Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Lansia 70 Tahun Tolak Akui Dakwaan di PN Banjar

Lansia 70 Tahun Tolak Akui Dakwaan di PN Banjar

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus Penipuan Tanah Banjar memasuki babak baru setelah sidang perdana dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar. Dalam persidangan, majelis hakim menawarkan mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Pengakuan Bersalah (PB) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024. Namun, terdakwa Tatang (70) memilih menolak opsi tersebut dan memutuskan menempuh proses persidangan melalui pengajuan eksepsi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sofyan Deny Saputro, S.H. itu menjadi awal pemeriksaan perkara yang berawal dari transaksi jual beli rumah dan tanah di wilayah Balokang, Kota Banjar. Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa mekanisme Pengakuan Bersalah hanya dapat digunakan apabila terdakwa mengakui seluruh dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Persyaratannya, Bapak harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Pengakuannya tidak bisa parsial. Jika Bapak mengajukan eksepsi atau perlawanan, kami tidak bisa menerima mekanisme MKR maupun PB,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Karena terdakwa tidak mengakui dakwaan secara menyeluruh, proses perkara akan berlanjut melalui mekanisme peradilan biasa.

Kuasa Hukum Persoalkan Locus Delicti dan Unsur Penipuan

Kuasa hukum terdakwa, Windi Harisandi, S.H., menyatakan kliennya tetap meyakini tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Oleh sebab itu, tim penasihat hukum memilih mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Menurut Windi, terdapat persoalan mengenai locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar rangkaian transaksi, mulai dari pembayaran uang muka, penyerahan uang hingga proses penyerahan rumah, berlangsung di wilayah Bogor.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan kewenangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di Kota Banjar.

Selain aspek kewenangan, penasihat hukum juga menilai unsur dugaan penipuan perlu diuji lebih jauh dalam persidangan. Menurutnya, pembeli sejak awal telah mengetahui kondisi rumah masih ditempati salah satu anak terdakwa dan sertifikat telah tercatat atas nama Dani Jatnika.

“Sertifikat sudah diserahkan sejak awal dan pembeli mengetahui kondisi rumah tersebut. Karena itu kami mempertanyakan letak unsur penipuannya. Semua fakta itu akan kami sampaikan dalam persidangan,” kata Windi kepada wartawan seusai sidang.

Ia juga menyampaikan keberatan atas keterlambatan penerimaan berkas perkara yang, menurutnya, sempat memengaruhi waktu persiapan pembelaan. Meski demikian, persoalan tersebut akhirnya memperoleh solusi setelah majelis hakim memberikan kesempatan untuk melengkapi administrasi melalui Pengadilan Negeri Banjar.

Konflik Keluarga Muncul dalam Persidangan

Di luar aspek hukum, persidangan juga memunculkan cerita mengenai dinamika keluarga terdakwa.

Putri terdakwa, Maya Sutra Wulan, menjelaskan bahwa rumah yang menjadi objek perkara awalnya hendak dijual karena kebutuhan biaya pernikahan adiknya pada periode 2021–2022.

Menurut Maya, keluarga semula menyepakati transaksi berupa satu unit mobil dan pembayaran sejumlah uang secara bertahap. Namun, setelah melihat dokumen perkara, keluarga mengaku menemukan perbedaan antara nilai transaksi yang mereka pahami dengan angka yang tercantum dalam berkas.

Maya juga mengungkapkan bahwa keluarganya baru mengetahui sertifikat rumah telah terdaftar atas nama salah satu anak dari pernikahan pertama terdakwa melalui program Prona.

Menurut pengakuannya, perubahan status kepemilikan tersebut sebelumnya tidak diketahui oleh ayah maupun anggota keluarga lainnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga terdakwa yang disampaikan di luar persidangan dan belum diuji dalam proses pembuktian di pengadilan.

Upaya Damai Diakui Pernah Ditempuh

Maya mengatakan keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Ia mengaku beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak keluarga lain, termasuk menawarkan penyelesaian berupa pemberian uang agar proses balik nama sertifikat dapat dilakukan sehingga transaksi dengan pembeli dapat diselesaikan.

Namun, menurut keterangannya, kesepakatan tidak tercapai karena kemampuan ekonomi keluarga tidak memenuhi nilai yang diminta.

Akibatnya, proses hukum terus berjalan hingga kini.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum. Pada tahap tersebut, majelis hakim akan menilai keberatan yang diajukan terdakwa sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga terdakwa yang disampaikan setelah sidang. Pandangan JPU akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian pada persidangan berikutnya.

Di ruang sidang, setiap pihak berhak menyampaikan versinya. Namun, putusan pengadilan tetap menjadi penentu akhir setelah seluruh bukti, saksi, dan fakta diuji secara terbuka di hadapan hukum. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepemimpinan Santri

    Jarang Disadari, Ini 5 Cara Pesantren Mencetak Jiwa Pemimpin

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 177
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Tidak banyak yang sadar bahwa banyak pemimpin tangguh di Indonesia justru lahir dari lingkungan sederhana: pesantren. Di balik jadwal padat dan kehidupan disiplin, kepemimpinan santri terbentuk melalui kebiasaan harian yang tampak biasa, namun memiliki dampak luar biasa. Nilai kepemimpinan pesantren, karakter santri, serta pola pendidikan berbasis pengalaman nyata membuat santri belajar memimpin […]

  • wakaf produktif

    Dua Kota Perluas Wakaf Produktif demi Kemandirian Fiskal Warga

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Sukabumi dan Tasikmalaya sepakat memperkuat wakaf produktif sebagai solusi pendanaan sosial dan kemandirian ekonomi. albadarpost.com, LENSA – Kolaborasi dua pemerintah kota di Jawa Barat kembali menguat, kali ini pada sektor yang dinilai mampu menciptakan kemandirian fiskal daerah. Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kota Tasikmalaya sepakat memperluas pemanfaatan wakaf produktif, instrumen ekonomi yang dianggap bisa menjawab […]

  • Ilustrasi cabai merah segar disimpan dalam wadah kedap udara dengan tisu kering agar tahan lama dan tidak cepat busuk.

    Jangan Taruh Sembarangan! Ini Rahasia Simpan Cabai yang Benar

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Simpan Cabai Agar Awet ternyata tidak bisa sembarangan. Banyak orang mengira cara menyimpan cabai agar tidak cepat busuk cukup dengan memasukkannya ke kulkas. Padahal, teknik yang kurang tepat justru membuat cabai cepat lembek, berair, lalu berjamur. Karena itu, memahami cara simpan cabai agar awet sekaligus menjaga kesegarannya menjadi kunci agar tidak sering […]

  • Ayam Rica Rica

    Rahasia Ayam Rica Rica Pedas yang Bikin Tambah Nasi

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Sudah mencoba berbagai resep Ayam Rica Rica, tetapi bumbunya masih terasa kurang meresap? Banyak orang mengira jumlah cabai menjadi penentu utama kelezatan ayam rica-rica. Padahal, rahasia sebenarnya justru terletak pada cara mengolah bumbu dan waktu memasaknya. Dengan teknik yang tepat, ayam rica-rica rumahan bisa menghadirkan cita rasa pedas, gurih, dan harum rempah layaknya […]

  • air meluap Majingklak

    Air Meluap di Majingklak, Akses Desa Pamotan Terganggu Hingga Pagi

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Air meluap Majingklak akibat luapan Citanduy menutup akses Pamotan dan merendam rumah warga. albadarpost.com, HUMANIORA – Air dari Sungai Citanduy kembali meluap dan merendam kawasan Majingklak, Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, sejak Sabtu malam (8/11/2025) hingga Minggu pagi (9/11/2025). Genangan yang mencapai setinggi mata kaki itu masuk ke sebagian rumah warga dan menutup jalan utama menuju […]

  • Peringatan cuaca

    Peringatan Cuaca Ekstrem, Siklon Nokaen Masih Mengancam

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 169
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan cuaca terkait keberadaan Siklon Tropis Nokaen yang masih aktif. Meski pusat siklon bergerak menjauh dari wilayah Indonesia, dampak tidak langsungnya masih berpotensi memengaruhi kondisi cuaca dalam 24 jam ke depan. BMKG menyebut masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat, angin kencang, dan […]

expand_less