MA Tegaskan Bunga Berhenti Saat Kredit Macet
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Yurisprudensi MA 2899 K/Pdt/1994 menjadi tonggak penting dalam sengketa kredit macet di Indonesia. Putusan Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa ketika bank menyatakan kredit berstatus macet atau non-performing loan, maka utang tersebut masuk kondisi status quo. Artinya, bunga dan denda tidak boleh lagi ditambahkan sejak tanggal pernyataan macet. Putusan yang diketok pada 15 … Lanjutkan membaca MA Tegaskan Bunga Berhenti Saat Kredit Macet
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan