Berita Nasional

Mukena dan Sarung Dikorupsi Pejabat dan Anggota DPRD

Kasus korupsi mukena dan sarung Rp1,7 miliar menyoroti lemahnya pengawasan pengadaan barang pemerintah.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL Kasus dugaan korupsi pengadaan mukena dan sarung yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar kembali membuka persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan, khususnya lemahnya pengawasan pengadaan barang dan jasa. Perkara ini kini memasuki tahap persidangan setelah menyeret pejabat publik dan anggota DPRD ke meja hijau.

Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Mataram dan melibatkan empat orang tersangka, masing-masing dua pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, satu anggota DPRD Lombok Barat, serta satu pihak swasta selaku penyedia barang. Seluruh tersangka diduga berperan dalam pengadaan mukena dan sarung yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Penegakan Hukum atas Pejabat Publik

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Menurut kejaksaan, para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan 10 paket mukena dan sarung. Modus yang digunakan antara lain penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pengaturan pemenang proyek.

Baca juga: Voting PSSI Awards 2026

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1,7 miliar. Nilai kerugian itu didasarkan pada hasil audit dan perhitungan aparat penegak hukum selama proses penyidikan.

Sebagian tersangka saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sementara satu tersangka berstatus tahanan kota dengan alasan kesehatan. Jaksa memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lemahnya Pengawasan Pengadaan Barang

Kasus ini menjadi sorotan karena pengadaan mukena dan sarung seharusnya menyentuh langsung kepentingan sosial masyarakat. Namun, dalam praktiknya justru dijadikan celah untuk meraup keuntungan pribadi oleh oknum pejabat dan pihak terkait.

Pengamat menilai, perkara ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan pengadaan barang pemerintah, terutama pada tahap perencanaan dan penentuan harga. Penyusunan HPS yang tidak wajar menjadi pintu masuk terjadinya praktik mark-up dan manipulasi anggaran.

Selain itu, keterlibatan anggota DPRD dalam kasus ini menambah kompleksitas persoalan. DPRD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru diduga ikut terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan internal serta transparansi dalam setiap proses pengadaan. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan dinilai akan terus berulang.

Dorongan Perbaikan Tata Kelola

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Aparat penegak hukum juga mengingatkan agar seluruh pihak menjadikan perkara ini sebagai pelajaran penting.

Baca juga: Bogor Jadi Wisata Unggulan Jabar 2025

Pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan sistem digital yang transparan dan akuntabel.

Kasus korupsi mukena dan sarung ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Oleh karena itu, langkah perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan pengadaan barang menjadi keharusan.

Dengan bergulirnya perkara ini ke meja hijau, publik menanti proses hukum yang adil dan transparan, sekaligus berharap adanya pembenahan serius agar praktik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (AC)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button