Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Sudah Cerai, Masih Wajib Nafkah? Ini Putusan MA

Sudah Cerai, Masih Wajib Nafkah? Ini Putusan MA

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Apakah setelah bercerai seorang mantan suami masih wajib memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, terutama ketika hubungan rumah tangga telah berakhir secara hukum. Nafkah pasca perceraian, kewajiban nafkah mantan suami, dan nafkah anak setelah perceraian ternyata masih menjadi tanggung jawab yang dapat dituntut melalui pengadilan. Hal itu kembali ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 865 K/Pdt/2018.

Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa perceraian memang mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban hukum yang melekat kepada seorang ayah. Hak anak untuk memperoleh biaya hidup, pendidikan, dan pemeliharaan tetap mendapat perlindungan hukum.

Kasus yang diperiksa Mahkamah Agung berawal dari gugatan seorang mantan istri terhadap mantan suaminya. Gugatan itu diajukan karena kewajiban nafkah setelah perceraian dinilai belum dipenuhi. Selain meminta biaya hidup, penggugat juga menuntut biaya pendidikan dan kesehatan anak serta uang paksa (dwangsom) apabila pembayaran terlambat.

Pengadilan Mengabulkan Sebagian Gugatan

Majelis hakim Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Dalam putusannya, tergugat diwajibkan membayar nafkah kepada penggugat sebesar Rp3 juta setiap bulan.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Upaya kasasi yang diajukan tergugat pun berakhir dengan penolakan, sehingga amar putusan sebelumnya tetap berlaku.

Bagi masyarakat, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi pasca-perceraian apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.

Mengapa Nafkah Tetap Wajib Meski Sudah Bercerai?

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai penerapan hukum oleh Judex Facti telah sesuai.

Dasarnya adalah Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban ayah untuk memberikan nafkah yang layak kepada mantan istri dan anak. Penetapan besaran nafkah juga harus mempertimbangkan kepatutan serta kemampuan pihak yang berkewajiban.

Dengan kata lain, putusnya hubungan suami istri tidak boleh menghilangkan hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Kasasi Tidak Menilai Ulang Fakta Persidangan

Salah satu poin penting dalam putusan ini berkaitan dengan ruang lingkup pemeriksaan kasasi.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa permohonan kasasi tidak dapat digunakan untuk memperdebatkan kembali fakta atau pembuktian yang sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

Kasasi hanya bertujuan menguji apakah hukum telah diterapkan secara benar. Selama penerapan hukumnya dinilai tepat, Mahkamah Agung tidak akan mengubah penilaian terhadap fakta perkara.

Keberatan Tergugat Juga Ditolak

Dalam proses persidangan, tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan gugatan kabur (obscuur libel) dan perkara telah diputus sebelumnya (ne bis in idem).

Namun, majelis hakim menyatakan keberatan tersebut tidak terbukti. Objek gugatan dinilai berbeda karena menyangkut kewajiban nafkah yang belum dipenuhi, sehingga masih dapat diperiksa oleh pengadilan.

Pelajaran Penting bagi Masyarakat

Putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/Pdt/2018 memberikan sejumlah pelajaran penting.

Pertama, nafkah pasca perceraian tetap menjadi kewajiban hukum yang dapat ditagih melalui mekanisme peradilan apabila tidak dipenuhi.

Kedua, besaran nafkah ditentukan berdasarkan penilaian hakim terhadap fakta yang terungkap di persidangan, sehingga nominalnya dapat berbeda pada setiap perkara.

Ketiga, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tidak mengadili ulang fakta, melainkan memastikan bahwa hukum telah diterapkan secara benar.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap persoalan hukum keluarga, putusan ini menjadi rujukan penting bagi siapa saja yang ingin memahami hak dan kewajiban setelah perceraian. Meski setiap perkara memiliki karakteristik berbeda, prinsip yang ditegaskan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak anak dan kewajiban nafkah tetap menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan rangkuman kaidah hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/Pdt/2018. Setiap perkara memiliki fakta dan kondisi yang berbeda sehingga putusan dalam perkara lain dapat memiliki pertimbangan hukum yang tidak sama.

Perceraian mungkin mengakhiri status suami dan istri, tetapi tidak pernah mengakhiri tanggung jawab seorang ayah. Di mata hukum, hak anak untuk hidup layak tetap berdiri tegak, bahkan ketika sebuah rumah tangga telah berakhir. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BLT Kesra 2025

    BLT Kesra 2025: Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp900 Ribu, Warga Diminta Waspadai Penipuan

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Pemerintah salurkan BLT Kesra 2025 senilai Rp900 ribu per keluarga. Cek penerima online dan waspadai modus penipuan. BLT Kesra 2025: Pemerintah Kembali Kucurkan Bantuan untuk Perkuat Daya Beli Rakyat albadarpost.com, LENSA – Pemerintah kembali menggulirkan BLT Kesra 2025 sebagai langkah konkret memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Program ini menjadi penopang tambahan […]

  • Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026: Daftar 48 Tim dan Pembagian Grup Resmi, Ada Grup Neraka!

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 177
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Piala Dunia 2026 akhirnya menjadi sorotan dunia setelah daftar 48 tim dan pembagian grup resmi dirilis. Turnamen akbar ini menghadirkan format baru yang memperluas jumlah peserta, sehingga persaingan Piala Dunia 2026 dipastikan semakin ketat dan penuh kejutan. Selain itu, ajang sepak bola terbesar di dunia ini akan digelar di tiga negara […]

  • Pertumbuhan properti Indonesia

    Prospek Properti Indonesia 2024: Lima Kota dengan Pertumbuhan Tertinggi Menurut Knight Frank

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Knight Frank prediksi lima kota dengan pertumbuhan properti tertinggi di Indonesia pada 2024. Lima Kota Jadi Pusat Pertumbuhan Properti Indonesia 2024 albadarpost.com, LENSA – Pertumbuhan properti Indonesia pada tahun 2024 diprediksi akan menguat, dengan lima kota besar dinilai memiliki potensi paling menjanjikan. Berdasarkan hasil survei Knight Frank Indonesia, kota-kota yang diproyeksikan mencatat pertumbuhan tertinggi adalah […]

  • Ojol UMKM

    Resmi! Ojol Kini Berstatus UMKM Mulai 1 Juli

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 129
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Ojol UMKM resmi menjadi kebijakan baru pemerintah mulai 1 Juli 2026. Dengan status sebagai pengusaha mikro transportasi online, pengemudi ojek online roda dua kini tidak hanya memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar, tetapi juga berhak mengakses berbagai program pemberdayaan yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Usaha […]

  • Kehilangan gigi pada lansia

    Kehilangan Gigi pada Lansia Bisa Jadi Tanda Risiko Kematian Dini, Ini Penjelasan Ahli

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Peneliti ungkap kehilangan gigi pada lansia dapat menandakan risiko kematian dini dan gangguan kesehatan serius. albadarpost.com, HUMANIORA – Selama ini kehilangan gigi pada lansia sering dianggap sebagai bagian alami dari proses penuaan. Namun, penelitian terbaru menemukan bahwa kehilangan gigi pada lansia ternyata bisa menjadi sinyal bahaya bagi kesehatan yang lebih serius — bahkan dikaitkan dengan […]

  • Anggaran KPU Tasikmalaya

    KPU Kota Tasikmalaya Jelaskan Anggaran Santunan Rp341 Juta, Dua Pertanyaan Belum Terjawab

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Anggaran santunan kecelakaan kerja di KPU Kota Tasikmalaya menjadi perhatian setelah ditemukan perbedaan cukup besar antara pagu anggaran dan realisasi pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang ditelusuri AlbadarPost, terdapat paket kegiatan Santunan Kecelakaan Kerja dengan pagu sebesar Rp341 juta. Paket tersebut tercatat sebagai swakelola […]

expand_less