PMA Nomor 30 Tahun 2024
Calon Pengantin Wajib Bimwin, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 62
- 0Komentar
albadarpost.com, HUMANIORA – Bimwin wajib kini menjadi bagian dari persiapan bagi calon pengantin setelah Kementerian Agama menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Melalui kebijakan tersebut, Bimbingan Perkawinan (Bimwin) hadir bukan sekadar sebagai persyaratan menjelang akad nikah, melainkan sebagai bekal untuk membangun keluarga yang harmonis, tangguh, dan berkualitas. Program ini bertujuan […]


