk mencari solusi yang dapat diterapkan bersama.
Dengan lokasi baru yang telah disepakati melalui koordinasi, aktivitas perdagangan diharapkan tetap berjalan, sementara fungsi ruang publik di kawasan sekitar rumah sakit tetap terjaga sesuai peruntukannya.
Kota yang tertib tidak hanya dibangun dengan aturan, tetapi juga melalui dialog yang menghadirkan solusi. Ketika ruang publik terjaga dan pelaku usaha tetap memiliki tempat, kepentingan masyarakat dapat berjalan beriringan. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar